Breaking News
light_mode

Benalu dalam Transisi Energi Nasional !!! TOLAK POWER WHEELING !!!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 169
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Power Wheeling, sebuah konsepe yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. 

Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. 

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Berikut analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.


Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”.

A. Dampak Keuangan :

1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik

Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.

2. Beban Keuangan Negara

Setiap 1 GW (gigawatt) pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.

B. Dampak Hukum

1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2002

Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. 

2. Mereduksi Peran Negara

Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

3. Potensi Sengketa

Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

C. Dampak Teknis

1. Memperparah Oversupply

Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

2. Meningkatkan Risiko Blackout

Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi

1. Ketersediaan Akses Listrik

Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau

Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.

3. Emisi Rendah

Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi

Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal – pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional.

Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling

Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:

1. Kenaikan Harga Listrik

Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

2. Potensi Terbentuknya Kartel

Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.

3. Keberlanjutan Pasokan Listrik

Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.

4. Beban APBN

Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia

Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

1. Regulasi yang Mendukung:

Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.

2. Keberlanjutan Investasi

Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.

3. Beban Subsidi Listrik

Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.

4. Keberlanjutan Pasokan

PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.

Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat. (DIMS)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. M. Asyari Papalia (1902-1986)

    KH. M. Asyari Papalia (1902-1986)

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Fajrin Hamid Bagi sebagian masyarakat kota Ambon tidak akan asing dengan nama Kiyai Asyari, imam masjid raya Alfatah kota ambon, terutama bagi mereka yang pernah merasakan suasana Kota Ambon di tahun 70an hingga tahun 80an. Kiyai Asyari atau Imam Asyari begitu sapaan warga kota ambon, ia adalah ulama Buton asal Kampung Papalia, Pulau Binongko. […]

  • Jaga Pasokan Listrik Tetap Andal, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan di PLTD Somahode

    Jaga Pasokan Listrik Tetap Andal, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan di PLTD Somahode

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Sofifi terus memperkuat keandalan pasokan listrik bagi masyarakat melalui pelaksanaan Program PANDU (Peduli Aset Jaringan Distribusi) yang dirangkaikan dengan penggantian kubikel di PLTD Somahode. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memastikan masyarakat dapat menikmati layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan untuk mendukung berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. General Manager […]

  • Konsisten Dukung Transisi Energi, PLN UIW MMU Kembali Gelar Ramadan Electrifying Lifestyle 2025 di Gong Perdamaian

    Konsisten Dukung Transisi Energi, PLN UIW MMU Kembali Gelar Ramadan Electrifying Lifestyle 2025 di Gong Perdamaian

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Acara Ramadan Electrifying Lifestyle Fair (Relief) 2025 kembali hadir di Kota Ambon. Relief 2025 yang diselenggarakan PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara ini berlangsung selama dua hari, yakni 10 hingga 11 Maret 2025 di Taman Gong Perdamaian, Kota Ambon. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, acara ini dilakukan setiap tahunnya dalam […]

  • PLN UIW MMU Perkuat Ketahanan Energi Halmahera Tengah Lewat Penambahan Excess Power dari PT IWIP

    PLN UIW MMU Perkuat Ketahanan Energi Halmahera Tengah Lewat Penambahan Excess Power dari PT IWIP

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tanjung Uli, Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memperkuat ketahanan energi di Halmahera Tengah melalui kerja sama strategis dengan sektor industri. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) bersama PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait peningkatan kapasitas pembelian tenaga listrik (excess power) […]

  • DPRD Maluku Minta Pemprov Operasi Pasar Jaga Stabilitas Bahan Pokok Selama Ramadan

    DPRD Maluku Minta Pemprov Operasi Pasar Jaga Stabilitas Bahan Pokok Selama Ramadan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Nita Bin Umar, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas teknis untuk lebih rutin menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga bahan pokok di Kota Ambon. Menurut Nita, berdasarkan pantauannya langsung di Pasar Mardika Ambon, harga sejumlah komoditas strategis hingga kini masih relatif […]

  • Daftar Caketum KOHATI HMI Ambon, Nadra Tehuayo Usung Tagline KOHATI Solutif

    Daftar Caketum KOHATI HMI Ambon, Nadra Tehuayo Usung Tagline KOHATI Solutif

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kohati HMI Cabang Ambon ke-XXXIV, Nadra Tehuayo mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) di Graha Insan Cita Waiheru, Jumat (16/1/2026). Dalam proses pendaftaran yang diterima langsung Panitia Pelaksana serta Steering Committee (SC), Nadra mengantongi rekomendasi asal Komisariat FKIP Universitas Pattimura-Ambon serta beberapa rekomendasi Komisariat Cabang Ambon. Dukungan tersebut dinilai sebagai representasi […]

expand_less