Breaking News
light_mode

Jual Anak di Mi-Chat, Ibu Angkat DItuntut 10 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 334
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy Delima, menuntut Porlina (46), ibu angkat yang didakwa menjual anak asuhnya lewat aplikasi Mi-Chat, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU Mercy Delima dalam amar tuntutannya. Senin, (14/07/2025).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Tindakan itu melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Barang bukti berupa satu buah Kartu Indonesia Sehat atas nama anak korban dan satu lembar salinan akta kelahiran dikembalikan kepada anak. Sementara satu unit HP Vivo Y18 warna biru muda, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dirampas untuk negara. Dua lembar tangkapan layar percakapan disita untuk dimusnahkan.

Usai persidangan, Porlina tampak keluar ruang sidang dalam keadaan diborgol, mengenakan masker, dan menangis.Berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga, terdakwa Porlina adalah ibu angkat anak korban. Perbuatan keji itu dilakukan sejak November 2024 hingga 31 Januari 2025, dengan modus menawarkan korban melalui aplikasi Mi-Chat di sebuah penginapan kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. Tarif yang dipasang untuk “sekali main” adalah Rp600 ribu.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasang dan Jaga Patok Batas, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

    Pasang dan Jaga Patok Batas, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Berangkat dari kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan Gerakan Masyarakat. Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pemasangan dan pemeliharaan patok batas bidang tanah […]

  • Benhur Watubun Sebut Ranperda RPJMD 2025–2029 jadi Langkah Strategis Hadapi Perubahan

    Benhur Watubun Sebut Ranperda RPJMD 2025–2029 jadi Langkah Strategis Hadapi Perubahan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/8/2025) malam di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Ambon. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, dan dihadiri oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Ketua DPRD […]

  • Polemik SK DPP PPP, Rovik: “Saya Pernah Ditawari jadi PLT, Saya Tolak Karna Saya Bukan Pengkhianat”

    Polemik SK DPP PPP, Rovik: “Saya Pernah Ditawari jadi PLT, Saya Tolak Karna Saya Bukan Pengkhianat”

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rovik Akbar Afifuddin dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) DPP PP Nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 tentang penetapan Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea sebagai Plt. Ketua dan Sekretaris Wilayah PPP Maluku, menggantikan posisi Azis Hentihu dan Rovik. Kata Rovik, penunjukan tersebut belum sepantasnya dilaksanakan lantaran PPP saat ini masih terjebak dalam fluktuasi dualisme kepemimpinan antara kubu […]

  • Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Nama Rakib Soamole kembali mencuat setelah perusahaannya, CV Afif Mandiri, ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Ambon untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon pada akhir Januari lalu, menyusul proses seleksi tertutup yang dilakukan sejak akhir 2025. CV Afif Mandiri dinyatakan menang dengan nilai penawaran sebesar […]

  • Soal Pernyataan Wagub: SEMMI Minta Haji Abdullah Vanath Klarifikasi dan Minta Maaf

    Soal Pernyataan Wagub: SEMMI Minta Haji Abdullah Vanath Klarifikasi dan Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pernyataan kontroversial Wakil Gubernur Maluku, Haji Abdullah Vanath, pada kegiatan pemerintah daerah di Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu yang menyebut firman Tuhan tak mempan mencegah konsumsi sopi dinilai keliru dan menyesatkan. Dalam sambutannya, Vanath mempertanyakan efektivitas ajaran agama dalam mengurangi konsumsi sopi, bahkan menyebut bahwa hukum Tuhan tidak mampu menghentikan kebiasaan tersebut. “Tapi […]

  • DPRD Maluku Ingatkan Penempatan PPPK Harus Sesuai Bidang Kompetensi

    DPRD Maluku Ingatkan Penempatan PPPK Harus Sesuai Bidang Kompetensi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku ingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai bidang kompetensi yang dimiliki masing-masing. Hal itu agar meminimalisir penempatan yang dilakukan asal-asalan atau berdasarkan kepentingan tertentu. Ini berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh instansi pemerintahan dibawah kewenangan Pemprov Maluku. Hal itu disampaikan […]

expand_less