3 Kali Mangkir Rapat, DPRD Maluku Bakal Jemput Paksa dan Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- visibility 110
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Maluku akhirnya mengambil langkah paling tegas terhadap Kepala BPJN Maluku yang sudah tiga kali mangkir dari rapat resmi.
Sesuai tata tertib DPRD, komisi menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan pejabat tersebut, sekaligus memutuskan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta pencopotan Kepala BPJN dari jabatannya.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa ketidakhadiran Kepala BPJN dalam tiga kali undangan rapat merupakan bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap DPRD sebagai lembaga pengawas proyek APBN dan APBD di Maluku.
“Upaya paksa itu diatur jelas dalam tata tertib DPRD. Dan karena sudah tiga kali kami undang, tetapi tidak pernah hadir, mekanisme itu akan kami tempuh. Seluruh pimpinan dan anggota komisi sepakat,” tegas Alhidayat Wajo kepada artawan di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (18/11/2025).
Alhidayat mengungkapkan ironi di balik ketidakhadiran tersebut adalah ketika Kepala BPJN sebelumnya justru meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 menjadi 10.00 WIT dengan alasan harus berangkat ke Jakarta pada sore hari.
Namun ketika rapat berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya mengutus seorang kepala seksi.
“Alasan yang disampaikan perwakilannya sama sekali tidak masuk akal. Dia yang minta jadwal dimajukan, tapi justru tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD,” katanya.
Lanjut Wajo, sejak lebih dari tiga bulan menjabat, Kepala BPJN belum pernah menunjukkan sikap proaktif kepada DPRD sebagai mitra kerja, terutama dalam pembahasan proyek strategis pembangunan jalan di Maluku.
“Kami diberi kewenangan oleh tata tertib DPRD yang disahkan Kemendagri untuk mengawasi seluruh proyek APBN dan APBD. Jika Kepala Balai tidak kooperatif, berarti dia sendiri yang menciptakan ketidakharmonisan antara Balai BPJN dan DPRD,” tegasnya.
Isu mengenai kebiasaan Kepala BPJN yang lebih sering berada di Jakarta setiap Jumat dan baru kembali bekerja pada Rabu turut menjadi perhatian komisi, meski hal ini belum dikonfirmasi secara resmi.
Alhidayat menegaskan bahwa langkah Komisi III adalah sikap kelembagaan DPRD Maluku, bukan tindakan personal atau emosional.
“Ini soal marwah lembaga. Seorang pejabat vertikal yang ditugaskan di Maluku harus membangun komunikasi dengan DPRD. Baru sekali pun tidak pernah hadir dalam rapat resmi. Ini tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III memutuskan akan menyampaikan laporan resmi kepada Menteri PUPR untuk meminta penarikan dan penggantian Kepala BPJN Maluku.
“Rapat hari ini memutuskan, kami akan menyurati langsung Menteri PUPR agar menarik yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas Alhidayat Wajo.* (01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar