Breaking News
light_mode

Terendus Ijazah Palsu, Salah Satu Balon Bupati di Buru Diadukan ke Bawaslu dan KPU

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
  • visibility 148
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon, Tajukmaluku.com – PEMUDA Maluku yang tergabung dari sejumlah unsur organisasi kemahasiswa di Ambon menggelar aksi perihal isu ijazah Palsuoleh salah satu Calon Bupati Kabupaten Buru, Jumaat (30/08).

Aksi itu digelar sebagai wujud komitmen mengawal Pilkada di Maluku yang transparan, jujur dan tidak melanggar norma hukum.

Ilham Tasijawa koordinator aksi kepada wartawan di Ambon menegaskan, kehadiran pihkanya ditengah public Maluku melalui aksi sebagai bentuk tanggung jawab moril.

Yang mana kata dia, telah terendus kuat adanya mal administrasi oleh salah satu calon Bupati kabupaten Buru.

“Kami mendapati informasi ijazah yang digunakan salah satu Paslon itu palsu. Sehingga, kami gelar aksi di Bawaslu dan KPU untuk mengingatkan mereka biar lebih teliti lagi. Aksi ini pun untuk mendesak KPU, Bawaslu, bahkan Gakumdu untuk melihat ini sebagai temuan yang perlu diseriusi,” ungkap Tasijawa.

Tasijawa menambahkan, indikasi manipulasi ijazah palsu itu sengaja tak disebut namanya didepan public. Mengingat menjaga stabilitas di Pilkada di Maluku.

Sehingga kata dia, aksi ini sebagai pengibgat,  perlu ada penegasan penyelenggara, agar tidak lalai dalam menjalankan semua tahapan Pilkada 2024.

“Kami sudah memberikan point-point rekomendasi atas nama Pemuda Maluku. Rekomendasi itu akan kita kawal. Benar dan tidaknya kami tunggu kepastian pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Sementara Rilon Sah, orator dalam aksi tersebut mengutuk adanya indikasi pengkaburan administrasi yang dilakukan itu.

Menurut dia, ini efek merusak citra serta kualitas demokrasi di Bumi Raja Raja.

“Kami ini pagar baja demokrasi Maluku. Kami menerima informasi yang kemudian mengacam kemurnian demokrasi di Negeri Rete Mena Bara Sehe. Ini adalah tanggung jawab moril kita, untuk memastikan serta mendesak penegk hukum, penyelenggara lebih teliti dalam menjalankan fungsinya masing-masing,” ungkap Rilon Sah.

Pihkanya berjanji akan mengawal indikasi pemalsuan ini sampai selesai.

Aksi tersebut diakhiri dengan diserhaknnya point tuntutan kepada pimpinan KPU dan Bawaslu Maluku.

Berikut point tuntutannya:

POINT TUNTUTAN  PEMUDA MALUKU KEPADA KPU PROVINSI MALUKU, AWASLU PROVINSI MALUKU, GAKKUMDU.

  1. Kami Meminta dengan hormat serta penuh ketegasan kepada KPU DAN BAWASLU PROVINSI MALUKU agar dapat mempertegas aturan yang berlaku sesuai standar normatif adminstrasi bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Buru.
  2. Bakal calon bupati dan wakil Bupati daerah kabupaten buru di duga melakukan manipulasi dan pemalsuan adminstrasi, diantaranya, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan formal serta ketidak sesuaian nama dari berkas satu dengan berkas yang lainnya.
  3. Dari semua keganjilan adminstrasi yang terdapat pada bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru, kiranya KPU, BAWASLU dan GAKUMDU harus bisa turun memeriksa kebenarannya secara profesional .
  4. jika benar dugaan kami, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU BAWASLU SERTA GAKUMDU harus benar-benar mengambil langkah (DISKUALIFIKASI) untuk menjaga kestabilan demokrasi pada momentum pilkada 2024.
  5. Kami meminta KPU, BAWASLU, GAKUMDU agar benar-benar dan setegas-tegasnya dalam menjalankn tugas dan tanggung jawab serta transparsnsi, kami masyarakat kabupaten buru menginginkan pesta demokrasi lima tahunan dalam sekali dapat melahirkan kepemimpinan yang lahir dari sebuah proses demokrasi sehat.
  6. Kami meminta KPU dan BAWASLU provinsi harus melakukan kordinasi ke tingkat kabupaten.Yaitu KPU dan BAWASLU kabupaten buruagar menjalankan standar normatif aturan. Serta menjaga independensi lembaga PENYELENGGARA dan PENGAWASAN.
  7. KPU-BAWASLU PROVINSI harus memastikan bahwa KPU dan BAWASLU kabupaten buru benar-benar dan bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati. Karena dugaan kami sangat kuat, bahwa salah satu bakal calon cacat adminstrasi dan hal ini sangat menabrak aturan yang berlaku.
  8. Kami Meminta Kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten Buru untuk Senantiasa Menjalangkan Perintah Undang Undang Bila Indikasi Penyalagunaan ijazah palsu terbukti, maka Sesuai dengan Undang Undang No 7 tahun 2017 Pasal 520 Menjalaskan  “Setiap Orang dengan Sengaja Mengunakan Dokumen Palsu untuk Kebutuhan Pencalonan yg di sebutkan pada 254 dan 260 dipidana Minimal 6 tahun dan Denda Sebesar 72 juta,”

Untuk diketahui, point tuntutan dalam surat tersebut berisi tembusan  kepada  Pimpinan BAwaslu RI, Pimpinan KPU RI dan Gamkumdu Nasional di Jakarta.***

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Ketua DPD KNPI SBB, Agus Ie, memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat dibawah nahkoda PJ Bupati Dr. Achmad Jais Ely. Kepada media di Ambon, Agus mengatakan kegiatan yang digelar Dua Hari lalu itu merupakan ajang untuk merajut tali silaturrahmi antara PJ. Bupati SBB Dr. Jais Ely dengan kawan-kawan OKP dan […]

  • Mata Garuda LPDP Maluku Memperkuat Koordinasi dengan Kanwil DJPb Maluku terkait RCE

    Mata Garuda LPDP Maluku Memperkuat Koordinasi dengan Kanwil DJPb Maluku terkait RCE

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperkuat sinergi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI. Direktur Utama LPDP telah mengusulkan kolaborasi strategis yang melibatkan alumni LPDP dan Mata Garuda dari berbagai daerah sebagai mitra tetap dalam kegiatan Regional Chief Economist (RCE) yang selama ini telah diselenggarakan secara berkala oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan […]

  • KNPI: Kehadiran KABINDA Maluku di Forkopimda adalah Bagian dari Strategi Keamanan

    KNPI: Kehadiran KABINDA Maluku di Forkopimda adalah Bagian dari Strategi Keamanan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Faisal Marasabessy, menanggapi kritikan yang disampaikan Sekwil GMPI Maluku, Sutrisno Hatapayo kepada Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku, Marsekal Pertama (Marsma) TNI R. Harys Soeryo Mahendro. Faisal menegaskan bahwa kehadiran Kepala BIN dalam berbagai kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bukanlah sekadar agenda seremonial, tetapi bagian […]

  • Kota Tual Jadi yang Pertama di Indonesia Sosialisasikan Perpres 46/2025. Walikota Tegaskan Desa Jadi Garda Terdepan Pembangunan

    Kota Tual Jadi yang Pertama di Indonesia Sosialisasikan Perpres 46/2025. Walikota Tegaskan Desa Jadi Garda Terdepan Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual, Tajukmaluku.com-Untuk pertama kalinya di Indonesia, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi digelar dan Kota Tual menjadi daerah perdana di Indonesia yang melaksanakannya, bahkan sebelum daerah-daerah lain mengambil langkah serupa. Dalam sambutannya Walikota Tual, Hi Akhmad Yani Renuat menegaskan bahwa kepercayaan menjadikan Tual sebagai tuan rumah sosialisasi pertama di […]

  • DPRD Nilai Pengelolaan Pariwisata Maluku Gagal, PAD Hanya Serap Rp300 Juta

    DPRD Nilai Pengelolaan Pariwisata Maluku Gagal, PAD Hanya Serap Rp300 Juta

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menilai pengelolaan sektor pariwisata oleh Dinas Pariwisata Provinsi belum memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat. Minimnya inovasi dan gagalnya menjalin kemitraan dengan pihak ketiga menjadi catatan penting dalam rapat bersama OPD mitra, Selasa (8/7/2025). Wakil Ketua Komisi IV, Dali Syarifudin, menilai potensi wisata […]

  • KNPI Maluku: “Ada Upaya Penggiringan Opini Gelap Terhadap Pj Bupati SBB”

    KNPI Maluku: “Ada Upaya Penggiringan Opini Gelap Terhadap Pj Bupati SBB”

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- Isu yang menyebar terkait Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Saudara Jaiz Ely bekerja untuk salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Maluku adalah sepenuhnya tidak berdasar dan merupakan bentuk hoax yang merusak kepercayaan publik. Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Fadhel Abraham Rumakat menilai ada upaya penggiringan opini untuk merusak citra baik Pj […]

expand_less