Breaking News
light_mode

UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 270
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Praktisi Hukum, Jack Wenno menyampaikan analisis hukumnya terkait kedudukan advokat dalam pelaporan pencemaran nama baik kepala daerah.

Hal ini menyusul beredarnya flayer seruan aksi yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam flayer itu bertuliskan “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon,” yang rencana dilaksanakan Kamis (29/1/2026), dengan Korlap atas nama Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.

Dimana flayer rencana aksi itu telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bodewin Wattimena ke Polda Maluku terkait dugaan hoaks dan pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, Jack Wenno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE maupun KUHP Nasional, adalah delik aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berdasarkan pembaruan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah dicabut dan dimodifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) dan diselaraskan dengan KUHP Nasional. Sehingga, dalam konteks pencemaran nama baik, yang diserang adalah “harkat dan martabat” seseorang secara personal, bukan jabatannya.

“Berdasarkan Putusan MK No. 31/PUU-IV/2006 dan semangat KUHP Nasional, Kepala Daerah tetaplah individu yang memiliki hak hukum, namun dalam kasus pencemaran nama baik yang berhak melapor adalah korban langsung (yang bersangkutan),” jelasnya saat dihubungi TajukMaluku.com, Rabu (28/1/2026).

Dia menuturkan, advokat dapat mendampingi, namun untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) pada delik aduan, pelapor seharusnya adalah korban sendiri.

Meski Advokat memegang kuasa, penyidik kepolisian (berdasarkan SKB 3 Menteri dan TR Kapolri) umumnya mewajibkan korban utama hadir untuk menunjukkan bahwa ia benar-benar merasa terhina dan menuntut secara hukum.

“Secara hukum, Advokat tidak dapat menggantikan posisi Kepala Daerah sebagai pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik. Advokat berkedudukan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang menyusun konstruksi laporan, namun kehadiran Kepala Daerah secara fisik saat melaporkan sangat menentukan legalitas aduan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan ‘tangan’ Advokat oleh pejabat publik untuk membungkam kritik dengan dalih pencemaran nama baik tanpa adanya perasaan terhina secara subjektif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika laporan menggunakan pasal yang sudah dicabut atau tidak sesuai dengan modifikasi KUHP Nasional, laporan tersebut berisiko gugur di tahap penyelidikan (SP3).*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Bahlil Sambangi PLTMG BMPP Nusantara 1 Waai, Akui PLN UIW MMU Siap Hadirkan Listrik Andal selama Nataru

    Menteri Bahlil Sambangi PLTMG BMPP Nusantara 1 Waai, Akui PLN UIW MMU Siap Hadirkan Listrik Andal selama Nataru

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerjanya di Provinsi Maluku. Salah satu agendanya, yakni berkunjung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) BMPP Nusantara 1 Waai. Di sini, Menteri Bahlil disambut General Manager PLN Unit Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat […]

  • Gerak cepat ala Fachri, Birokrasi Tertib ala Amahoru.

    Gerak cepat ala Fachri, Birokrasi Tertib ala Amahoru.

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku com-Di balik deretan visi pembangunan yang mulai mewarnai lanskap Seram Bagian Timur (SBT), ada fondasi yang menentukan keberlanjutan semua itu: disiplin birokrasi. Disiplin tak semata urusan administratif, melainkan jantung dari sistem tata kelola pemerintahan. Dalam konstelasi inilah, peran Ahmad Quadri Amahoru sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) diperhitungkan lebih dari sekadar jabatan struktural. Ia adalah penentu […]

  • DPRD Maluku Gelar Buka Puasa Bersama, Momen Pererat Silaturahmi

    DPRD Maluku Gelar Buka Puasa Bersama, Momen Pererat Silaturahmi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat, DPRD Provinsi Maluku menggelar buka puasa bersama, Rabu (4/3/2026). Kegiatan dengan mengusung tema “Ramadhan Momentum Menjalin Silaturahmi serta Meningkatkan Iman dan Taqwa” itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran sekretariat, serta sejumlah undangan. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan bahwa bulan suci Ramadan […]

  • Bukti Bebas Limbah PLTD, Bibit Mangrove Depan PLTD Poka Mulai Bertunas Pasca Setahun Penanaman

    Bukti Bebas Limbah PLTD, Bibit Mangrove Depan PLTD Poka Mulai Bertunas Pasca Setahun Penanaman

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com-PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berhasil menunjukkan komitmennya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini diimplementasikan salah satunya melalui penanaman 1.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Pantai depan PLTD Poka. Rehabilitasi mangrove di kawasan ini merupakan bagian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan. General Manager PLN UIW […]

  • DPRD Maluku Terima Aspirasi Buruh dan Warga, Janji Tindak Lanjuti

    DPRD Maluku Terima Aspirasi Buruh dan Warga, Janji Tindak Lanjuti

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengaku siap menindaklanjuti aspirasi dari para buruh dan warga.Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Selasa (2/9/2025). Menurut Watubun, harapan warga terhadap pemerintah daerah sangat beralasan di tengah kondisi perekonomian bangsa yang penuh tantangan saat ini. Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, […]

  • Teken MoU Bersama BPVP Ambon, PLN HUB Dorong UMKM Naik Kelas

    Teken MoU Bersama BPVP Ambon, PLN HUB Dorong UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui HUB Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan pelaku UMKM di wilayah timur Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ambon, Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kesepahaman ini befokus pada peningkatan produktivitas dan pengembangan […]

expand_less