#Jurnalistik
MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- 0Komentar
Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]




