Breaking News
light_mode

Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 1.188
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin.

Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd Aziz Manuputty adalah perdarahan aktif akibat luka senjata tajam.

“Yang lebih menyakitkan bagi keluarga bukan hanya cara Aziz dibunuh tetapi bagaimana nyawa Aziz diperlakukan begitu murah dalam proses hukum,” kata Opan dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis, (10/07/2025).

Opan membeberkan, sangatlah tak adil, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Piru, Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H., hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.

“Lima tahun untuk nyawa seorang anak, saudara, dan warga negara yang dibunuh secara sadar, disengaja, dan penuh kebencian oleh pelaku. Lima tahun untuk sebuah nyawa yang tak bisa kembali. Apakah begitu murah harga hidup seseorang di mata hukum? Ini bukan tindak kekerasan biasa, ini pembunuhan berencana, yang seharusnya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” urainya.

Opan menyebut keluarga korban, sangat menyangkan tuntutan yang dilayangkan JPU dan dengan tegas keluarga korban menolak tuntutan yang tidak adil dan tidak mencerminkan fakta hukum.

“Berdasarkan kronologi yang telah dicatat dalam BAP dan surat dakwaan resmi:

  1. Terdakwa pulang mengambil pisau.
  2. Terdakwa mencari korban selama 15 menit, yang menunjukkan adanya waktu untuk berpikir dan niat.
  3. Terdakwa menusuk korban tiga kali di bagian vital, yaitu dada, leher belakang, dan perut, bukan dalam keadaan terdesak atau membela diri.

Fakta-fakta ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan, yang seharusnya menjadi dasar untuk penuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan,” sesalnya.

Lebih menyakitkan lagi, dalam salinan penuntutan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PerkaraNo. 16/Pid.B/2025/PN Drh), disebutkan bahwa penuntut umum tidak lagi menekankan dakwaan primer dan subsider (Pasal 340 dan 338 KUHP), melainkan langsung menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan. Atas hal ini, keluarga alm. Abdul Aziz Manuputty menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum:

Pertama tuntutan maksimal sesuai fakta, yakni menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama, karena unsur rencana dan kesengajaan sangat jelas terlihat.

Kedua, Transparansi penuntutan dan proses hukum, publik berhak tahu alasan penurunan dakwaan, dan apakah hal ini bagian dari kelalaian atau kesengajaan untuk meringankan hukuman pelaku.

Ketiga, maksimal untuk terdakwa, hukuman ringan hanya akan mempermalukan hukum dan membuka ruang impunitas.

Ke empat, pemulihan keadilan substantif untuk korban dan keluarga.

“Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mengajak media, masyarakat sipil, dan semua elemen untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan konsisten,” pintanya sembari menekankan Hukum haruslah berpihak pada korban, bukan kepada pelaku kekerasan.

“ Hari ini, mungkin yang menjadi korban adalah Aziz. Tapi jika hukum dibiarkan longgar seperti ini, esok bisa siapa saja. Termasuk anak-anak dan saudara kita sendiri,” tandasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

    Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Lahan yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai zona hijau penyangga bandara kini telah berubah status menjadi sertifikat pribadi atas nama mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal. Padahal masyarakat Banda punya memori kolekti panjang. Mereka rela angkat kaki dari kawasan itu demi kepentingan negara, bukan untuk diperdagangkan. Empat dekade kemudian, pengorbanan itu berubah jadi ironi. Tanah […]

  • Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Selasa (18/11/2025). Dalam RPJMD itu, mencakup tiga fokus utama arah pembangunan diantaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan produktif, penguatan ekonomi daerah berbasis […]

  • Mafindo Maluku Serukan Warga Hindari Sebar Konten Provokatif Usai Kericuhan di Maluku Tengah

    Mafindo Maluku Serukan Warga Hindari Sebar Konten Provokatif Usai Kericuhan di Maluku Tengah

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Tim Periksa Fakta Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) Maluku, Aril Salamena, menyerukan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi tidak jelas terkait kericuhan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah pasca Lebaran ini. Insiden tersebut melibatkan sejumlah negeri, termasuk Negeri Sawai, Rumah Olat, Masihulan, Tulehu, dan Tial. Dalam pernyataannya, Salamena meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran […]

  • Jelang HUT ke-81 RI, Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional dari Posko NTT

    Jelang HUT ke-81 RI, Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional dari Posko NTT

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Depok,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, bersama jajaran Direksi PLN turun langsung mengawal kesiapan kelistrikan di berbagai lokasi Indonesia. Dalam konferensi pers yang dilakukan dari PLN Unit Pelayanan Pelanggan Flores Bagian Barat, Manggarai Barat, […]

  • Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

    Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir […]

  • Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Nanaku Maluku dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (8/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas keresahan warga Kota Ambon terkait dugaan kasus-kasus Pungutan Liar (Pungli) dan penerbitan sertifikat ganda. Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menjelaskan, tidak hanya soal dua […]

expand_less