Breaking News
light_mode

IMM Ambon Kecam Tindakan PT SMS Finance Tarik Paksa Kendaraan, Wakil Rakyat Diminta Turun Tangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 75
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon mengecam keras tindakan PT SMS Finance yang diduga telah menarik paksa kendaraan milik debitur tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Penarikan paksa itu dilakukan dengan alasan bahwa pihak debitur tidak membayar angsuran selama tiga bulan karena tidak tercatat pada sistem. Padahal, dari pembelaan debitur, bahwa pihaknya selalu membayar angsuran tepat waktu.

Untuk itu, Ketua IMM Cabang Ambon, M. Jumat Booy meminta agar Komisi I DPRD Kota Ambon bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, ini sudah menjadi keresahan ditengah masyarakat.

IMM menyebut tindakan tersebut sebagai praktik yang memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh lembaga pembiayaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK.

“Kami menilai, dengan adanya bukti pembayaran, alasan perusahaan bahwa debitur tidak melakukan konfirmasi runtuh total dan menunjukkan ketidakprofesionalan perusahaan dalam mengelola administrasi kredit,” tegas Booy lewat pertemuan bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (19/11/2025).

Lanjut Jumat Booy, perusahaan kredit kendaraan seharusnya memiliki sistem pencatatan angsuran yang valid, jelas, dan terintegrasi, bukan menuntut konsumen untuk mengkonfirmasi pembayaran setiap bulan.

“Debitur tidak berkewajiban melakukan konfirmasi. Yang berkewajiban mencatat, memverifikasi, dan mengupdate status pembayaran adalah perusahaan. Jika perusahaan tidak tahu debitur sudah membayar, itu kesalahan internal mereka sendiri,” tegasnya.

Ia menegaskan lebih lanjut, dalih tersebut justru mempermalukan manajemen PT SMS Finance bahwa sistem data perusahaan tidak akurat, administrasi buruk, pengawasan internal lemah, sekaligus konsumen dijadikan kambing hitam.

IMM Ambon selanjutnya mengeluarkan bantahan hukum yang keras dan tidak bisa dibantah, karena didasarkan pada aturan resmi negara. Menurut Jumat Booy, berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menerangkan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak.

“Eksekusi hanya sah jika ada kesepakatan damai atau ada penetapan pengadilan,” terangnya.

Karena SMS Finance melakukan penarikan paksa tanpa dokumen pengadilan, maka menurut IMM, penarikan tersebut cacat hukum sejak awal.

Berikutnya berdasarkan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia pada pasal 29–30 menegaskan bahwa eksekusi harus dilakukan sesuai prosedur, harus ada sertifikat fidusia terdaftar, dan pelaksanaan tidak boleh melanggar hukum atau memaksa.

Selanjutnya berdasarkan aturan OJK tentang Etika Penagihan menekankan tindakan penagihan harus dilakukan oleh petugas berizin, wajib membawa surat tugas, tdak boleh melakukan ancaman atau pemaksaan, serta setiap penarikan harus memiliki dokumen lengkap.

“Debt collector yang tidak membawa surat tugas resmi tidak berhak menyentuh kendaraan konsumen, apalagi menarik paksa,” tegas Jumat Booy.

Jumat Booy menilai lebih lanjut bahwa alasan perusahaan yang menyalahkan debitur karena tidak konfirmasi pembayaran adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak elegan dan merugikan publik.

“Konsumen sudah membayar itu faktanya. Perusahaan gagal mencatat dan melakukan verifikasi itu kesalahannya. Menarik paksa mobil tanpa dokumen adalah kesalahan fatal yang memalukan,” ucapnya.

Berikut beberapa poin tuntutan dari IMM Ambon kepada DPRD Kota Ambon melalui Komisi I:

  1. Memanggil PT SMS Finance, menghadirkan OJK dan Polresta Ambon untuk meminta pertanggungjawaban resmi.
  2. Memberikan teguran keras hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penarikan paksa.
  3. Memerintahkan PT SMS Finance mengembalikan mobil debitur yang ditarik paksa tanpa dasar hukum.

“Kami akan terus mengawal sampai hak-hak debitur dikembalikan dan perusahaan yang menarik paksa tanpa prosedur dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini tamparan terhadap hukum dan martabat konsumen,” tandasnya.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengikuti acara Tasyakuran Milad Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN ke 18, Kamis (26/9/2024).Acara syukuran itu digelar secara hybrid, yakni online dan offline, serta diikuti oleh unit PLN di seluruh daerah, termasuk Maluku dan Maluku Utara. Hadir dalam acara tersebut, General Manager […]

  • Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

    Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aceh,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus mendukung percepatan pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh Tamiang melalui kesiapan infrastruktur dan penyambungan jaringan listrik seluruh unit yang telah terbangun. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kehadiran negara dalam mempercepat pemulihan pascabencana melalui penyediaan prasarana dasar bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. Presiden Republik Indonesia, Prabowo […]

  • Alhidayat Wajo Soroti Kebijakan KKP Terkait Program PIT di Laut Arafura

    Alhidayat Wajo Soroti Kebijakan KKP Terkait Program PIT di Laut Arafura

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi II DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, saat menyoroti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan praktik alih muatan (transhipment) di Laut Arafura. Dalam forum penyampaian aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, Alhidayat secara keras mendesak agar kebijakan transhipment di wilayah perairan Maluku segera dicabut. Ia menilai, kebijakan […]

  • Kesiapsiagaan PLN UIW MMU Sambut HUT RI ke-79, Komitmen Sistem Kelistrikan Andal

    Kesiapsiagaan PLN UIW MMU Sambut HUT RI ke-79, Komitmen Sistem Kelistrikan Andal

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AMBON, 16 AGUSTUS 2024 – PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berkomitmen agar sistem kelistrikan andal dan aman selama masa pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, pihaknya akan menyajikan pasokan listrik yang andal, aman, dan lancar. Sejumlah persiapan pun […]

  • Sambut Kedatangan Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Yang Baru. Ini Kata KNPI Maluku dan MCW

    Sambut Kedatangan Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Yang Baru. Ini Kata KNPI Maluku dan MCW

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (Knpi Maluku) mendukung dan menyambut kedatangan kepala BPJN XVI Ambon adalah Moch. Iqbal Tamher. Pasalnya selama ini kepala Balai Jalan provinsi Maluku dijabat oleh orang di luar Maluku ini baru kali pertama kepala BPJN di Pimpinan oleh orang Maluku. “Harus kita Apresiasi dan mendukungnya, sudah pasti […]

  • Hadirkan SuperSUN di SMP Islam Ompu Asal, PLN UP3 Ternate Dukung Digitalisasi Sekolah 3T

    Hadirkan SuperSUN di SMP Islam Ompu Asal, PLN UP3 Ternate Dukung Digitalisasi Sekolah 3T

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah, sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI di bidang pendidikan, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemasangan sistem pembangkit listrik […]

expand_less