PT BPT Diduga Sunat Setoran Ruko Pasar Mardika, DPRD Minta Proses Hukum Kipe
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 13 Okt 2025
- visibility 100
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum menindak tegas Kuasa Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, bersama seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset Ruko Pasar Mardika.
Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama sejumlah instansi teknis dan warga penyewa ruko di ruang Paripurna DPRD Maluku. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi, Richard Rahakbauw, didampingi Koordinator Komisi Jhon Lewerissa dan anggota lainnya itu membedah persoalan antara Forum Komunikasi Pedagang Mardika (FKPM), Pemprov Maluku, dan PT BPT, yang kini mengarah ke dugaan korupsi dan pelanggaran kontrak kerja sama.
Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin, menyoroti status hukum PT BPT yang dianggap sudah kehilangan dasar legalitasnya.
“Perjanjian lama 1987–2017 itu sudah berakhir. Tapi kemudian ada yang coba hidupkan lagi di 2022–2023 karena kedekatan tertentu. Padahal aset itu seharusnya sudah kembali ke Pemerintah Provinsi,” tegas Rovik.
Ia juga mengecam tindakan sepihak Kipe yang datang menggembok kios pedagang tanpa dasar hukum yang sah.
“Tidak punya kuasa penuh tapi datang menggembok orang punya ruko, ini bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Politisi PPP itu mendesak agar Komisi III merekomendasikan langkah hukum terhadap PT BPT dan Kipe.
“Kita minta kejaksaan dan aparat hukum segera periksa semua, mulai dari retribusi parkir, pendapatan ruko, sampai setoran ke kas daerah. Jangan sampai uang masuk tapi tidak sesuai kontrak. Intinya, mulai hari ini PT BPT tidak ada lagi,” tandasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III lainnya, Rostina, menilai PT BPT sebagai biang kekisruhan di Pasar Mardika.
“BPT ini pembuat masalah. Kami minta Kepala BPKAD terbuka soal berapa setoran BPT ke kas daerah. Informasi yang kami dapat, mereka bayar terlalu rendah, sementara pedagang dipatok harga tinggi,” tegasnya.
Rostina menegaskan, DPRD akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Walau kepemimpinan di BPT atau Pemprov sudah berganti, proses hukum terhadap pelanggaran masa lalu harus tetap berjalan. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, wajib dihukum,” katanya.
Sementara itu, Richard Rahakbauw mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru.
“Sejak dulu kita sudah merekomendasikan pemeriksaan, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Sekarang harus diseriusi supaya tak terulang lagi,” ujar Rahakbauw.
Komisi III berencana kembali memanggil seluruh pihak terkait, termasuk membawa kontrak kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT BPT untuk memastikan kejelasan hak, kewajiban, serta aliran dana dari pengelolaan aset Pasar Mardika.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dikerjasamakan dengan PT BPT. Pansus menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT sebesar Rp18,84 miliar, namun perusahaan itu hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah—masing-masing Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender pemanfaatan aset ruko yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan itu memperkuat dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar