Breaking News
light_mode

La Demi Ancam Lapor Pidana, Kuasa Hukum Mr. Sun Deai: Jangan Gertak, Kalo Serius Kita Hadapi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 1.161
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa hukum Mr. Sun Deai, Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo dan Akbar F. Salampessy menanggapi ancaman laporan pidana yang rencananya diajukan oleh La Demi, terhadap mereka. La Demi, mitra bisnis Mr. Sun Deai, dikabarkan akan melaporkan kuasa hukum tersebut dengan tuduhan Merusak Barang Milik Perusahaan.

Tuduhan ini berawal dari permintaan Mr. Sun Deai kepada kuasa hukumnya untuk meninjau lokasi pabrik dan menghitung ulang jumlah garam yang ada di sana, langkah yang diambil untuk memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh La Demi.

“Kepentingan kita hanya ingin memastikan fakta di lapangan terkait laporan penggunaan anggaran yang diberikan kepada klien kami, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Bansa Hadi Sella 19 Februari 2025.

Setelah melakukan investigasi, tim kuasa hukum menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang diberikan oleh La Demi. Salah satunya adalah biaya sewa lahan yang tercatat sebesar Rp. 25 juta, padahal kesepakatan awal antara La Demi dan penjaga lahan adalah Rp. 9 juta. Bahkan, La Demi hanya membayar Rp. 7 juta dari kesepakatan tersebut, menyisakan Rp. 2 juta.

Selain itu, hasil perhitungan ulang mengenai jumlah barang yang tersisa di pabrik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan yang disampaikan La Demi dan jumlah yang ditemukan di lapangan. Laporan La Demi mencatat 700 karung garam dan 54 karung tawas, sementara tim kuasa hukum menemukan hanya 415 karung garam dan 14 karung tawas yang tersisa.

“Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temukan, dan kami akan buka semuanya dalam proses hukum ke depan,” jelas Sella.

Sementara itu, Sutrisno Hatapayo mengatakan, tindakan mereka sebagai kuasa hukum sepenuhnya sah dan dilindungi oleh undang-undang. “Tugas kami adalah melindungi kepentingan klien, termasuk memverifikasi segala informasi yang disampaikan kepada kami, terutama terkait aset bisnis yang dikelola,” ungkap Hatapayo.

Dikatakan, dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara jelas mengatur tentang hak imunitas advokat. Hak imunitas ini memberikan perlindungan kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Kami hanya menjalankan hak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien untuk meninjau lokasi pabrik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan La Demi dan kuasa hukumnya bahwa laporan pidana yang diajukan tanpa bukti yang jelas berisiko untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan La Demi atas laporan palsu (Vide: Pasal 220 KUHP),” tegas Hatapayo.

Lebih jelas Akbar F. Salampessy menerangkan, Klien Kami, Mr. Sun memiliki hak terhadap bisnis tersebut, maka kuasa hukum yang bertindak atas namanya juga memiliki alasan hukum yang sah untuk meninjau lokasi pabrik.

“Oleh karena itu, tindakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana selama dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan hukum Mr. Sun.” terang Akbar.

Jadi, jika Kuasa Hukum La Demi, mengancam akan melaporkan kami dengan tuduhan “merusak barang milik perusahaan, sebagaimana yang disampaikan dalam beberapa media daring, itu sang tidak mendasar.

Dalam konteks hukum pidana, tuduhan ini bisa dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP, seperti: Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Tidak terpenuhi jika kuasa hukum hanya menghitung ulang barang tanpa merusaknya.

Pasal 167 KUHP (Masuk Pekarangan Tanpa Izin): Tidak berlaku jika kuasa hukum masuk ke lokasi atas dasar hak yang dimiliki oleh Mr. Sun sebagai mitra bisnis. Dan Pasal 362 KUHP (Pencurian): Tidak dapat diterapkan jika tidak ada pengambilan barang tanpa hak.

“Karena tidak ada indikasi perusakan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, maka laporan pidana terhadap Kami berpotensi tidak berdasar.” Tutup Akbar.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI Maluku Dukung Kanwil Kemenag Maluku Tolak Tuduhan Korupsi Proyek Asrama Haji

    KNPI Maluku Dukung Kanwil Kemenag Maluku Tolak Tuduhan Korupsi Proyek Asrama Haji

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor wilayah Kementrian agama Maluku, kembali di isukan dengan pemberitaan di media sosial oleh Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (BADKO INSPIRA) dan beberapa LSM atas dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Asrama Haji Provinsi Maluku yang didanai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kembali diangkat dibantah tegas. Melalui Audens yang digagas KNPI Maluku, Kanwil Kementerian Agama […]

  • Hati-Hati dengan Doxing, Bisa Jadi Anda adalah Target

    Hati-Hati dengan Doxing, Bisa Jadi Anda adalah Target

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Di era digital, ancaman terhadap data privasi terus meningkat, salah satu ancaman serius itu adalah doxing—praktik penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin, dampaknya berbeda-beda, mulai dari intimidasi secara online, ancaman psikis, pelecehan hingga penyebaran informasi hoax yang bisa merugikan korban. Beberapa waktu lalu Diky Anandya, Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) menjadi satu dari […]

  • Dianggap Tidak Kooperatif, Komisi III Desak Pencopotan Kepala BPJN Maluku

    Dianggap Tidak Kooperatif, Komisi III Desak Pencopotan Kepala BPJN Maluku

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dengan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencopot Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti. Desakan ini muncul akibat ketidakkooperatifan Kepala BPJN, dalam berdiskusi dengan DPRD terkait pembangunan jalan di Maluku. Dalam rapat yang berlangsung hari ini, anggota Komisi III DPRD Provinsi […]

  • Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

    Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bali,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Senin (20/07/2026). Pertemuan ini fokus membahas masa depan pengelolaan ruang dan […]

  • KPU Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Peningkatan Profesionalitas Jelang Pilkada 2024

    KPU Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Peningkatan Profesionalitas Jelang Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Rapat Evaluasi Wilayah Pembentukan Badan Adhock serta Peningkatan Profesionalitas, Integritas, dan Independensi KPU se-Provinsi Maluku. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 November 2024 ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan kualitas yang lebih baik, sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi […]

  • DPRD Maluku Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penikaman Pedagang Petasan

    DPRD Maluku Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penikaman Pedagang Petasan

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku penikaman terhadap Hawa Bahta, pedagang petasan di depan Kampus PGSD Ambon, Kamis (11/12/2025) dini hari. Penegasan itu disampaikan Alhidayat di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (15/12/2025). Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut penting demi menjaga rasa aman masyarakat di Kota Ambon. […]

expand_less