Sudah Melunasi Pembelian Tanah? Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat untuk Jamin Kepastian Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Masyarakat yang telah membeli tanah atau rumah diimbau untuk segera melakukan proses Peralihan Hak Jual Beli atau balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepemilikan tanah diakui secara hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengingatkan bahwa pelunasan harga tanah maupun kepemilikan kuitansi pembayaran tidak secara otomatis mengalihkan status kepemilikan tanah kepada pembeli. Selama sertipikat masih tercatat atas nama pemilik lama, secara administrasi pertanahan hak atas tanah tersebut belum beralih.
Peralihan hak jual beli merupakan proses pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah AJB diterbitkan, pembeli wajib mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan agar sertipikat diterbitkan atas nama pemilik yang baru.
Balik nama sertipikat menjadi tahapan penting karena memberikan kepastian hukum kepada pembeli sebagai pemegang hak yang sah. Selain itu, sertipikat yang telah beralih nama juga memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa, klaim dari pihak lain, maupun kendala hukum saat tanah akan dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan pada lembaga keuangan.
Untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak karena jual beli, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta kuasa apabila ada.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.
- Sertipikat hak atas tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
- Fotokopi identitas penjual dan pembeli beserta kuasanya apabila dikuasakan.
- Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat atau keputusan pemberian hak.
- Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya, termasuk dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama setelah transaksi jual beli selesai dilakukan. Semakin cepat peralihan hak didaftarkan, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki.
Melalui tertib administrasi pertanahan, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap aset yang dimiliki serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar