Breaking News
light_mode

Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 1.160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin.

Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd Aziz Manuputty adalah perdarahan aktif akibat luka senjata tajam.

“Yang lebih menyakitkan bagi keluarga bukan hanya cara Aziz dibunuh tetapi bagaimana nyawa Aziz diperlakukan begitu murah dalam proses hukum,” kata Opan dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis, (10/07/2025).

Opan membeberkan, sangatlah tak adil, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Piru, Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H., hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.

“Lima tahun untuk nyawa seorang anak, saudara, dan warga negara yang dibunuh secara sadar, disengaja, dan penuh kebencian oleh pelaku. Lima tahun untuk sebuah nyawa yang tak bisa kembali. Apakah begitu murah harga hidup seseorang di mata hukum? Ini bukan tindak kekerasan biasa, ini pembunuhan berencana, yang seharusnya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” urainya.

Opan menyebut keluarga korban, sangat menyangkan tuntutan yang dilayangkan JPU dan dengan tegas keluarga korban menolak tuntutan yang tidak adil dan tidak mencerminkan fakta hukum.

“Berdasarkan kronologi yang telah dicatat dalam BAP dan surat dakwaan resmi:

  1. Terdakwa pulang mengambil pisau.
  2. Terdakwa mencari korban selama 15 menit, yang menunjukkan adanya waktu untuk berpikir dan niat.
  3. Terdakwa menusuk korban tiga kali di bagian vital, yaitu dada, leher belakang, dan perut, bukan dalam keadaan terdesak atau membela diri.

Fakta-fakta ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan, yang seharusnya menjadi dasar untuk penuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan,” sesalnya.

Lebih menyakitkan lagi, dalam salinan penuntutan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PerkaraNo. 16/Pid.B/2025/PN Drh), disebutkan bahwa penuntut umum tidak lagi menekankan dakwaan primer dan subsider (Pasal 340 dan 338 KUHP), melainkan langsung menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan. Atas hal ini, keluarga alm. Abdul Aziz Manuputty menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum:

Pertama tuntutan maksimal sesuai fakta, yakni menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama, karena unsur rencana dan kesengajaan sangat jelas terlihat.

Kedua, Transparansi penuntutan dan proses hukum, publik berhak tahu alasan penurunan dakwaan, dan apakah hal ini bagian dari kelalaian atau kesengajaan untuk meringankan hukuman pelaku.

Ketiga, maksimal untuk terdakwa, hukuman ringan hanya akan mempermalukan hukum dan membuka ruang impunitas.

Ke empat, pemulihan keadilan substantif untuk korban dan keluarga.

“Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mengajak media, masyarakat sipil, dan semua elemen untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan konsisten,” pintanya sembari menekankan Hukum haruslah berpihak pada korban, bukan kepada pelaku kekerasan.

“ Hari ini, mungkin yang menjadi korban adalah Aziz. Tapi jika hukum dibiarkan longgar seperti ini, esok bisa siapa saja. Termasuk anak-anak dan saudara kita sendiri,” tandasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indikasi Markup Pada Proyek BAK Air Bersih, Praktisi Hukum Desak Audit DD Negeri Yaputih

    Indikasi Markup Pada Proyek BAK Air Bersih, Praktisi Hukum Desak Audit DD Negeri Yaputih

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malteng,Tajukmaluku.com-Praktisi hukum Soetrisno Hatapayo mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit mendalam atas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru. Desakan tersebut muncul setelah adanya indikasi perbedaan nilai anggaran pada proyek pembangunan bak penampung air bersih. Berdasarkan informasi dilapangan, nilai anggaran yang tercantum pada papan proyek jauh berbeda dengan dokumen resmi yang […]

  • Komisi III Desak Pemprov Naikkan Status Siaga Bencana

    Komisi III Desak Pemprov Naikkan Status Siaga Bencana

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Maluku mendesak Pemerintah Provinsi segera meningkatkan status siaga bencana, menyusul serangkaian peristiwa alam yang terjadi di awal musim timur. Salah satu bencana longsor bahkan telah merenggut korban jiwa dan merobohkan rumah warga. Anggota Komisi III DPRD Maluku, Alan Lohy, mengatakan peningkatan status siaga menjadi penting untuk mempercepat koordinasi lintas sektor serta memperjelas […]

  • PLN dan Pemkab Buru Perkuat Sinergi Meterisasi PJU, Dorong Pengelolaan Listrik yang Transparan dan Efisien

    PLN dan Pemkab Buru Perkuat Sinergi Meterisasi PJU, Dorong Pengelolaan Listrik yang Transparan dan Efisien

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Namlea terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui Program 100% Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi yang berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Buru untuk membahas percepatan pelaksanaan program sekaligus mengevaluasi progres meterisasi PJU di wilayah tersebut. […]

  • Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

    Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Haji Hartini, salah satu pengusaha kawakan di Mardika, Kota Ambon akhirnya buka suara terkait kepemilikan sebenarnya dari bahan kimia berbahaya berupa sianida yang tengah jadi polemik di tengah masyarakat saat ini. Hartini menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik Sianida, melainkan salah satu oknum anggota polisi Erik Risakotta dan Haji Komar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers […]

  • PLN UIW UIW MMU Salurkan Bantuan Material Bangunan untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Merah

    PLN UIW UIW MMU Salurkan Bantuan Material Bangunan untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Merah

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (PLN UIW MMU) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN menyalurkan bantuan material bangunan kepada delapan Kepala Keluarga (KK) korban kebakaran di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Bantuan ini diserahkan secara langsung kepada para penerima manfaat dengan melibatkan […]

  • PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

    PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus melakukan perbaikan dan penormalan sistem kelistrikan secara intensif pasca terjadinya gangguan jaringan akibat cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Ambon dan sekitarnya. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko menyampaikan, dari informasi Perkiraan Cuaca BMKG, bahwa sejak 2 bulan terakhir […]

expand_less