Breaking News
light_mode

PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 150
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu.

Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa ke IGD RS Bhayangkara Ambon. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekan pendamping, pasien diduga tidak mendapatkan penanganan langsung oleh dokter selama kurang lebih empat jam sejak kedatangannya. Selama periode tersebut, pasien disebut hanya ditangani oleh dokter muda, bukan dokter atau dokter spesialis yang memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan IGD.

Wakil Ketua 1 PERMAHI Cabang Ambon, Hasyim Rahman Marasabessy, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 Ayat (1) dan (2):Ayat (1) : “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Ayat (2) : “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Lebih spesifik kealpaan tersebut telihat jelas pada penanganan yang tidak dilakukan oleh seorang dokter atau dokter spesialis yang tentu sedang dalam shift jaga sehingga harus ditangani oleh seorang dokter muda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa:

“Dalam hal Pelayanan Kegawatdaruratan diselenggarakandi Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokterspesialis.”

“Sampai dengan hari ini sejak almarhum dikebumikan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sama sekali tidak memiliki itidak baik untuk datang menyampaikan permohonan maaf ke pihak keluarga, oleh karena itu kami yang datangi RS Bhayangkara lewat proses hukum” ucap Marasabessy saaat diwawancarai.

“Kami menuntut klarifikasi resmi dan langkah korektif dari manajemen RS Bhayangkara Ambon agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat terjamin,” lanjutnya.

Selain itu, PERMAHI menekankan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang dialog dan mempertanyakan pertanggungjawaban etik, administratif, dan profesional pihak rumah sakit.

Jika tidak ada respons atau perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang diberikan, PERMAHI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMAHI Cabang Ambon berharap RS Bhayangkara Ambon memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur penanganan pasien pada hari kejadian, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan dokter jaga, alur triase, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan IGD sebagaimana diatur dalam Permenkes.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 208 Tahun Pattimura: Par Maluku Pung Bae!

    208 Tahun Pattimura: Par Maluku Pung Bae!

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saparua,Tajukmaluku.com-Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-208 Kapitan Pattimura berlangsung khidmat di Lapangan Pattimura, Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/5/2025). Mengusung tema “Lanjutkan Perjuangan Pattimura, Par Maluku Pung Bae”, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir sebagai Upulatu Upacara. Bertindak jadi Perwira Upacara yakni Kompol Janni Parinussa dan Kapitan Upacara AKBP Yani Reawaruw. Dalam amanatnya, Gubernur Maluku […]

  • DPRD Maluku Ingatkan Seleksi Akpol 2026 Harus Profesional dan Tanpa Intervensi Pihak Manapun

    DPRD Maluku Ingatkan Seleksi Akpol 2026 Harus Profesional dan Tanpa Intervensi Pihak Manapun

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela ingatkan tahapan seleksi penerimaan calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2026 di Polda Maluku harus profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak manapun. “Saya berharap seleksi Akpol harus benar-benar profesional dan transparan. Jangan lagi ada jalur titipan,” kata Sarimanela, Senin (25/5/2026). Menurutnya, seluruh tahapan seleksi […]

  • Maluku Siaga Bencana, BPBD Minta SK Tanggap Darurat Provinsi Diterbitkan

    Maluku Siaga Bencana, BPBD Minta SK Tanggap Darurat Provinsi Diterbitkan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku mendorong percepatan penetapan status tanggap darurat di tingkat provinsi. Hingga kini, baru tiga daerah di Maluku yang menetapkan status tersebut secara resmi: Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. “Memang ada beberapa daerah lain yang juga terdampak bencana, seperti Tual dan Maluku Tenggara, namun mereka […]

  • Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

    Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) menggalang kolaborasi dengan komunitas global dalam _Conference of the Parties_ (COP) 29 yang digelar di Baku, Azerbaijan, pada 11-24 November 2024. Upaya ini searah dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjalankan transisi energi menuju swasembada energi berkelanjutan. Utusan Khusus Indonesia dalam COP 29, Hashim Djojohadikusumo menyatakan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, […]

  • PLN UP3 Ternate Tingkatkan Layanan Kelistrikan Desa, 29 Desa Nikmati Listrik 24 Jam

    PLN UP3 Ternate Tingkatkan Layanan Kelistrikan Desa, 29 Desa Nikmati Listrik 24 Jam

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tidore,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku (UIW MMU) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses energi melalui Peresmian Peningkatan Pola Operasi 24 Jam Unit Listrik Desa (ULD) yang dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan ini dipusatkan di ULD Mare, Desa Maregam, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Peresmian peningkatan pola operasi […]

  • RUMMI Nilai Polisi Tebang Pilih Tindak Mafia Tambang Gunung Botak

    RUMMI Nilai Polisi Tebang Pilih Tindak Mafia Tambang Gunung Botak

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menilai polisi tebang pilih dalam menindak mafia di Gunung Botak, Pulau Buru, Provinsi Maluku. Pasalnya, untuk penambang kecil diciduk sementara pemain penambang besar terkesan dilindungi. “Penambang kecil diciduk, sementara para pemain besar yang diduga mengatur dan membeking tambang ilegal Gunung Botak dibiarkan bebas,” kata Direktur RUMMI, Fadel Rumakat dalam keterangannya, […]

expand_less