Breaking News
light_mode

Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 299
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam dokumen yang menceritakan tentang sejarah Negeri Batu Merah dengan segel 1,5 Gulden berjudul Historiseh Negorij Batoemerah mengisahkan awal mula berdirinya negeri tersebut di Gunung Zoya (Soya).

Sejarah ini juga menguraikan kedatangan Bangsa Portugis di tanah Ambon, perang-perang yang terjadi pada masa lalu, juga peristiwa kedatangan Sultan Hairudin di Ambon.

Penulis dalam dokumen itu yakni Jo van Heutsz, dengan jabatan Gouverneur Residen Ambon, dia menguraikan silsilah kepemimpinan Raja Hatala, kisah tentang berdirinya benteng Nossa Senhora da Anunciada yang sekarang pamiliar dengan nama Benteng Viktoria.

Menariknya, dokumen ini lalu dijadikan salah satu alat bukti bagi pihak penggugat Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2021 lalu.

Kala itu, terjadi deatlock untuk penetapan mata rumah parentah di Negeri Batu Merah jelang pemilihan Raja Batu Merah, Ali Hatala lantas menggugat Saniri Negeri Batu Merah.

Seiring waktu persidangan berjalan, pengadilan memenangkan sang penggugat hingga tingkat Kasasi.

Namun, merasa ada yang keliru dalam dokumen tersebut, pada medio 2021 salah satu warga Desa Batu Merah Muhammad Said Nurlette tepatnya 16 November memberanikan diri melaporkan dugaan penggunaan alat bukti palsu dan atau pemalsuan dokumen di pengadilan negeri Ambon ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku, sebagai terlapor adalah Ali Hatala Raja Negeri Baru Merah sekarang.

Polisi bahkan sudah memeriksa para saksi pelapor dan terlapor, bukti-bukti dokumen sejarah berupa Surat Pemberian Mandat era Belanda dan Historiseh Negorij Baoemerah yang dipakai di pengadilan pun sudah diserahkan ke penyidik tapi sampai sekarang proses hukumnya terkesan berjalan di tempat tidak ada kemajuan signifikan.

Sementara itu dari penelusuran redaksi tentang dokumen berjudul Historiseh Negorij Baoemerah yang kini menyeret nama Ali Hatala Raja Batu Merah ke Polda Maluku juga menemukan beberapa kejanggalan yang menguatkan asumsi pelapor untuk pelaporan pidana di Polda Maluku.

Tim redaksi menggunakan salah satu pegiat literasi sejarah yang sekarang bermukim di Belanda, dari hasil pemeriksaan data sejarah yang dilakukan dapat dipastikan jika Historiseh Negorij Baoemerah yang digunakan di Pengadilan Negeri Ambon memang palsu.

“Ini forged document, tidak asli,” kata sumber itu saat menganalisa dokumen Historiseh Negorij Baotemerah ditulis Jo van Heutsz, jabatan Gouverneur Residen Ambon, Sumber itu lalu menjelaskan secara detil pola adminitratif yang berlaku di masa penjajahan Kolonial Belanda. Berikut uraiannya:

1. Kesalahan Identitas dan Catatan Sejarah Tentang Jejak Karir Jo van Heutsz

Ini adalah masalah paling krusial dan paling mudah diverifikasi. Dokumen ini ditandatangani atas nama “Jo van Heutsz, Gouverneur Residen Ambon.”

Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang dapat diverifikasi, Van Heutsz pada tahun 1907 menjabat sebagai Gouverneur-Generaal Hindia Belanda, berkedudukan di Batavia, bukan sebagai Residen Ambon. Kedua jabatan ini berbeda secara fundamental dalam hierarki kolonial Belanda.

“Yang lebih penting, tidak ada satupun catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Van Heutsz pernah mengunjungi Ambon sepanjang hidupnya. Seluruh jejak kariernya terpusat di Aceh, tempat ia memimpin kampanye militer selama puluhan tahun, dan di Batavia, tempat ia menjalankan jabatan Gubernur Jenderal dari 1904 hingga 1909,” urainya.

Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali ke Belanda, menetap di Amsterdam, kemudian Bussum, lalu menghabiskan tahun-tahun terakhirnya di Montreux dan Merano sebelum meninggal pada 1924.

“Monumentnya pun hanya didirikan di Amsterdam, Banda Aceh, dan Batavia, bukan di Ambon, yang semakin menegaskan bahwa hubungannya dengan Maluku hampir tidak ada,” terangnya.

Selain itu, seorang pejabat tertinggi Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia, yang tidak pernah tercatat menginjakkan kaki di Ambon, mustahil menandatangani dokumen sebagai Residen lokal di sana.

“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” tegasnya.

2. Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim

Bersambung…..

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMMI Maluku Dukung Penuh POLRI Tetap Independen, Bukan di Bawah Kementerian

    SEMMI Maluku Dukung Penuh POLRI Tetap Independen, Bukan di Bawah Kementerian

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah struktur kementerian kembali mencuat. Isu lama ini selalu muncul dengan dalih penguatan kontrol sipil. Namun bagi banyak kalangan, gagasan tersebut justru berpotensi menggerus independensi penegakan hukum. Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku, Risman Solissa, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo […]

  • Polair dan Bakamla Diminta Bertindak Tegas, Pengeboman Ikan di Kei Kian Marak

    Polair dan Bakamla Diminta Bertindak Tegas, Pengeboman Ikan di Kei Kian Marak

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas pengeboman ikan kembali marak terjadi di sejumlah perairan di Kepulauan Kei, khususnya di wilayah perairan Tayando. Praktik ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem laut dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir. Ledakan bom yang digunakan untuk menangkap ikan menyebabkan banyak ikany mati sia-sia. Insang ikan sobek, sebagian tercabik, dan sebagian lagi tenggelam ke […]

  • Bukti Bebas Limbah PLTD, Bibit Mangrove Depan PLTD Poka Mulai Bertunas Pasca Setahun Penanaman

    Bukti Bebas Limbah PLTD, Bibit Mangrove Depan PLTD Poka Mulai Bertunas Pasca Setahun Penanaman

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com-PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berhasil menunjukkan komitmennya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini diimplementasikan salah satunya melalui penanaman 1.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Pantai depan PLTD Poka. Rehabilitasi mangrove di kawasan ini merupakan bagian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan. General Manager PLN UIW […]

  • Misteri Kematian Firdaus di Gunung Binaya: Tubuh Retak, Fakta Tak Lengkap

    Misteri Kematian Firdaus di Gunung Binaya: Tubuh Retak, Fakta Tak Lengkap

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Oleh: Ishak R. Boufakar SUDAH lebih dari tiga minggu jasad Firdaus Ahmad Fauzi diterbangkan ke kampung halamannya di Bogor. Ia adalah pendaki muda berusia 27 tahun yang dilaporkan hilang pada 26 April 2025 di kawasan Gunung Binaya, Pulau Seram, Maluku Tengah—salah satu dari Seven Summit Indonesia, sekaligus kawasan konservasi. Firdaus ditemukan 21 hari kemudian, di […]

  • GMPI Maluku Dukung Pemda Malteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

    GMPI Maluku Dukung Pemda Malteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sekretaris Wilayah GMPI Maluku, Soetrisno Hatapayo, menegaskan, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat akan memperkuat posisi mereka dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan budayanya. Perda ini […]

  • Sambut Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tambah Daya 555 kVA di Unkhair, Maluku Utara

    Sambut Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tambah Daya 555 kVA di Unkhair, Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Memasuki tahun 2025, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate berhasil melakukan penambahan daya listrik di Gedung Kuliah Terpadu Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, dari 6.600 VA menjadi 555.000 VA pada Senin (30/12/2024). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, penambahan ini menjadi bagian dari […]

expand_less