Breaking News
light_mode

UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 313
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Praktisi Hukum, Jack Wenno menyampaikan analisis hukumnya terkait kedudukan advokat dalam pelaporan pencemaran nama baik kepala daerah.

Hal ini menyusul beredarnya flayer seruan aksi yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam flayer itu bertuliskan “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon,” yang rencana dilaksanakan Kamis (29/1/2026), dengan Korlap atas nama Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.

Dimana flayer rencana aksi itu telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bodewin Wattimena ke Polda Maluku terkait dugaan hoaks dan pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, Jack Wenno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE maupun KUHP Nasional, adalah delik aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berdasarkan pembaruan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah dicabut dan dimodifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) dan diselaraskan dengan KUHP Nasional. Sehingga, dalam konteks pencemaran nama baik, yang diserang adalah “harkat dan martabat” seseorang secara personal, bukan jabatannya.

“Berdasarkan Putusan MK No. 31/PUU-IV/2006 dan semangat KUHP Nasional, Kepala Daerah tetaplah individu yang memiliki hak hukum, namun dalam kasus pencemaran nama baik yang berhak melapor adalah korban langsung (yang bersangkutan),” jelasnya saat dihubungi TajukMaluku.com, Rabu (28/1/2026).

Dia menuturkan, advokat dapat mendampingi, namun untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) pada delik aduan, pelapor seharusnya adalah korban sendiri.

Meski Advokat memegang kuasa, penyidik kepolisian (berdasarkan SKB 3 Menteri dan TR Kapolri) umumnya mewajibkan korban utama hadir untuk menunjukkan bahwa ia benar-benar merasa terhina dan menuntut secara hukum.

“Secara hukum, Advokat tidak dapat menggantikan posisi Kepala Daerah sebagai pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik. Advokat berkedudukan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang menyusun konstruksi laporan, namun kehadiran Kepala Daerah secara fisik saat melaporkan sangat menentukan legalitas aduan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan ‘tangan’ Advokat oleh pejabat publik untuk membungkam kritik dengan dalih pencemaran nama baik tanpa adanya perasaan terhina secara subjektif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika laporan menggunakan pasal yang sudah dicabut atau tidak sesuai dengan modifikasi KUHP Nasional, laporan tersebut berisiko gugur di tahap penyelidikan (SP3).*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompak Saat Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Nusa Ina Siap Menangkan Pilkada SBB

    Kompak Saat Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Nusa Ina Siap Menangkan Pilkada SBB

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Fransiane Puttileihalat Taher Bin Ahmad secara menjalani tahap pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit J Leimena kota Ambon, Jumat (30/08). Pasangan dengan jargon Nusa-Ina ini tiba di RS J Leimena sejak pukul 08.00 WIT. Didampingi tim pemenangan dan sejumlah pimpinan partai Koalisi, Terpantau, pemeriksaan berlangsung […]

  • Program PTSL 2026, Kantor Pertanahan Bursel Target 1.000 Bidang Tanah Bersertipikat

    Program PTSL 2026, Kantor Pertanahan Bursel Target 1.000 Bidang Tanah Bersertipikat

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bursel,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan resmi memulai tahapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penanda awal program ini ditandai dengan pengangkatan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi. Selasa, (10/1/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kuswandono, S.H., menegaskan bahwa pengambilan sumpah tersebut bukan kegiatan […]

  • Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

    Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Tepat 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79. Selama 79 tahun juga PT PLN (Persero) telah menerangi masyarakat seantero Indonesia. Dengan mengusung tema “Energi Baru untuk Indonesia Maju”, perseroan berharap dapat terus berinovasi dalam menyediakan energi bersih secara berkelanjutan demi kemajuan Indonesia. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam upacara peringatan HLN ke-79 […]

  • Mourits Tamaela Kembali Pimpin NasDem Kota Ambon

    Mourits Tamaela Kembali Pimpin NasDem Kota Ambon

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon, Mourits Tamaela, kembali dipercaya memimpin partai besutan Surya Paloh itu untuk lima tahun ke depan. Penetapan tersebut menegaskan konsistensi kepercayaan DPW NasDem Maluku di bawah kepemimpinan Hamdani Laturua, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas capaian kinerja NasDem Kota Ambon pada periode sebelumnya. Dalam sambutannya Mourits menyampaikan terima kasih kepada seluruh […]

  • Tukar Tanah Demi Gizi Anak Negeri: Radak Kelrey Sumbang Lahan untuk Dukung Program MBG

    Tukar Tanah Demi Gizi Anak Negeri: Radak Kelrey Sumbang Lahan untuk Dukung Program MBG

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Radek Kelrey tahu betul bahwa stunting tak melulu soal angka-angka statistik. Sebagai Kepala Syahbandar Masohi sekaligus tokoh masyarakat asal Seram Bagian Timur (SBT), ia menyaksikan sendiri bagaimana persoalan gizi buruk terus bertumbuh di kampung-kampung. Karena itu, tanpa menunggu komando pemerintah, dengan tulus ia menyerahkan sebidang lahannya di Desa Walangtenga, Kecamatan Tutuk Tolo, untuk dibangun rumah […]

  • PLN UP3 Ambon Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Amahusu akibat Banjir dan Longsor

    PLN UP3 Ambon Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Amahusu akibat Banjir dan Longsor

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon bergerak cepat merespons gangguan kelistrikan yang terjadi di Desa Amahusu, Kota Ambon, akibat bencana banjir dan tanah longsor. Gangguan listrik tersebut terjadi sejak Senin pagi (22/7/2025) setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut, mengakibatkan tanah longsor dan […]

expand_less