Breaking News
light_mode

La Demi Ancam Lapor Pidana, Kuasa Hukum Mr. Sun Deai: Jangan Gertak, Kalo Serius Kita Hadapi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 1.090
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa hukum Mr. Sun Deai, Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo dan Akbar F. Salampessy menanggapi ancaman laporan pidana yang rencananya diajukan oleh La Demi, terhadap mereka. La Demi, mitra bisnis Mr. Sun Deai, dikabarkan akan melaporkan kuasa hukum tersebut dengan tuduhan Merusak Barang Milik Perusahaan.

Tuduhan ini berawal dari permintaan Mr. Sun Deai kepada kuasa hukumnya untuk meninjau lokasi pabrik dan menghitung ulang jumlah garam yang ada di sana, langkah yang diambil untuk memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh La Demi.

“Kepentingan kita hanya ingin memastikan fakta di lapangan terkait laporan penggunaan anggaran yang diberikan kepada klien kami, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Bansa Hadi Sella 19 Februari 2025.

Setelah melakukan investigasi, tim kuasa hukum menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang diberikan oleh La Demi. Salah satunya adalah biaya sewa lahan yang tercatat sebesar Rp. 25 juta, padahal kesepakatan awal antara La Demi dan penjaga lahan adalah Rp. 9 juta. Bahkan, La Demi hanya membayar Rp. 7 juta dari kesepakatan tersebut, menyisakan Rp. 2 juta.

Selain itu, hasil perhitungan ulang mengenai jumlah barang yang tersisa di pabrik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan yang disampaikan La Demi dan jumlah yang ditemukan di lapangan. Laporan La Demi mencatat 700 karung garam dan 54 karung tawas, sementara tim kuasa hukum menemukan hanya 415 karung garam dan 14 karung tawas yang tersisa.

“Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temukan, dan kami akan buka semuanya dalam proses hukum ke depan,” jelas Sella.

Sementara itu, Sutrisno Hatapayo mengatakan, tindakan mereka sebagai kuasa hukum sepenuhnya sah dan dilindungi oleh undang-undang. “Tugas kami adalah melindungi kepentingan klien, termasuk memverifikasi segala informasi yang disampaikan kepada kami, terutama terkait aset bisnis yang dikelola,” ungkap Hatapayo.

Dikatakan, dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara jelas mengatur tentang hak imunitas advokat. Hak imunitas ini memberikan perlindungan kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Kami hanya menjalankan hak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien untuk meninjau lokasi pabrik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan La Demi dan kuasa hukumnya bahwa laporan pidana yang diajukan tanpa bukti yang jelas berisiko untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan La Demi atas laporan palsu (Vide: Pasal 220 KUHP),” tegas Hatapayo.

Lebih jelas Akbar F. Salampessy menerangkan, Klien Kami, Mr. Sun memiliki hak terhadap bisnis tersebut, maka kuasa hukum yang bertindak atas namanya juga memiliki alasan hukum yang sah untuk meninjau lokasi pabrik.

“Oleh karena itu, tindakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana selama dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan hukum Mr. Sun.” terang Akbar.

Jadi, jika Kuasa Hukum La Demi, mengancam akan melaporkan kami dengan tuduhan “merusak barang milik perusahaan, sebagaimana yang disampaikan dalam beberapa media daring, itu sang tidak mendasar.

Dalam konteks hukum pidana, tuduhan ini bisa dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP, seperti: Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Tidak terpenuhi jika kuasa hukum hanya menghitung ulang barang tanpa merusaknya.

Pasal 167 KUHP (Masuk Pekarangan Tanpa Izin): Tidak berlaku jika kuasa hukum masuk ke lokasi atas dasar hak yang dimiliki oleh Mr. Sun sebagai mitra bisnis. Dan Pasal 362 KUHP (Pencurian): Tidak dapat diterapkan jika tidak ada pengambilan barang tanpa hak.

“Karena tidak ada indikasi perusakan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, maka laporan pidana terhadap Kami berpotensi tidak berdasar.” Tutup Akbar.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat PLN KP Manipa Atasi Gangguan Kelistrikan, Jalani Ibadah Puasa Masyarakat Tak Perlu Khawatir Listrik Padam

    Gerak Cepat PLN KP Manipa Atasi Gangguan Kelistrikan, Jalani Ibadah Puasa Masyarakat Tak Perlu Khawatir Listrik Padam

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara memastikan listrik aman di Kecamatan Kepulauan Manipa. Ini terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat pada momentum bulan suci Ramadan 1446 H. Hal Ini disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula. Dia menyebutkan, PLN mempersiapkan keandalan listrik menjelang Ramadan. Saat ini, masih dalam status siaga hingga lebaran […]

  • Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Maluku, H. Ridwan Nurdin, atau yang dikenal dengan julukan La Songko Tinggi, dengan tegas mengecam dugaan penghinaan yang dilakukan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua, pendiri Alkhairaat, SIS Aljufri. Menurut Ridwan, pernyataan yang beredar dalam diskusi daring di Zoom, kemudian viral di YouTube dan media sosial, bukan sekadar kritik, […]

  • PLN UIW MMU Tingkatkan Jam Operasi Layanan Listrik pada 7 Lokasi di SBT

    PLN UIW MMU Tingkatkan Jam Operasi Layanan Listrik pada 7 Lokasi di SBT

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kwamor,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi meresmikan peningkatan jam operasi layanan kelistrikan di sejumlah wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Peningkatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mempercepat pemerataan akses listrik andal di wilayah kepulauan dan daerah terluar Maluku. Peningkatan jam operasi […]

  • Pelantikan Pengurus dan Raker IDI Maluku: dr Saleh Fokus Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah

    Pelantikan Pengurus dan Raker IDI Maluku: dr Saleh Fokus Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku menggelar pelantikan pengurus dan rapat kerja untuk periode 2025 – 2028 di Kamari Hotel Ambon, Minggu (19/10/2025). Ketua IDI Maluku, dr. M. Saleh Tualeka, SpM.,M.Kes dalam sambutannya mengatakan, dengan acara seremonial pelantikan pengurus ini menandakan bahwa IDI tidak vakum pada satu periode kepengurusan saja. “Alhamdulillah hari ini kita telah […]

  • Bangun Sinergi Perluas Informasi, Kantor Pertanahan Bursel Teken MoU dengan Tajukmaluku.com

    Bangun Sinergi Perluas Informasi, Kantor Pertanahan Bursel Teken MoU dengan Tajukmaluku.com

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama media dengan Tajukmaluku.com, Jumat (13/1/2026). Penandatanganan berlangsung di Kantor Pertanahan Buru Selatan dan menjadi bagian dari penguatan strategi komunikasi publik di lingkungan ATR/BPN. Kepala Kantor Pertanahan Buru Selatan, Kuswandono, S.H menegaskan, kolaborasi dengan media merupakan mandat kelembagaan sebagaimana diatur […]

  • Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

    Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aceh,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan di Provinsi Aceh telah pulih sepenuhnya pascabencana. Pemulihan ini ditandai dengan beroperasinya kembali 20 Gardu Induk (GI) yang ada di Aceh, sehingga sistem kelistrikan utama kembali normal. Pulihnya sistem kelistrikan Aceh didukung oleh penormalan menyeluruh pada sisi pembangkitan dan transmisi. Tonggak penting pemulihan adalah dengan beroperasinya kembali Pembangkit Listrik […]

expand_less