Ambon,Tajukmaluku.com-PHPU kepala daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat persidangan bergulir, sejumlah pelanggaran dalam Pilkada ini diungkap masyarakat SBT. Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi Kecamatan, Sabandar Lisa Keliluw melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (01/2/2025)
Dijelaskan, dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pada tingkat KPPS saat pungut hitung tanggal 27 November 2024 sangat bertentangan dengan ketentuan, karena pemilih yang sudah meninggal dunia maupun anak dibawah umur yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih ikut mencoblos.
“Dugaan pemilih di bawah umur, penggunaan suara oleh pemilih yang sudah meninggal hingga dugaan pembagian surat suara kepada saksi pasangan calon, KPPS dan PTPS,” Kata Lisa
Menurutnya, dugaan pelanggaran pemilihan tersebut sudah dilaporkan sejumlah saksi kepada Bawaslu, dan Bawaslu SBT secara kelembagaan telah merekomendasikan ke KPU SBT untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT tidak memberikan jawaban tertulis kepada Bawaslu SBT atas rekomendasi tersebut.
Lisa yang juga salah satu Pengacara muda di SBT ini mencontohkan, pemungutan suara pada TPS 02 Desa Kataloka, yakni pengguna hak pilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), maupun pengguna E-KTP belum menyalurkan hak pilihnya, surat suara sudah selesai digunakan tepat pukul 11:45 Wit sehingga 90 pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Meminta kotak suara dibuka untuk penghitungan ulang jumlah surat suara, permintaan itu ditolak KPU SBT. Masalah ini juga tidak mendapatkan penyelesaian hingga proses penghitungan suara berakhir,” Jelas Lisa