Ambon,Tajukmaluku.com-Tim Hukum korban penganiayaan terhadap dua pemuda asal Negeri Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Kabauw, Selasa 1 April 2025 lalu.
Kedua korban, Muhammad Ridho Marasabessy dan Abdullah Tuaputty, mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya oleh sekelompok orang saat melintas di Desa Kabauw. Berdasarkan keterangan korban dan para saksi mata, aksi kekerasan tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Para korban dan saksi menyampaikan bahwa mereka dihadang oleh massa di dalam kampung, kemudian dianiaya dari dalam hingga ke batas kampung, dan akhirnya jatuh di depan Mushalla Assapary. Ini jelas bukan kecelakaan lalu lintas, tetapi murni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” tegas Tim Hukum yang diwakili oleh Muhammad Tasrif Tuasamu, SH, Muhammad Marasabessy, SH dan Abdul Karim Marasabessy, SH dalam keterangannya kepada media Tajukmaluku.com.
Mereka juga mengapresiasi langkah awal pihak Kepolisian dalam menangkap satu orang terduga pelaku. Menurut mereka, penangkapan ini menunjukkan adanya komitmen penegakan hukum dari pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Namun demikian, tim hukum berharap proses hukum tidak berhenti di satu pelaku saja.
“Kami meminta Kepolisian untuk melakukan pengembangan dan melibatkan satuan intelijen serta Tim Buser guna memburu para pelaku lain yang disebutkan oleh saksi dan korban,” tambah Marasabessy.
Tim hukum juga mengingatkan janji Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease saat berkunjung ke Negeri Kailolo yang berkomitmen menuntaskan kasus ini dalam waktu 10 hari. Mereka mendorong agar janji tersebut segera direalisasikan demi menjamin rasa keadilan bagi para korban dan menjaga situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung di lokasi guna mengungkap fakta yang lebih lengkap dan membantah dugaan rekayasa yang sebelumnya sempat berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mendapat informasi bahwa beberapa tokoh masyarakat di Kabauw sebelumnya menyebut kejadian ini sebagai lakalantas. Namun setelah dilakukan gelar perkara, terbukti bahwa ini adalah penganiayaan. Ini menguatkan dugaan kami bahwa ada pihak-pihak yang berupaya merekayasa kejadian,” kata Tim Hukum.
Tak hanya aparat penegak hukum, tim hukum juga mengimbau Pemerintah Negeri Kabauw dan seluruh masyarakat setempat untuk bersikap kooperatif.
Mereka meminta masyarakat agar bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong supaya secepatnya menyerahkan para pelaku kepada aparat penegak hukum.
“Kita semua ingin situasi ini kembali kondusif, untuk itu perlu pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan ada tendensi untuk menyembunyikan para pelaku, itu sama saja dengan menghalangi proses hukum dan memperpanjang ketegangan di masyarakat,” tandas Tim Hukum.(01-F)