Breaking News
light_mode

Walikota Tual Larang Hiburan Malam dan Pesta Tanpa Izin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • visibility 274
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tual,Tajukmaluku.com-Walikota Tual, H. Akhmad Yani Renuat melarang pelaksanaan hiburan malam maupun pesta di wilayah Kota Tual tanpa izin resmi. Instruksi itu ditegaskan secara resmi melalui Maklumat Nomor 338/1272 tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam maklumatnya, Renuat tekan larangan keras terhadap penyelenggaraan pesta atau hiburan malam yang tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Kota Tual. Pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dilarang melaksanakan hiburan malam atau pesta tanpa izin,” tulis Walikota dalam maklumat yang ditandatanganinya.

Selain itu, Renuat juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan potensi gangguan yang bisa menimbulkan keresahan publik.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan di Kota Tual, sekaligus menekan potensi kerawanan sosial yang muncul dari kegiatan pesta tanpa izin.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com–Penghapusan ketentuan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam evolusi demokrasi Indonesia. Advokat muda, Zawawi A. Raharusun, SH., menyambut positif keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah besar untuk membangun landasan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. “Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan negara demokrasi yang kuat,” […]

  • Framing Yang Diabaikan Media dari Pesan-Pesan yang Menggema

    Framing Yang Diabaikan Media dari Pesan-Pesan yang Menggema

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Udin Najil (Pegiat Kajian Media dan Budaya) Tajukmaluku.com-Ruang berita merupakan ruang negosiasi dari berbagai kelompok kepentingan. Kelompok-kelompok ini menentukan aturan tidak tersirat mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk. Hal ini dapat dilihat dari berbagai perangkat yang dipakai media baik kata, frasa, kalimat, maupun tampilan-tampilan visual yang melegitimasi atau mendiskreditkan. Misalnya, dari […]

  • Sinergi Strategis PLN dan Pemkab Buru Selatan: Menyalakan Asa, Menerangi Masa Depan

    Sinergi Strategis PLN dan Pemkab Buru Selatan: Menyalakan Asa, Menerangi Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam sebuah pertemuan sarat makna dan harapan di Kantor PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Bupati Buru Selatan, La Hamidi, bersama jajaran, melakukan kunjungan resmi yang menandai babak baru sinergi antara pemerintah daerah dan PLN dalam mewujudkan pemerataan listrik sebagai tulang punggung pembangunan di wilayah paling selatan Pulau Buru itu. Didampingi […]

  • Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal

    Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Adri Bin Ridwan Selan, S.H (Advokat || Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Advokasi Masyarakat Pesisir) Tajukmaluku.com-Pidana mati adalah bentuk pemidanaan paling ekstrem dalam sistem hukum pidana modern. Karena sifatnya yang final dan irreversible, penerapannya menuntut standar pembuktian paling ketat yakni bukan saja pada aspek perbuatan (actus reus), tetapi terutama pada unsur niat jahat […]

  • Terangi Desa Terpencil, PLN Hadirkan SuperSUN di MBD

    Terangi Desa Terpencil, PLN Hadirkan SuperSUN di MBD

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menunjukkan komitmen terhadap pembangunan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dengan menghadirkan teknologi SuperSUN di TK Kota Anak, sebuah taman kanak-kanak yang selama ini berjuang tanpa listrik yang memadai. Di Desa Masapun, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, PLN UIW MMU […]

  • PLN UIW MMU Perkuat Pasokan Listrik untuk Pendidikan dan Olahraga di Maluku Utara

    PLN UIW MMU Perkuat Pasokan Listrik untuk Pendidikan dan Olahraga di Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan energi listrik andal bagi sektor pendidikan dan olahraga. Jumat,05/12/2025. Tiga institusi strategis di Kota Ternate, yakni IAIN Ternate, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), serta fasilitas Pusat Pelatihan dan Mess Pemain […]

expand_less