Temui Menteri PU Pekan Depan, Komisi III Bahas Pencopotan Kepala BPJN Maluku
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 1 Des 2025
- visibility 76
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Provinsi Maluku agendakan pekan depan tancap gas temui Menteri Pekerja Umum (PU) di Jakarta bahas rotasi dan pencopotan Yana Astuti sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan (BPJN) Maluku.
Ketua Komisi III Alhidayat Wajo kepada wartawan menegaskan, agenda pertemuan bersama Menteri PU untuk memastikan dua agenda penting, pertama soal sikap Yana Astuti yang ogah berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi terhadap program pembangunan daerah dan pusat serta memastikan kebijakan pembangunan fisik untuk daerah.
“Pekan depan kami akan ke Jakarta untuk memastikan sikap Komisi III agar Kepala BPJN Maluku di copot, dan juga mengkoordinasikan program pembangunan daerah dan kebijakan Program Pempus dari Kementerian untuk tahun 2026,” tegas Alhidayat, Senin (1/12/2025).
Dia menekankan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 14 Tahun 2025 tentang Penyusun APBD 2026 pasal 2 ayat 2 menerangkan bahwa harus dilaksanakannya sinkronisasi pembangunan antara daerah dan pusat. Dalam hal ini, Kepala BPJN Maluku Yana Astuti dinilai lalai dalam menjalankan perintah atau amanah regulasi.
“Tak ada lagi tawar-tawar. Kami undang beberapa waktu lalu untuk menjalankan perintah Permendagri tentang sinkronisasi pembangunan daerah dan pusat. Hal ini penting dalam upaya penyusunan APBD 2026. Tapi yang bersangkutan lalai,” tekan Alhidayat.
Ketua Komisi III menjelaskan, rapat kerja bersama Badan Anggaran DPRD SBB yang mengusulkan pembangunan ruas jalan Piru-Luhu untuk dibiayai APBD Pemprov Maluku justeru menimbulkan dilema ditengah kondisi anggaran. Padahal, disisi lain, akses publik sangat penting bagi masyarakat.
Pada konsisi seperti ini, lanjut Alhidayat, kehadiran BPJN Maluku sangat penting untuk memberikan masukan, atensi dan juga proyeksi menindak lanjuti usulan pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi Kepala BPJN harus ke DPRD untuk lakukan sinkronisasi percepatan pembangunan daerah. Mestinya seperti itu, bukan malah mengabaikan. Usulan DPRD SBB pembangunan ruas jalan Piru-Luhu dengan situasi anggaran daerah seperti ini, harusnya mendapat atensi dari BPJN Maluku,” kesalnya.
Ketua Komisi III kembali menekankan, pihaknya tak akan memberikan lagi ruang kepada Yana Astuti sebagai kepala BPJN untuk melakukan pembelaan, namun, semua perilaku yang mengabaikan Komisi III akan disampaikan lansung ke Menteri PU di Jakarta.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar