UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 214
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Praktisi Hukum, Jack Wenno menyampaikan analisis hukumnya terkait kedudukan advokat dalam pelaporan pencemaran nama baik kepala daerah.
Hal ini menyusul beredarnya flayer seruan aksi yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam flayer itu bertuliskan “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon,” yang rencana dilaksanakan Kamis (29/1/2026), dengan Korlap atas nama Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.
Dimana flayer rencana aksi itu telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bodewin Wattimena ke Polda Maluku terkait dugaan hoaks dan pencemaran nama baik.
Menanggapi itu, Jack Wenno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE maupun KUHP Nasional, adalah delik aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Berdasarkan pembaruan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah dicabut dan dimodifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) dan diselaraskan dengan KUHP Nasional. Sehingga, dalam konteks pencemaran nama baik, yang diserang adalah “harkat dan martabat” seseorang secara personal, bukan jabatannya.
“Berdasarkan Putusan MK No. 31/PUU-IV/2006 dan semangat KUHP Nasional, Kepala Daerah tetaplah individu yang memiliki hak hukum, namun dalam kasus pencemaran nama baik yang berhak melapor adalah korban langsung (yang bersangkutan),” jelasnya saat dihubungi TajukMaluku.com, Rabu (28/1/2026).
Dia menuturkan, advokat dapat mendampingi, namun untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) pada delik aduan, pelapor seharusnya adalah korban sendiri.
Meski Advokat memegang kuasa, penyidik kepolisian (berdasarkan SKB 3 Menteri dan TR Kapolri) umumnya mewajibkan korban utama hadir untuk menunjukkan bahwa ia benar-benar merasa terhina dan menuntut secara hukum.
“Secara hukum, Advokat tidak dapat menggantikan posisi Kepala Daerah sebagai pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik. Advokat berkedudukan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang menyusun konstruksi laporan, namun kehadiran Kepala Daerah secara fisik saat melaporkan sangat menentukan legalitas aduan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan ‘tangan’ Advokat oleh pejabat publik untuk membungkam kritik dengan dalih pencemaran nama baik tanpa adanya perasaan terhina secara subjektif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika laporan menggunakan pasal yang sudah dicabut atau tidak sesuai dengan modifikasi KUHP Nasional, laporan tersebut berisiko gugur di tahap penyelidikan (SP3).*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar