back to top

Danlanud Pattimura Diminta Evaluasi Penanganan Kasus KDRT Pratu TLS

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa hukum WK, Bansa Hadi Sella, S.HI dan Sutrisno Hatapayo, S.HI, meminta Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Jhonson Henrico Simatupang, M.Han., untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dalam menangani laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami klien mereka.

Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Kepala Penerangan Lanud Pattimura Ambon, Sus Lulut Dwi Atmanto, yang menyatakan bahwa laporan WK tidak diproses karena tidak adanya saksi dan bukti visum.

Menurut Bansa Hadi Sella, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.“Kami menegaskan bahwa korban telah mengalami kekerasan berulang kali dan memiliki bukti berupa luka memar. Tidak benar jika disebut tidak ada bukti, karena WK juga telah berupaya melaporkan kasus ini hingga tiga kali, tetapi tidak mendapat respons yang memadai,” ujarnya.

Sella menambahkan, aparat POM Lanud Pattimura seharusnya tidak mengabaikan laporan korban hanya karena alasan administratif.

“Semestinya dilakukan investigasi lebih lanjut, bukan malah membiarkan kasus ini menggantung. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa Pratu TLS telah ditahan sebelumnya, namun dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Sutrisno Hatapayo menilai, POM Lanud Pattimura tidak memproses laporan klien mereka dengan baik, termasuk tidak memberikan surat pengantar untuk visum.

“Tanpa surat ini, korban sulit mendapatkan visum dari rumah sakit militer, sehingga laporannya dianggap kurang bukti oleh pihak POM sendiri.” Jelas Hatapayo.

Seharusnya, POM tidak mengabaikan laporan korban dan justru memfasilitasi proses visum sebagai bagian dari penyelidikan awal.

“Jika ada unsur kekerasan yang terbukti melalui visum, maka POM wajib meneruskan kasus ini ke Oditurat Militer untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku bagi anggota TNI.” Terang Hatapayo.

Kuasa Hukum WK juga menyoroti kabar, Pratu TLS akan dipindahkan tugas ke Jakarta, meskipun masih memiliki masalah hukum yang belum diselesaikan. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan kasus dan semakin merugikan korban.

“Kami meminta Komandan Lanud Pattimura untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja POM Lanud Pattimura dalam menangani perkara ini. Jika benar ada unsur pembiaran, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota TNI,” tandas Bansa Hadi Sella.

Sella mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan laporan ke Komnas Perempuan dan Pihak terkait yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengawal kasus ini.

“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari lembaga yang berwenang agar ada penegakan hukum yang adil bagi WK. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pihak Lanud Pattimura, tidak menutup kemungkinan kami membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.” Ungkapnya.

Ia juga meminta dukungan dari semua OKP/I ORMAS, LSM dan Kawan – Kawan Parlemen Jalanan, untuk sama – sama terlibat aktif dalam memantau persoalan ini.

“Pastikan Hukum harus tegak, tanpa pandang bulu,” Tegasnya.*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ketwil PPP Maluku: Menolak Agus Suparmanto Sama Saja Menutup Jalan Bangkit

Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang pembukaan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), wacana...

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...