Breaking News
light_mode

Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 1.141
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin.

Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd Aziz Manuputty adalah perdarahan aktif akibat luka senjata tajam.

“Yang lebih menyakitkan bagi keluarga bukan hanya cara Aziz dibunuh tetapi bagaimana nyawa Aziz diperlakukan begitu murah dalam proses hukum,” kata Opan dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis, (10/07/2025).

Opan membeberkan, sangatlah tak adil, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Piru, Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H., hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.

“Lima tahun untuk nyawa seorang anak, saudara, dan warga negara yang dibunuh secara sadar, disengaja, dan penuh kebencian oleh pelaku. Lima tahun untuk sebuah nyawa yang tak bisa kembali. Apakah begitu murah harga hidup seseorang di mata hukum? Ini bukan tindak kekerasan biasa, ini pembunuhan berencana, yang seharusnya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” urainya.

Opan menyebut keluarga korban, sangat menyangkan tuntutan yang dilayangkan JPU dan dengan tegas keluarga korban menolak tuntutan yang tidak adil dan tidak mencerminkan fakta hukum.

“Berdasarkan kronologi yang telah dicatat dalam BAP dan surat dakwaan resmi:

  1. Terdakwa pulang mengambil pisau.
  2. Terdakwa mencari korban selama 15 menit, yang menunjukkan adanya waktu untuk berpikir dan niat.
  3. Terdakwa menusuk korban tiga kali di bagian vital, yaitu dada, leher belakang, dan perut, bukan dalam keadaan terdesak atau membela diri.

Fakta-fakta ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan, yang seharusnya menjadi dasar untuk penuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan,” sesalnya.

Lebih menyakitkan lagi, dalam salinan penuntutan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PerkaraNo. 16/Pid.B/2025/PN Drh), disebutkan bahwa penuntut umum tidak lagi menekankan dakwaan primer dan subsider (Pasal 340 dan 338 KUHP), melainkan langsung menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan. Atas hal ini, keluarga alm. Abdul Aziz Manuputty menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum:

Pertama tuntutan maksimal sesuai fakta, yakni menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama, karena unsur rencana dan kesengajaan sangat jelas terlihat.

Kedua, Transparansi penuntutan dan proses hukum, publik berhak tahu alasan penurunan dakwaan, dan apakah hal ini bagian dari kelalaian atau kesengajaan untuk meringankan hukuman pelaku.

Ketiga, maksimal untuk terdakwa, hukuman ringan hanya akan mempermalukan hukum dan membuka ruang impunitas.

Ke empat, pemulihan keadilan substantif untuk korban dan keluarga.

“Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mengajak media, masyarakat sipil, dan semua elemen untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan konsisten,” pintanya sembari menekankan Hukum haruslah berpihak pada korban, bukan kepada pelaku kekerasan.

“ Hari ini, mungkin yang menjadi korban adalah Aziz. Tapi jika hukum dibiarkan longgar seperti ini, esok bisa siapa saja. Termasuk anak-anak dan saudara kita sendiri,” tandasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiap Hari Terminal A Mardika Dikuasai 700-800 PKL, Berikut Kalkulasi Retribusi

    Tiap Hari Terminal A Mardika Dikuasai 700-800 PKL, Berikut Kalkulasi Retribusi

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menemukan segudang masalah di kawasan terminal dan Pasar Mardika Ambon. Utamanya terkait pemanfaatan terminal A dan B oleh pedagang kaki lima yang jumlahnya mencapi 2000 pedagang, sehingga mengganggu fungsi utamanya. Ironisnya lagi ada penarikan retribusi yang dinilai tidak sah. “Apa yang disampaikan Dinas Infokom maupun saudara […]

  • Felix Siauw yang Culas: Membongkar Kesesatan Berfikir Felix Soal Iran dan Palestina

    Felix Siauw yang Culas: Membongkar Kesesatan Berfikir Felix Soal Iran dan Palestina

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Ada yang lebih menyakitkan dari kebohongan musuh: kekeliruan sahabat. Dan jika kekeliruan itu diulang-ulang, dibingkai dengan dalil, disebarkan dengan percaya diri oleh seorang ustaz, maka ia tak lagi jadi kekeliruan. Ia menjelma jadi ideologi. Felix Siauw, seorang dai yang dulu menggemakan anti-imperialisme, kini justru meminjam narasi Zionis. Tentang Iran, tentang sejarah Persia, tentang Palestina. Semuanya […]

  • Pj Kades Waeperang Pecat Massal Perangkat Desa, Diduga Bermotif Balas Dendam Politik

    Pj Kades Waeperang Pecat Massal Perangkat Desa, Diduga Bermotif Balas Dendam Politik

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Kekuasaan tampaknya terlalu dini mengubah haluan akal sehat Abukasim Umanailo. Baru beberapa waktu menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Waeperang, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Abukasim langsung memicu kegaduhan publik dan stabilitas desa dengan tindakan kontroversialnya. Memecat seluruh perangkat pemerintah desa. Enam tenaga Posyandu, empat petugas Linmas, seluruh Ketua RT dan RW, sekretaris desa, hingga staf admnistrasi […]

  • Hadiah Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tingkatkan Layanan Listrik dari 12 Jam ke 24 Jam di 10 Lokasi

    Hadiah Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tingkatkan Layanan Listrik dari 12 Jam ke 24 Jam di 10 Lokasi

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali berhasil dalam meningkatkan layanan listrik dari 12 jam ke 24 jam bagi masyarakat di 10 lokasi yang tersebar kawasan kerjanya. Kehadiran listrik 24 jam ini ditandai dengan peresmian pada masing-masing Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di bawah wilayah kerja PLN UIW MMU pada Jumat […]

  • Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026

    Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Amil Zakat (Baznas) Nasional Provinsi Maluku telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M. Dalam Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2026, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000/jiwa. Sedangkan nilai Fidyah sebesar Rp 54.000/jiwa. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat, lokalitas, ekonomi, dan harga beras terkini yang banyak […]

  • PLN UP3 Tobelo Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Pascabanjir dan Longsor di Loloda dan Loloda Utara

    PLN UP3 Tobelo Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Pascabanjir dan Longsor di Loloda dan Loloda Utara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan pascabanjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Loloda dan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Selasa (24/2/2026). Cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi mengakibatkan gangguan pada jaringan distribusi listrik dan berdampak pada […]

expand_less