Breaking News
light_mode

Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 1.159
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin.

Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd Aziz Manuputty adalah perdarahan aktif akibat luka senjata tajam.

“Yang lebih menyakitkan bagi keluarga bukan hanya cara Aziz dibunuh tetapi bagaimana nyawa Aziz diperlakukan begitu murah dalam proses hukum,” kata Opan dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis, (10/07/2025).

Opan membeberkan, sangatlah tak adil, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Piru, Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H., hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.

“Lima tahun untuk nyawa seorang anak, saudara, dan warga negara yang dibunuh secara sadar, disengaja, dan penuh kebencian oleh pelaku. Lima tahun untuk sebuah nyawa yang tak bisa kembali. Apakah begitu murah harga hidup seseorang di mata hukum? Ini bukan tindak kekerasan biasa, ini pembunuhan berencana, yang seharusnya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” urainya.

Opan menyebut keluarga korban, sangat menyangkan tuntutan yang dilayangkan JPU dan dengan tegas keluarga korban menolak tuntutan yang tidak adil dan tidak mencerminkan fakta hukum.

“Berdasarkan kronologi yang telah dicatat dalam BAP dan surat dakwaan resmi:

  1. Terdakwa pulang mengambil pisau.
  2. Terdakwa mencari korban selama 15 menit, yang menunjukkan adanya waktu untuk berpikir dan niat.
  3. Terdakwa menusuk korban tiga kali di bagian vital, yaitu dada, leher belakang, dan perut, bukan dalam keadaan terdesak atau membela diri.

Fakta-fakta ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan, yang seharusnya menjadi dasar untuk penuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan,” sesalnya.

Lebih menyakitkan lagi, dalam salinan penuntutan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PerkaraNo. 16/Pid.B/2025/PN Drh), disebutkan bahwa penuntut umum tidak lagi menekankan dakwaan primer dan subsider (Pasal 340 dan 338 KUHP), melainkan langsung menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan. Atas hal ini, keluarga alm. Abdul Aziz Manuputty menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum:

Pertama tuntutan maksimal sesuai fakta, yakni menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama, karena unsur rencana dan kesengajaan sangat jelas terlihat.

Kedua, Transparansi penuntutan dan proses hukum, publik berhak tahu alasan penurunan dakwaan, dan apakah hal ini bagian dari kelalaian atau kesengajaan untuk meringankan hukuman pelaku.

Ketiga, maksimal untuk terdakwa, hukuman ringan hanya akan mempermalukan hukum dan membuka ruang impunitas.

Ke empat, pemulihan keadilan substantif untuk korban dan keluarga.

“Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mengajak media, masyarakat sipil, dan semua elemen untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan konsisten,” pintanya sembari menekankan Hukum haruslah berpihak pada korban, bukan kepada pelaku kekerasan.

“ Hari ini, mungkin yang menjadi korban adalah Aziz. Tapi jika hukum dibiarkan longgar seperti ini, esok bisa siapa saja. Termasuk anak-anak dan saudara kita sendiri,” tandasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam kegiatan Akademi Politik yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (13/06/2026). Sejalan dengan tema “Asta Cita sebagai Kompas Peradaban: Meneguhkan Kepemimpinan Bangsa yang Tangguh, Berdaulat, dan Berkemajuan”, dalam paparannya, Wamen Ossy mengatakan […]

  • Kanwil Kemenag Yamin Harap Seminar Camp Man of God jadi Penggerak Rasa Persaudaraan di Maluku

    Kanwil Kemenag Yamin Harap Seminar Camp Man of God jadi Penggerak Rasa Persaudaraan di Maluku

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin membuka seminar Camp Man of God yang diselenggarakan oleh Bless Bible College Online (BBCO) Indonesia di Ambon, Sabtu (24/5/2025). Pembukaan kegiatan itu ditandai dengan penyematan kartu identitas peserta oleh Kakanwil bersama Founder BBCO Indonesia, Pdt. Immanuel Darsana dan inisiator kegiatan, Karel […]

  • Walikota Tual Gandeng BI Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan PAD

    Walikota Tual Gandeng BI Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan PAD

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, menyambangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku di Ambon. Diterima langsung oleh Kepala BI Maluku, Muhammad Latif.Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tual, Darnawati Amir, Pertemuan ini membahas pengendalian inflasi, digitalisasi layanan pemerintah, dan peningkatan pendapatan daerah. Senin.(11/08/2025). Renuat memaparkan inflasi tahunan (year-on-year) Kota Tual per Juli 2025 tembus […]

  • Semangat Iduladha 1447 H, PLN UIW MMU Salurkan 69 Hewan Kurban kepada Masyarakat

    Semangat Iduladha 1447 H, PLN UIW MMU Salurkan 69 Hewan Kurban kepada Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, keluarga besar PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melaksanakan kegiatan penyaluran hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah Maluku dan Maluku Utara. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menyampaikan bahwa Iduladha menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai […]

  • Komisi I DPRD Maluku Pastikan Bakal Bahas Skema Penanganan Bentrok Komunal bersama Polda

    Komisi I DPRD Maluku Pastikan Bakal Bahas Skema Penanganan Bentrok Komunal bersama Polda

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil Kepolisian Daerah (Polda) Maluku guna membahas langkah konkret untuk menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian. Hal itu menyusul adanya ekskalasi konflik yang terjadi pada sejumlah wilayah di Maluku, termasuk di Ohoi Danar, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi catatan penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Ketua Komisi […]

  • Kembangkan Bahan _Co-Firing_ Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

    Kembangkan Bahan _Co-Firing_ Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) meresmikan program “Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian Terpadu” di lahan kritis seluas 100 Hektare di Desa Bojongkapol, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (26/09).  Program yang melibatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan biomassa untuk _co-firing_ Pembangkit Listrik Tenaga […]

expand_less