back to top

Saat “Ditekan Wagub”, Kadis Yahya Ngeluh: Saya Ibarat Kipas Angin

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kota, mengaku tak mampu berbuat banyak ketika diminta oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath untuk mengganti pengelola jasa parkir di Pasar Mardika, Kota Ambon.

“Dia (Kadis) bilang dia seperti kipas angin saja, diremot. Saat disuruh berhenti, berhenti,” kata Yahya dalam pertemuan bersama manajemen CV. Rumbia Perkasa, Minggu, 22 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, hadir tiga perwakilan CV. Rumbia Perkasa, mereka datang untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi adanya pemutusan kontrak sepihak pengelolaan jasa parkir Pasar Mardika.

“Kita dapat kabar di lapangan jika Senin,23 Juni 2025, orang-orang kita tidak boleh lagi menagih, makanya kami datang untuk menanyakan apa alasan kontrak kami di putus,” ungkap Umar.

Pertemuan digelar di ruang kerja Kadis Perindag dan turut dihadiri salah satu Kepala Bidang di instansi tersebut. Dalam pertemuan itu, Yahya menyebut Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bagi perusahaan baru memang telah dibuat dan saat itu berada di meja Wakil Gubernur.

Menurut Yahya, peluang bagi CV. Rumbia Perkasa untuk kembali masih terbuka. Perusahaan bahkan diminta untuk mengajukan audiensi dengan Wakil Gubernur. Namun, audiensi yang direncanakan itu urung terlaksana. Di hari yang sama, pihak perusahaan mendapat kabar bahwa SPMK untuk pihak pengelola baru sudah ditertibkan.

“Kami diminta untuk beraudens dengan Bapak Wakil Gubernur, dan kami minta bantu untuk memfasilitasinya, tapi audensnya tidak terjadi, hari itu juga kami mendapat informasi, SPMK sudah diterbitkan,” Kata Umar.

Yahya Kota berujar dia tidak bisa berbuat apa-apa, ibarat kipas angin yang menggunakan remote, dikendalikan oleh yang memegang remote dan bekerja sesuai arahan.

“Ini (perubahan kontrak) arahan dari atas (Wagub),” ujar Yahya waktu itu.

Hal yang sulit diterima CV. Rumbia Perkasa kata Umar, adalah pembelaan yang dilakukan Kadis dalam beberapa media jika keputusannya itu sudah tepat. Dalilnya CV. Rumbia Perkasa telah melanggar kontrak.

“Yang tidak habis pikir, kami dibilang melanggar kontrak, pasal mana yang kami langgar, atau kesalahan apa yang menjadi alasan kontrak kami diputus. Waktu kami bertemu, dia tidak merinci kesalahan yang kami buat, malah mengatakan kebijakannya karena ada arahan, tekanan keras kepadanya,” kesal Umar.

Manajemen CV. Rumbia Perkasa sangat mengharapkan para pengambil kebijakan baik di DPRD maupun Gubernur Maluku dapat menjebatani problem yang ada. Umar mengaku, pihaknya tidak akan membuka semua peristiwa-peristiwa di atas, tapi karena Kepala Dinas selalu membela diri dan menyudutkan CV. Rumbia Perkasa.

“Kalau kami bersalah, melanggar ketentuan kontrak kami menerima segala resiko-resiko termasuk pemutusan kontrak. Tapi tanpa ada kesalahan, kontrak kami diputus dengan alasan-alasan yang semuanya itu diada-adakan,” tandasnya.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Serahkan 1.303 SK ASN dan PPPK Kemenag Maluku, Gubernur; Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 1.303 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2024...

Refleksi HUT BHAYANGKARA Ke-79 Membaca Ulang Jalan Panjang Polri

Oleh: M. Nur LatuconsinaTajukmaluku.com-Sejak resmi berdiri pada 1 Juli...

Wakili Indonesia Timur, Amrullah Usemahu Ditetapkan sebagai Salah Satu Calon Ketua Mata Garuda LPDP Nasional

Ambon,Tajukmaluku.com-Amrullah Usemahu ditetapkan sebagai salah satu calon ketua Mata...

Bupati Malteng Dorong Swasembada Pangan Lewat Panen Raya di Wailoping

Malteng,Tajukmaluku.com-Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menghadiri Panen Raya...