Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M dan Abdullah Vanath, S.Sos sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom The Natsepa Hotel, Ambon, pada Kamis, (09/01/2025)
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, membuka Rapat Pleno dan memimpin jalannya prosesi penetapan. Agenda diawali dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan rapat, diikuti dengan pembacaan Berita Acara serta Surat Keputusan KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, sebagai pemenang dengan perolehan 437.379 suara atau 47,40% dari total suara sah.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku serta penyerahan salinan keputusan kepada pasangan calon atau perwakilan dari ketiga pasangan yang berkompetisi. Selain itu, dokumen tersebut juga diserahkan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Ketua DPRD Maluku, serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
Setelah penetapan resmi, pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath menyampaikan pidato kemenangan. Dalam pidatonya, mereka menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat Maluku yang telah menyalurkan hak suaranya dengan damai.*Redaksi