Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- visibility 358
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, berubah panas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak muncul dalam forum pembahasan insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR).
Forum yang membahas pencemaran laut usai peristiwa 26 Agustus 2025 itu terpaksa tertunda. Tongkang pengangkut material tambang milik BTR disebut patah di perairan, menyebabkan tumpahan material yang bercampur dengan air laut dan diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dampaknya, ikan mati dan biota laut rusak di sekitar lokasi.
Koordinator sementara Inspektur Tambang Wilayah Maluku, Helena Heumasse, baru datang setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II. Keterlambatan itu memicu kemarahan para legislator yang menilai sikap tersebut tidak menghormati lembaga DPRD.
“Dia sering nongkrong di rumah kopi Joas, tapi begitu kami undang resmi justru tidak hadir,” sindir salah satu anggota Komisi II dengan nada kesal.
Ketidakhadiran Kepala Inspektur Tambang dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang tak bisa ditoleransi.
“Ini undangan pertama yang diabaikan. Kami tegaskan, ini yang pertama dan terakhir! Kalau ke depan diundang lagi dan tidak datang, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas pimpinan rapat dengan nada geram.
Rapat turut dihadiri perwakilan PT Batutua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Fokus pembahasan mengerucut pada dampak lingkungan akibat tongkang yang disebut sudah 28 kali melakukan pemuatan material tambang.
Ketua Komisi II juga menyoroti legalitas operasional kapal tersebut.
“Apakah kapal ini punya izin operasi? Jangan-jangan tongkangnya sudah tidak layak berlayar,” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menanggapi bahwa kewenangan perizinan operasional berada di pemerintah pusat. Namun, ia memastikan pihaknya akan menelusuri data lapangan dan memastikan tindak lanjut terhadap dampak lingkungan.
Sementara pihak Inspektur Tambang berdalih bahwa ketidakhadiran Kepala Inspektur disebabkan belum memperoleh izin dari pimpinan di Jakarta. Alasan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh para anggota dewan. Bagi DPRD Maluku, koordinasi antara pusat dan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk abai terhadap persoalan serius seperti pencemaran laut.(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar