Breaking News
light_mode

UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 214
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Praktisi Hukum, Jack Wenno menyampaikan analisis hukumnya terkait kedudukan advokat dalam pelaporan pencemaran nama baik kepala daerah.

Hal ini menyusul beredarnya flayer seruan aksi yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam flayer itu bertuliskan “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon,” yang rencana dilaksanakan Kamis (29/1/2026), dengan Korlap atas nama Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.

Dimana flayer rencana aksi itu telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bodewin Wattimena ke Polda Maluku terkait dugaan hoaks dan pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, Jack Wenno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE maupun KUHP Nasional, adalah delik aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berdasarkan pembaruan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah dicabut dan dimodifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) dan diselaraskan dengan KUHP Nasional. Sehingga, dalam konteks pencemaran nama baik, yang diserang adalah “harkat dan martabat” seseorang secara personal, bukan jabatannya.

“Berdasarkan Putusan MK No. 31/PUU-IV/2006 dan semangat KUHP Nasional, Kepala Daerah tetaplah individu yang memiliki hak hukum, namun dalam kasus pencemaran nama baik yang berhak melapor adalah korban langsung (yang bersangkutan),” jelasnya saat dihubungi TajukMaluku.com, Rabu (28/1/2026).

Dia menuturkan, advokat dapat mendampingi, namun untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) pada delik aduan, pelapor seharusnya adalah korban sendiri.

Meski Advokat memegang kuasa, penyidik kepolisian (berdasarkan SKB 3 Menteri dan TR Kapolri) umumnya mewajibkan korban utama hadir untuk menunjukkan bahwa ia benar-benar merasa terhina dan menuntut secara hukum.

“Secara hukum, Advokat tidak dapat menggantikan posisi Kepala Daerah sebagai pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik. Advokat berkedudukan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang menyusun konstruksi laporan, namun kehadiran Kepala Daerah secara fisik saat melaporkan sangat menentukan legalitas aduan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan ‘tangan’ Advokat oleh pejabat publik untuk membungkam kritik dengan dalih pencemaran nama baik tanpa adanya perasaan terhina secara subjektif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika laporan menggunakan pasal yang sudah dicabut atau tidak sesuai dengan modifikasi KUHP Nasional, laporan tersebut berisiko gugur di tahap penyelidikan (SP3).*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layangkan Aduan ke Mabes Polri: Selain Laporkan Tiga Oknum Polisi, Fakaubun Desak Kapolri copot Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

    Layangkan Aduan ke Mabes Polri: Selain Laporkan Tiga Oknum Polisi, Fakaubun Desak Kapolri copot Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rizal Taufik Serang oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Ambon berbuntut panjang. Salahuddin Hamid Fakaubun, S.H., M.H. akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri. Surat tersebut meminta tindakan tegas terhadap tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, yakni BRIPKA EDY, AIPDA TORTET, dan BRIPKA SURKAM DEWA. Dalam laporannya, […]

  • Binatang Malam Jadi Biang Pemadaman, PLN ULP Piru Terus Siaga

    Binatang Malam Jadi Biang Pemadaman, PLN ULP Piru Terus Siaga

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com- Gangguan pada jaringan listrik masih menjadi tantangan bagi PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Piru, Seram Bagian Barat. Salah satu penyebab utama pemadaman listrik di wilayah ini adalah keberadaan binatang malam, seperti kelelawar, yang sering mengganggu jaringan distribusi listrik. Petugas PLN ULP Piru terus bekerja siang dan malam demi memastikan pasokan listrik tetap stabil bagi […]

  • Jelang HUT RI ke-80 GM PLN UIW MMU Tinjau Kesiapan Sistem Kelistrikan di Ambon

    Jelang HUT RI ke-80 GM PLN UIW MMU Tinjau Kesiapan Sistem Kelistrikan di Ambon

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instalasi strategis PLN di wilayah Pulau Ambon. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan keandalan pasokan listrik serta pelayanan terbaik kepada masyarakat di momen penting nasional. […]

  • Wasekjend Semmi: “Abdullah Vanath ‘Asal Bicara’, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon ‘Asal Berpikir’?

    Wasekjend Semmi: “Abdullah Vanath ‘Asal Bicara’, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon ‘Asal Berpikir’?

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pernyataan Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, tentang “Pemimpin Islam Tartau Malu” menuai kritik dari Ali Alkatiri, Wakil Sekretaris Jenderal PB SEMMI, terhadap pernyataan Vanath ditanggapi oleh Kabid PTKP HMI Cabang Ambon, Sahrul Soulissa, dalam rilisan berita di salah satu media online, ia (Sahrul) menyebutkan bahwa kritikan Ali Alkatiri tersebut dianggap menggeneralisir situasi dan tidak […]

  • Maluku Siap Pulangkan Merah Putih ke Jakarta—Simbol Kekecewaan Terhadap Kehidupan Bernegara

    Maluku Siap Pulangkan Merah Putih ke Jakarta—Simbol Kekecewaan Terhadap Kehidupan Bernegara

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Usman Bugis Di tengah merayapnya berbagai masalah bangsa yang belum juga menemukan solusi, Maluku menghadapi kenyataan pahit: janji-janji pembangunan yang tak kunjung ditepati, diskriminasi ekonomi yang terus dirasakan, dan absennya keadilan bagi masyarakat. Setiap lembar sejarah mengingatkan kita akan pentingnya Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kemerdekaan, namun hari ini, warna-warna itu mulai pudar […]

  • Gubernur Maluku Beri Lampu Hijau Bakal Bangun Kerja Sama Strategis dengan GP Ansor

    Gubernur Maluku Beri Lampu Hijau Bakal Bangun Kerja Sama Strategis dengan GP Ansor

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberi sinyal lampu hijau atas rencana membangun kerjasama strategis dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku. Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Wilayah GP Ansor Maluku di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025). “Silaturahim ini harus diterjemahkan dalam kerja kolaboratif di daerah. Pemprov terbuka untuk kerja sama strategis dengan GP Ansor,” […]

expand_less