Breaking News
light_mode

Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 1.080
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin.

Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd Aziz Manuputty adalah perdarahan aktif akibat luka senjata tajam.

“Yang lebih menyakitkan bagi keluarga bukan hanya cara Aziz dibunuh tetapi bagaimana nyawa Aziz diperlakukan begitu murah dalam proses hukum,” kata Opan dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis, (10/07/2025).

Opan membeberkan, sangatlah tak adil, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Piru, Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H., hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.

“Lima tahun untuk nyawa seorang anak, saudara, dan warga negara yang dibunuh secara sadar, disengaja, dan penuh kebencian oleh pelaku. Lima tahun untuk sebuah nyawa yang tak bisa kembali. Apakah begitu murah harga hidup seseorang di mata hukum? Ini bukan tindak kekerasan biasa, ini pembunuhan berencana, yang seharusnya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” urainya.

Opan menyebut keluarga korban, sangat menyangkan tuntutan yang dilayangkan JPU dan dengan tegas keluarga korban menolak tuntutan yang tidak adil dan tidak mencerminkan fakta hukum.

“Berdasarkan kronologi yang telah dicatat dalam BAP dan surat dakwaan resmi:

  1. Terdakwa pulang mengambil pisau.
  2. Terdakwa mencari korban selama 15 menit, yang menunjukkan adanya waktu untuk berpikir dan niat.
  3. Terdakwa menusuk korban tiga kali di bagian vital, yaitu dada, leher belakang, dan perut, bukan dalam keadaan terdesak atau membela diri.

Fakta-fakta ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan, yang seharusnya menjadi dasar untuk penuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan,” sesalnya.

Lebih menyakitkan lagi, dalam salinan penuntutan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PerkaraNo. 16/Pid.B/2025/PN Drh), disebutkan bahwa penuntut umum tidak lagi menekankan dakwaan primer dan subsider (Pasal 340 dan 338 KUHP), melainkan langsung menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan. Atas hal ini, keluarga alm. Abdul Aziz Manuputty menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum:

Pertama tuntutan maksimal sesuai fakta, yakni menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama, karena unsur rencana dan kesengajaan sangat jelas terlihat.

Kedua, Transparansi penuntutan dan proses hukum, publik berhak tahu alasan penurunan dakwaan, dan apakah hal ini bagian dari kelalaian atau kesengajaan untuk meringankan hukuman pelaku.

Ketiga, maksimal untuk terdakwa, hukuman ringan hanya akan mempermalukan hukum dan membuka ruang impunitas.

Ke empat, pemulihan keadilan substantif untuk korban dan keluarga.

“Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mengajak media, masyarakat sipil, dan semua elemen untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan konsisten,” pintanya sembari menekankan Hukum haruslah berpihak pada korban, bukan kepada pelaku kekerasan.

“ Hari ini, mungkin yang menjadi korban adalah Aziz. Tapi jika hukum dibiarkan longgar seperti ini, esok bisa siapa saja. Termasuk anak-anak dan saudara kita sendiri,” tandasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUMMI Nilai Polisi Tebang Pilih Tindak Mafia Tambang Gunung Botak

    RUMMI Nilai Polisi Tebang Pilih Tindak Mafia Tambang Gunung Botak

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menilai polisi tebang pilih dalam menindak mafia di Gunung Botak, Pulau Buru, Provinsi Maluku. Pasalnya, untuk penambang kecil diciduk sementara pemain penambang besar terkesan dilindungi. “Penambang kecil diciduk, sementara para pemain besar yang diduga mengatur dan membeking tambang ilegal Gunung Botak dibiarkan bebas,” kata Direktur RUMMI, Fadel Rumakat dalam keterangannya, […]

  • Akselerasi Electrifying Tourism, PLN UP3 Masohi Listriki Wisata Pantai Desa Saleman di Momen Hari Pahlawan

    Akselerasi Electrifying Tourism, PLN UP3 Masohi Listriki Wisata Pantai Desa Saleman di Momen Hari Pahlawan

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi berhasil melistriki kawasan wisata Air Belanda dan Kakatua Resort di Desa Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Penyalaan listrik ini merupakan implementasi dari program Electrifying Tourism. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyatakan, program Electrifying […]

  • SKAK Maluku Desak Kajati Maluku dan Kajari Ambon Tindak Tegas Direktur Poltek Ambon

    SKAK Maluku Desak Kajati Maluku dan Kajari Ambon Tindak Tegas Direktur Poltek Ambon

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) Maluku kembali menyorot lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu. SKAK Maluku menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, tidak memiliki “taring” dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Bahkan, SKAK Maluku mengancam akan menggeruduk kantor […]

  • Layangkan Aduan ke Mabes Polri: Selain Laporkan Tiga Oknum Polisi, Fakaubun Desak Kapolri copot Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

    Layangkan Aduan ke Mabes Polri: Selain Laporkan Tiga Oknum Polisi, Fakaubun Desak Kapolri copot Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rizal Taufik Serang oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Ambon berbuntut panjang. Salahuddin Hamid Fakaubun, S.H., M.H. akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri. Surat tersebut meminta tindakan tegas terhadap tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, yakni BRIPKA EDY, AIPDA TORTET, dan BRIPKA SURKAM DEWA. Dalam laporannya, […]

  • Peluncuran Portal UKPBJ, Fachri Alkatiri: Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

    Peluncuran Portal UKPBJ, Fachri Alkatiri: Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penginputan Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan (Sirup) dan launching Portal Unit Kerja Pengadaan Barang & Jasa (UKPBJ), Jumat (13/2/2026) pagi. Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya menilai, kegiatan ini memiliki arti penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan […]

  • Banggar DPRD Maluku Minta Pemprov Evaluasi Pengembalian Dana Hibah KPU dan Bawaslu

    Banggar DPRD Maluku Minta Pemprov Evaluasi Pengembalian Dana Hibah KPU dan Bawaslu

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Maluku melalui Badan Anggaran (Banggar) menyoroti pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU dan Bawaslu Maluku. Pemprov Maluku diminta segera evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengembalian dana hibah kedua lembaga tersebut. Dalam laporan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna. Banggar menegaskan bahwa pengembalian dana hibah KPU maupun Bawaslu […]

expand_less