Breaking News
light_mode

Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 1.107
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin.

Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd Aziz Manuputty adalah perdarahan aktif akibat luka senjata tajam.

“Yang lebih menyakitkan bagi keluarga bukan hanya cara Aziz dibunuh tetapi bagaimana nyawa Aziz diperlakukan begitu murah dalam proses hukum,” kata Opan dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis, (10/07/2025).

Opan membeberkan, sangatlah tak adil, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Piru, Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H., hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.

“Lima tahun untuk nyawa seorang anak, saudara, dan warga negara yang dibunuh secara sadar, disengaja, dan penuh kebencian oleh pelaku. Lima tahun untuk sebuah nyawa yang tak bisa kembali. Apakah begitu murah harga hidup seseorang di mata hukum? Ini bukan tindak kekerasan biasa, ini pembunuhan berencana, yang seharusnya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” urainya.

Opan menyebut keluarga korban, sangat menyangkan tuntutan yang dilayangkan JPU dan dengan tegas keluarga korban menolak tuntutan yang tidak adil dan tidak mencerminkan fakta hukum.

“Berdasarkan kronologi yang telah dicatat dalam BAP dan surat dakwaan resmi:

  1. Terdakwa pulang mengambil pisau.
  2. Terdakwa mencari korban selama 15 menit, yang menunjukkan adanya waktu untuk berpikir dan niat.
  3. Terdakwa menusuk korban tiga kali di bagian vital, yaitu dada, leher belakang, dan perut, bukan dalam keadaan terdesak atau membela diri.

Fakta-fakta ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan, yang seharusnya menjadi dasar untuk penuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan,” sesalnya.

Lebih menyakitkan lagi, dalam salinan penuntutan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PerkaraNo. 16/Pid.B/2025/PN Drh), disebutkan bahwa penuntut umum tidak lagi menekankan dakwaan primer dan subsider (Pasal 340 dan 338 KUHP), melainkan langsung menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan. Atas hal ini, keluarga alm. Abdul Aziz Manuputty menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum:

Pertama tuntutan maksimal sesuai fakta, yakni menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama, karena unsur rencana dan kesengajaan sangat jelas terlihat.

Kedua, Transparansi penuntutan dan proses hukum, publik berhak tahu alasan penurunan dakwaan, dan apakah hal ini bagian dari kelalaian atau kesengajaan untuk meringankan hukuman pelaku.

Ketiga, maksimal untuk terdakwa, hukuman ringan hanya akan mempermalukan hukum dan membuka ruang impunitas.

Ke empat, pemulihan keadilan substantif untuk korban dan keluarga.

“Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mengajak media, masyarakat sipil, dan semua elemen untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan konsisten,” pintanya sembari menekankan Hukum haruslah berpihak pada korban, bukan kepada pelaku kekerasan.

“ Hari ini, mungkin yang menjadi korban adalah Aziz. Tapi jika hukum dibiarkan longgar seperti ini, esok bisa siapa saja. Termasuk anak-anak dan saudara kita sendiri,” tandasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMPI Maluku: Dugaan Keterlibatan HL dengan FKM-RMS Tidak Mendasar

    GMPI Maluku: Dugaan Keterlibatan HL dengan FKM-RMS Tidak Mendasar

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sekretaris Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, Soetrisno Hatapayo, menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa (HL), dengan organisasi terlarang Front Kedaulatan Maluku (FKM)/Republik Maluku Selatan (RMS) tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan hoaks. Hatapayo menyebut bahwa isu ini bukanlah hal baru, melainkan narasi lama yang pernah digunakan sebagai kampanye hitam […]

  • Sambangi PT Pelindo Regional IV Ambon, Ini Perbincangan KNPI Maluku

    Sambangi PT Pelindo Regional IV Ambon, Ini Perbincangan KNPI Maluku

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku melakukan kunjungan kerja ke Terminal Peti Kemas Ambon. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemantauan sektor logistik dan infrastruktur vital di Maluku, sekaligus penyampaian hasil kajian Litbang KNPI terkait proyeksi kapasitas terminal, persoalan arus lalu lintas logistik, serta peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat di kawasan pelabuhan. […]

  • Hati-Hati dengan Doxing, Bisa Jadi Anda adalah Target

    Hati-Hati dengan Doxing, Bisa Jadi Anda adalah Target

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Di era digital, ancaman terhadap data privasi terus meningkat, salah satu ancaman serius itu adalah doxing—praktik penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin, dampaknya berbeda-beda, mulai dari intimidasi secara online, ancaman psikis, pelecehan hingga penyebaran informasi hoax yang bisa merugikan korban. Beberapa waktu lalu Diky Anandya, Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) menjadi satu dari […]

  • Peduli Layanan Kesehatan Publik, PLN UP3 Sofifi Bahas Kesiapan Tambah Daya Pelanggan TM RSUD Jailolo Menjadi 240.000 VA

    Peduli Layanan Kesehatan Publik, PLN UP3 Sofifi Bahas Kesiapan Tambah Daya Pelanggan TM RSUD Jailolo Menjadi 240.000 VA

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) secara konsisten memberikan dukungan layanan kesehatan publik, dengan penyediaan listrik yang memadai. Seperti yang dilakukan bagi pelanggan di Maluku Utara, melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi. Pertemuan teknis yang digelar bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat dengan tujuan untuk […]

  • Dorong peningkatan SDM, Mata Garuda LPDP Maluku Audiensi dengan Gubernur Maluku

    Dorong peningkatan SDM, Mata Garuda LPDP Maluku Audiensi dengan Gubernur Maluku

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebagai upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Maluku. Alumni, Awardee dan Calon penerima beasiswa LPDP Kementerian Keuangan RI yang tergabung dalam Mata Garuda LPDP Provinsi Maluku melakukan silahturahmi bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang bertempat di ruang kerja lantai 2 Kantor Gubernur. Selasa, (5/5/2025). Amrullah Usemahu selaku Ketua Mata Garuda LPDP Maluku menyampaikan apresiasi […]

  • Teknologi: Tantangan dan Harapan

    Teknologi: Tantangan dan Harapan

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Evolusi Teknologi dan Dampaknya Teknologi telah mengalami evolusi yang signifikan dari masa ke masa, membawa perubahan yang mendalam dalam berbagai aspek kehidupan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, telah mengubah cara kita bekerja, belajar, dan berinteraksi sosial. Sejak munculnya internet pada akhir abad ke-20, dunia telah mengalami transformasi besar dalam akses informasi dan komunikasi global. […]

expand_less