Pasang dan Jaga Patok Batas, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Berangkat dari kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan Gerakan Masyarakat.
Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pemasangan dan pemeliharaan patok batas bidang tanah tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa serta mencegah praktik mafia tanah.
Dalam pelaksanaannya, pemasangan patok batas dilakukan berdasarkan asas contradictoire delimitatie atau kesepakatan para pemilik tanah yang saling berbatasan.
Prinsip ini memastikan bahwa batas bidang tanah telah diketahui dan disetujui oleh seluruh pihak, sehingga meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.
Keberadaan patok batas yang jelas juga menjadi acuan penting bagi petugas Kantor Pertanahan saat melakukan pengukuran, baik untuk keperluan pendaftaran tanah, peningkatan hak, pemecahan bidang, maupun proses jual beli tanah.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas memiliki sejumlah manfaat penting.
Pertama, mencegah terjadinya sengketa batas tanah dengan pemilik bidang yang berbatasan di sekelilingnya.
Kedua, mempersempit ruang gerak mafia tanah maupun pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak atau memanfaatkan lahan yang tidak memiliki batas yang jelas.
Ketiga, mempercepat proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam berbagai program layanan pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Keempat, meningkatkan kepastian hukum sehingga nilai ekonomis tanah tetap terjaga karena memiliki batas yang jelas dan terdokumentasi secara baik.
Sesuai ketentuan teknis pertanahan, tanda batas dapat dibuat menggunakan berbagai material yang kuat dan tahan lama, seperti pilar beton, besi, pipa besi, maupun pipa paralon yang diisi beton. Yang terpenting, patok dipasang pada titik batas bidang tanah dan mudah dikenali saat dilakukan pengukuran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hanya memasang patok batas, tetapi juga merawatnya secara berkala. Patok yang rusak, hilang, atau tertimbun tanah sebaiknya segera diperbaiki agar batas bidang tanah tetap dapat dikenali dengan jelas.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan, meningkatnya kepastian hukum atas hak tanah, serta berkurangnya potensi sengketa dan praktik mafia tanah di tengah masyarakat.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar