Breaking News
light_mode

PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 199
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu.

Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa ke IGD RS Bhayangkara Ambon. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekan pendamping, pasien diduga tidak mendapatkan penanganan langsung oleh dokter selama kurang lebih empat jam sejak kedatangannya. Selama periode tersebut, pasien disebut hanya ditangani oleh dokter muda, bukan dokter atau dokter spesialis yang memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan IGD.

Wakil Ketua 1 PERMAHI Cabang Ambon, Hasyim Rahman Marasabessy, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 Ayat (1) dan (2):Ayat (1) : “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Ayat (2) : “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Lebih spesifik kealpaan tersebut telihat jelas pada penanganan yang tidak dilakukan oleh seorang dokter atau dokter spesialis yang tentu sedang dalam shift jaga sehingga harus ditangani oleh seorang dokter muda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa:

“Dalam hal Pelayanan Kegawatdaruratan diselenggarakandi Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokterspesialis.”

“Sampai dengan hari ini sejak almarhum dikebumikan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sama sekali tidak memiliki itidak baik untuk datang menyampaikan permohonan maaf ke pihak keluarga, oleh karena itu kami yang datangi RS Bhayangkara lewat proses hukum” ucap Marasabessy saaat diwawancarai.

“Kami menuntut klarifikasi resmi dan langkah korektif dari manajemen RS Bhayangkara Ambon agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat terjamin,” lanjutnya.

Selain itu, PERMAHI menekankan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang dialog dan mempertanyakan pertanggungjawaban etik, administratif, dan profesional pihak rumah sakit.

Jika tidak ada respons atau perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang diberikan, PERMAHI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMAHI Cabang Ambon berharap RS Bhayangkara Ambon memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur penanganan pasien pada hari kejadian, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan dokter jaga, alur triase, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan IGD sebagaimana diatur dalam Permenkes.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HMI Komisariat ISIP Unpatti dan Himkes Serbati Gelar Khitanan Massal di Hunuth: Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

    HMI Komisariat ISIP Unpatti dan Himkes Serbati Gelar Khitanan Massal di Hunuth: Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat ISIP Universitas Pattimura (Unpatti) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Kesehatan Seram Bagian Timur (Himkes Serbati) menggelar bakti sosial khitanan massal di RW 003, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat, terutama para orang tua yang merasa terbantu dengan adanya layanan khitanan gratis ini. […]

  • Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan. Senin (07/09/2026). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029. “Setelah kita […]

  • 12 Tahun Tak Bertugas, Lembaga Nanaku Maluku Duga Istri Ketua KPU SBT Palsukan Absensi Kerja

    12 Tahun Tak Bertugas, Lembaga Nanaku Maluku Duga Istri Ketua KPU SBT Palsukan Absensi Kerja

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menduga kuat adanya upaya pemalsuan absensi yang dilakukan oleh istri Ketua KPU Seram Bagian Timur (SBT), Siti Juleha Sehwaky. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan dirinya dari kasus viral terkait ketidakaktifannya dalam bertugas selama 12 tahun. “Kami sudah mengantongi data-data terkait absensi Siti Juleha Sehwaky yang bermasalah bertahun-tahun. Jika ada […]

  • PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

    PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sumut,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) berhasil memulihkan 100% sistem kelistrikan yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut). Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi wilayah terakhir yang kembali menyala pada Minggu (7/12), menandai tuntasnya pemulihan pascabencana yang melanda sejak 25 November 2025. Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas PLN yang […]

  • GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Maluku kembali dihebokan dengan video viral tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Rizal Serang, warga yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso, Jumat kemarin, kini menjadi sorotan publik. Tindakan kekerasan ini tidak hanya mencederai korban secara fisik tetapi juga mencoreng integritas Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi yang seharusnya […]

  • KNPI Maluku: Rovik Afifudin jadi Panutan Sosok Politisi Berkualitas

    KNPI Maluku: Rovik Afifudin jadi Panutan Sosok Politisi Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menilai Rovik Akbar Afifuddin sebagai sosok politisi yang berkualitas dan pantas jadi panutan. Untuk itu, KNPI Maluku berkomitmen untuk terus membersamai dan mengawal kiprah para politisi muda berkualitas, khususnya mereka yang memiliki rekam jejak aktivisme dan pengalaman organisasi yang matang, termasuk figur-figur mantan Cipayung seperti Rovik. […]

expand_less