Tual,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota Tual resmi menggelar Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, yang berlangsung sejak 4 hingga 10 Mei 2025 di Gedung CAT BKPSDM Kota Tual. Seleksi ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Sebanyak 1.000 peserta mengikuti seleksi ini setelah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Panselda Pengadaan Pegawai ASN Kota Tual Tahun 2024 Nomor 32/PANSELDA-CASN/III/2025.
Pembukaan seleksi berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Fahry Rahayaan, ST yang hadir mewakili Wali Kota Tual. Turut hadir pula Kepala BKPSDM Kota Tual selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah, serta perwakilan dari BKN Kantor Regional IV Makassar.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Fahry Rahayaan menyampaikan pesan khusus dari Wali Kota Tual yang penuh harapan dan motivasi kepada seluruh peserta seleksi.
“Kami berkeinginan hari ini semua bisa bergabung dengan kami untuk melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pesan dari Bapak Wali Kota Tual adalah, pertama yang penting itu doa Bapak/Ibu sekalian yang tulus dan fokus dalam menyelesaikan soal-soal ujian. Bapak/Ibu sekalian, semoga ujian seleksi pada sesi pertama ini dan sesi yang berikutnya semuanya lulus, amin. Yakin bahwa, Insya Allah, pasti Allah kasih jalan yang terbaik buat Bapak/Ibu semua,” ujarnya.
Pelaksanaan seleksi berlangsung selama tujuh hari dengan total 20 sesi. Setiap sesi diikuti oleh 52 peserta, yang berasal dari beragam latar belakang usia antara 25 hingga 57 tahun. Rentang usia ini sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Adapun seleksi ini bertujuan untuk mengisi 530 formasi yang masih tersisa dari total 1.056 formasi PPPK yang dibuka pada Tahap I. Mekanisme seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini masih menggunakan sistem berbasis Computer Assisted Test (CAT) dari BKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.*(01-F)