Breaking News
light_mode

Sudah Melunasi Pembelian Tanah? Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat untuk Jamin Kepastian Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Masyarakat yang telah membeli tanah atau rumah diimbau untuk segera melakukan proses Peralihan Hak Jual Beli atau balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepemilikan tanah diakui secara hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengingatkan bahwa pelunasan harga tanah maupun kepemilikan kuitansi pembayaran tidak secara otomatis mengalihkan status kepemilikan tanah kepada pembeli. Selama sertipikat masih tercatat atas nama pemilik lama, secara administrasi pertanahan hak atas tanah tersebut belum beralih.

Peralihan hak jual beli merupakan proses pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah AJB diterbitkan, pembeli wajib mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan agar sertipikat diterbitkan atas nama pemilik yang baru.

Balik nama sertipikat menjadi tahapan penting karena memberikan kepastian hukum kepada pembeli sebagai pemegang hak yang sah. Selain itu, sertipikat yang telah beralih nama juga memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa, klaim dari pihak lain, maupun kendala hukum saat tanah akan dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan pada lembaga keuangan.

Untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak karena jual beli, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta kuasa apabila ada.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.
  • Sertipikat hak atas tanah asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
  • Fotokopi identitas penjual dan pembeli beserta kuasanya apabila dikuasakan.
  • Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat atau keputusan pemberian hak.
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya, termasuk dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama setelah transaksi jual beli selesai dilakukan. Semakin cepat peralihan hak didaftarkan, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki.

Melalui tertib administrasi pertanahan, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap aset yang dimiliki serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

    Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Semarang,Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai wilayah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026). Program yang terlaksana melalui kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini […]

  • PLN UIW MMU Dorong Kopi Tuni Khas Maluku Tembus Pasar Global

    PLN UIW MMU Dorong Kopi Tuni Khas Maluku Tembus Pasar Global

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mendorong Kopi Tuni tembus pasar global. Mengingat, di berbagai wilayah Maluku, aktivitas panen kopi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Dari kebun-kebun sederhana, para petani memetik biji kopi yang menjadi sumber penghidupan sekaligus potensi ekonomi yang terus berkembang. Kini, potensi tersebut mulai […]

  • DPRD Maluku Pastikan Infrastruktur Rusak Akibat Bencana Sedang Dalam Tahap Identifikasi

    DPRD Maluku Pastikan Infrastruktur Rusak Akibat Bencana Sedang Dalam Tahap Identifikasi

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, memastikan semua infrastruktur yang rusak akibat bencana hujan deras dan tanah longsor akan segera diidentifikasi. Rovik mengatakan, saat ini Maluku sudah berstatus tanggap darurat bencana, sehingga proses koordinasi dan pendataan dilakukan secepatnya. “Semua infrastruktur yang rusak akan dikoordinasikan untuk diidentifikasi. Kemarin kami sudah minta diidentifikasi mana yang […]

  • Kantor Pertanahan Bursel Gelar Rapat Penetapan Lokasi Desa Oki Baru

    Kantor Pertanahan Bursel Gelar Rapat Penetapan Lokasi Desa Oki Baru

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bursel,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat penetapan lokasi Desa Oki Baru dalam rangka kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Lisdyawati. Rapat dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, yaitu perwakilan dari […]

  • Alami Lost Contact pada Gardu Distribusi, PLN UIW MMU Sigap Atasi Gangguan Sistem Kelistrikan

    Alami Lost Contact pada Gardu Distribusi, PLN UIW MMU Sigap Atasi Gangguan Sistem Kelistrikan

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) gerak cepat menormalkan sistem kelistrikan pada beberapa lokasi terdampak di Kota Ambon. Pasalnya, terjadi gangguan sistem kelistrikan pada Penyulang Ahuru section GI Sirimau – LBS Gudang yang menyebabkan listrik padam pada 23 Januari 2025, pukul 21.44 WIT. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan […]

  • Polda Maluku Gerebek Avtur Ilegal

    Polda Maluku Gerebek Avtur Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menggagalkan aksi pengoplosan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur sebanyak 15 ton ke sebuah kapal cumi di kawasan tambatan perahu Galala, Ambon, Jumat malam, (27/06/2025). Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIT setelah polisi menerima informasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit mobil […]

expand_less