Ambon,Tajukmaluku.com-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025–2026 di SMA Negeri 1 Ambon memicu kontroversi tajam. DPRD Provinsi Maluku menyoroti penggunaan dua aplikasi pendaftaran berbeda oleh Dinas Pendidikan dan mantan Kepala Sekolah yang berjalan bersamaan tanpa koordinasi, mengakibatkan banyak siswa berprestasi gugur secara tidak adil.
Komisi IV DPRD Maluku, dipimpin Saodah Tethool, menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Rabu malam, 2 Juli 2025, di Gedung Rakyat Karang Panjang, Ambon. Tethool mengungkapkan adanya keluhan dari orang tua mengenai sistem seleksi yang tidak transparan, di mana siswa berprestasi dengan nilai tinggi gagal lolos, sementara siswa lain dengan prestasi biasa justru diterima.
“Tentu ini menjadi tanda tanya besar. Anak-anak yang punya potensi malah tidak mendapatkan kesempatan karena sistem yang amburadul,” ujar Tethool
Dalam rapat tersebut, James Leiwakabessy, Penjabat (Pj.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, mengakui telah terjadi pembukaan dua jalur aplikasi pendaftaran secara bersamaan—yang satu dikelola Dinas Pendidikan, dan satunya lagi oleh mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ambon. Kondisi ini menyebabkan proses seleksi dan pemberkasan siswa menjadi tidak sinkron.
Tethool menuturkan, akibat penggunaan dua sistem tersebut, banyak siswa tereliminasi tanpa penjelasan. Dia menekankan perlunya pemanggilan pihak pengelola sistem untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami siswa.
Ketika dikonfirmasi seusai rapat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, James Leiwakabessy, memilih enggan berkomentar langsung. Ia menyarankan wartawan menghubungi Komisi IV DPRD atau Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan untuk penjelasan lebih lanjut . Sikap itu menambah kekecewaan para orang tua yang merasa tak dilayani secara profesional.
Dalam diskusi DPRD, sejumlah anggota sepakat bahwa sistem PPDB harus dievaluasi secara total—mendiskusikan penambahan kelas, kapasitas, dan pentingnya transparansi jalur prestasi agar pelaksanaan tahun depan tidak terkendala masalah administratif seperti tahun ini.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini, memanggil pengelola aplikasi dan penanggung jawab di Dinas serta pihak sekolah, hingga ditemukan solusi dan kejelasan penuh untuk menjaga hak calon peserta didik dan reputasi SMA unggulan di Maluku.* (01-F)