Breaking News
light_mode

UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 416
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Praktisi Hukum, Jack Wenno menyampaikan analisis hukumnya terkait kedudukan advokat dalam pelaporan pencemaran nama baik kepala daerah.

Hal ini menyusul beredarnya flayer seruan aksi yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam flayer itu bertuliskan “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon,” yang rencana dilaksanakan Kamis (29/1/2026), dengan Korlap atas nama Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.

Dimana flayer rencana aksi itu telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bodewin Wattimena ke Polda Maluku terkait dugaan hoaks dan pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, Jack Wenno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE maupun KUHP Nasional, adalah delik aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berdasarkan pembaruan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah dicabut dan dimodifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) dan diselaraskan dengan KUHP Nasional. Sehingga, dalam konteks pencemaran nama baik, yang diserang adalah “harkat dan martabat” seseorang secara personal, bukan jabatannya.

“Berdasarkan Putusan MK No. 31/PUU-IV/2006 dan semangat KUHP Nasional, Kepala Daerah tetaplah individu yang memiliki hak hukum, namun dalam kasus pencemaran nama baik yang berhak melapor adalah korban langsung (yang bersangkutan),” jelasnya saat dihubungi TajukMaluku.com, Rabu (28/1/2026).

Dia menuturkan, advokat dapat mendampingi, namun untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) pada delik aduan, pelapor seharusnya adalah korban sendiri.

Meski Advokat memegang kuasa, penyidik kepolisian (berdasarkan SKB 3 Menteri dan TR Kapolri) umumnya mewajibkan korban utama hadir untuk menunjukkan bahwa ia benar-benar merasa terhina dan menuntut secara hukum.

“Secara hukum, Advokat tidak dapat menggantikan posisi Kepala Daerah sebagai pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik. Advokat berkedudukan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang menyusun konstruksi laporan, namun kehadiran Kepala Daerah secara fisik saat melaporkan sangat menentukan legalitas aduan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan ‘tangan’ Advokat oleh pejabat publik untuk membungkam kritik dengan dalih pencemaran nama baik tanpa adanya perasaan terhina secara subjektif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika laporan menggunakan pasal yang sudah dicabut atau tidak sesuai dengan modifikasi KUHP Nasional, laporan tersebut berisiko gugur di tahap penyelidikan (SP3).*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadhan, PLN UP3 Ternate Sukses Lakukan Pasang Baru Daya 345.000 VA di Stadion Gelora Kie Raha

    Jelang Ramadhan, PLN UP3 Ternate Sukses Lakukan Pasang Baru Daya 345.000 VA di Stadion Gelora Kie Raha

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperluas jangkauan layanannya kepada pelanggan potensial. Hal ini dilakukan dengan kunjungan berkala ke pelanggan potensial di wilayah kerjanya, dan mendengarkan langsung seperti apa kebutuhan kelistrikannya. Seperti yang dilakukan PLN UIW MMU melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate bersama Unit Layanan Pelanggan […]

  • Apel Bersama OPD, Ini Lima Amanat Gubernur Maluku

    Apel Bersama OPD, Ini Lima Amanat Gubernur Maluku

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengeluarkan lima instruksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Apel Bersama di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa, (31/03/2026). Apel yang diikuti seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tersebut, Hendrik Lewerissa, menyampaikan lima instruksi utama yang mempertegas arah kerja organisasi perangkat daerah (OPD) di tengah tekanan fiskal […]

  • Gelar Pasar Murah, PLN UIW MMU Bagi 1.285 Paket Sembako untuk Masyarakat

    Gelar Pasar Murah, PLN UIW MMU Bagi 1.285 Paket Sembako untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar Pasar Murah bertajuk “Terang Berkah Ramadan 2026” dengan menyediakan sebanyak 1.285 paket sembako bagi masyarakat di halaman PLN UP3 Ambon, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau selama bulan […]

  • Maknai Hari Pahlawan, Dedikasi Tanpa Batas PLN UIW MMU jadi Wujud Representasi Pahlawan Modern

    Maknai Hari Pahlawan, Dedikasi Tanpa Batas PLN UIW MMU jadi Wujud Representasi Pahlawan Modern

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ambon, 10 November 2024 Hari Pahlawan merupakan momen penting untuk memperingati jasa para pahlawan terdahulu yang telah berjuang dengan gigih, berkorban untuk tanah tumpah darah. Pahlawan tidak hanya dimaknai sebagai perjuangan di waktu lalu, sebab masa kini pahlawan dapat diartikan pula pada dedikasi dan integritas yang tinggi akan suatu bidang keahlian. Salah satunya melalui kiprah […]

  • PLN UP3 Sofifi Gencar Sosialisasi PLN Mobile hingga ke Tingkat Desa

    PLN UP3 Sofifi Gencar Sosialisasi PLN Mobile hingga ke Tingkat Desa

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi terus memperkuat transformasi layanan digital melalui sosialisasi penggunaan aplikasi PLN Mobile kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Maluku Utara. […]

  • Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Senator Maluku: MBG Belum Siap jadi Program Unggulan

    Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Senator Maluku: MBG Belum Siap jadi Program Unggulan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menanggapi aksi unjuk rasa “Menuju Indonesia Bangkrut” yang digelar BEM Universitas Indonesia (UI) bersama mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat di Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. Senator yang akrab disapa Boy Latuconsina itu meminta Presiden Prabowo Subianto menerima dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa. Menurutnya, salah […]

expand_less