Breaking News
light_mode

Pasang dan Jaga Patok Batas, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 88
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Berangkat dari kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan Gerakan Masyarakat.

Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pemasangan dan pemeliharaan patok batas bidang tanah tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa serta mencegah praktik mafia tanah.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan patok batas dilakukan berdasarkan asas contradictoire delimitatie atau kesepakatan para pemilik tanah yang saling berbatasan.

Prinsip ini memastikan bahwa batas bidang tanah telah diketahui dan disetujui oleh seluruh pihak, sehingga meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.

Keberadaan patok batas yang jelas juga menjadi acuan penting bagi petugas Kantor Pertanahan saat melakukan pengukuran, baik untuk keperluan pendaftaran tanah, peningkatan hak, pemecahan bidang, maupun proses jual beli tanah.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas memiliki sejumlah manfaat penting.

Pertama, mencegah terjadinya sengketa batas tanah dengan pemilik bidang yang berbatasan di sekelilingnya.

Kedua, mempersempit ruang gerak mafia tanah maupun pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak atau memanfaatkan lahan yang tidak memiliki batas yang jelas.

Ketiga, mempercepat proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam berbagai program layanan pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Keempat, meningkatkan kepastian hukum sehingga nilai ekonomis tanah tetap terjaga karena memiliki batas yang jelas dan terdokumentasi secara baik.

Sesuai ketentuan teknis pertanahan, tanda batas dapat dibuat menggunakan berbagai material yang kuat dan tahan lama, seperti pilar beton, besi, pipa besi, maupun pipa paralon yang diisi beton. Yang terpenting, patok dipasang pada titik batas bidang tanah dan mudah dikenali saat dilakukan pengukuran.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hanya memasang patok batas, tetapi juga merawatnya secara berkala. Patok yang rusak, hilang, atau tertimbun tanah sebaiknya segera diperbaiki agar batas bidang tanah tetap dapat dikenali dengan jelas.

Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan, meningkatnya kepastian hukum atas hak tanah, serta berkurangnya potensi sengketa dan praktik mafia tanah di tengah masyarakat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Gandeng Pemprov Malut Bangun Negeri Lewat Program Light Up the Dream

    PLN UIW MMU Gandeng Pemprov Malut Bangun Negeri Lewat Program Light Up the Dream

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus menunjukkan peran nyata dalam membangun negeri melalui program sosial bertajuk Light Up the Dream (LUTD). Pada Agustus 2025 ini, Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali merealisasikan bantuan sambungan listrik gratis kepada warga kurang mampu. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian pegawai PLN yang secara sukarela menyisihkan rezekinya […]

  • PLN dan Polresta Ternate Perkuat Koordinasi Pengamanan Jelang Ternate Electric Run 2025

    PLN dan Polresta Ternate Perkuat Koordinasi Pengamanan Jelang Ternate Electric Run 2025

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-Menjelang pelaksanaan Ternate Electric Run 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor (Polresta) setempat. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung, pada Minggu, 14 September 2025. Dalam kunjungan silaturahmi ke Mapolresta Ternate, jajaran […]

  • FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

    FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin (06/07/2026). Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta […]

  • Menteri Nusron: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

    Menteri Nusron: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sleman,Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjaga tradisi dialektika berpikir di lingkungan akademik. Menurutnya, keberagaman pemikiran dapat hadir di Politeknik Agraria STPN melalui kuliah umum yang mempertemukan berbagai pandangan dan memperkaya proses pembelajaran. “Tradisi dialektika berpikir, tidak boleh mati di mana pun kita berada. Sebagai insan akademik di […]

  • Pasca Viral dan Glorifikasi, Nyali Pecinta Alam Maluku Diduga Ciut Tuntut Kepala Balai TN Manusela

    Pasca Viral dan Glorifikasi, Nyali Pecinta Alam Maluku Diduga Ciut Tuntut Kepala Balai TN Manusela

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pecinta Alam Maluku diduga takut tuntut Kepala Balai Taman Nasional (TN) Manusela, Deny Rahadi atas peristiwa duka Firdaus Ahmad Fauzi, pendaki asal Bogor yang ditemukan meninggal dunia setelah hilang selama 22 hari di Gunung Binaiya, Provinsi Maluku. Pasalnya, peristiwa itu terus menyisakan tanda tanya besar dan memicu kecaman publik terhadap pengelolaan kawasan konservasi oleh Balai […]

  • Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota Tual berhasil meraih penghargaan nasional atas capaian kinerja pemerintahannya sepanjang tahun 2025. Penghargaan itu diraih pada ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian kepada Wali Kota Tual, Hi. […]

expand_less