Breaking News
light_mode

UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 367
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Praktisi Hukum, Jack Wenno menyampaikan analisis hukumnya terkait kedudukan advokat dalam pelaporan pencemaran nama baik kepala daerah.

Hal ini menyusul beredarnya flayer seruan aksi yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam flayer itu bertuliskan “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon,” yang rencana dilaksanakan Kamis (29/1/2026), dengan Korlap atas nama Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.

Dimana flayer rencana aksi itu telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bodewin Wattimena ke Polda Maluku terkait dugaan hoaks dan pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, Jack Wenno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE maupun KUHP Nasional, adalah delik aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berdasarkan pembaruan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah dicabut dan dimodifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) dan diselaraskan dengan KUHP Nasional. Sehingga, dalam konteks pencemaran nama baik, yang diserang adalah “harkat dan martabat” seseorang secara personal, bukan jabatannya.

“Berdasarkan Putusan MK No. 31/PUU-IV/2006 dan semangat KUHP Nasional, Kepala Daerah tetaplah individu yang memiliki hak hukum, namun dalam kasus pencemaran nama baik yang berhak melapor adalah korban langsung (yang bersangkutan),” jelasnya saat dihubungi TajukMaluku.com, Rabu (28/1/2026).

Dia menuturkan, advokat dapat mendampingi, namun untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) pada delik aduan, pelapor seharusnya adalah korban sendiri.

Meski Advokat memegang kuasa, penyidik kepolisian (berdasarkan SKB 3 Menteri dan TR Kapolri) umumnya mewajibkan korban utama hadir untuk menunjukkan bahwa ia benar-benar merasa terhina dan menuntut secara hukum.

“Secara hukum, Advokat tidak dapat menggantikan posisi Kepala Daerah sebagai pelapor dalam delik aduan pencemaran nama baik. Advokat berkedudukan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang menyusun konstruksi laporan, namun kehadiran Kepala Daerah secara fisik saat melaporkan sangat menentukan legalitas aduan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan ‘tangan’ Advokat oleh pejabat publik untuk membungkam kritik dengan dalih pencemaran nama baik tanpa adanya perasaan terhina secara subjektif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika laporan menggunakan pasal yang sudah dicabut atau tidak sesuai dengan modifikasi KUHP Nasional, laporan tersebut berisiko gugur di tahap penyelidikan (SP3).*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benhur Watubun Ingatkan Rekomendasi BPK Dipandang sebagai Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

    Benhur Watubun Ingatkan Rekomendasi BPK Dipandang sebagai Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan, berbagai rekomendasi dan catatan yang disampaikan BPK harus dipandang sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintah daerah, bukan sekedar temuan administrasi. Hal itu disampaikan saat pihaknya mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK RI terhadap pemerintah Provinsi Maluku dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) […]

  • Risman Solisa Demo Seorang Diri di DPRD Ambon, Protes Kinerja Wakil Rakyat

    Risman Solisa Demo Seorang Diri di DPRD Ambon, Protes Kinerja Wakil Rakyat

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku, Risman Solisa aksi protes seorang diri di DPRD Kota Ambon, Senin (1/9/2025). Aksi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh ribuan massa aksi pada hari yang sama yakni menyerbu Mapolda dan Gedung DPRD Maluku di Karpan. Risman mengaku, aksi demonstrasi seorang diri ini bukan tanpa sebab.Pasalnya […]

  • Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, meminta masyarakat di Kota Tual untuk senantiasa menjaga kondusifitas selama Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan kekhusyukan ibadah puasa. Permintaan dan imbauan legislatif daerah pemilihan Tual, Maluku Tenggara dan Aru ini menyusul peristiwa beruntun Penganiayaan diduga oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, terhadap siswa madrasah yang […]

  • DPRD Provinsi Maluku Buka Masa Sidang III 2026

    DPRD Provinsi Maluku Buka Masa Sidang III 2026

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku resmi membuka rapat paripurna masa persidangan ke III tahun 2026 yang digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (25/5/2026). Rapat paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, didampingi tiga wakil ketua DPRD Provinsi Maluku. “Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka persidangan ketiga Tahun Sidang […]

  • Jelang Idul Adha 1447 H, Benhur Watubun Serahkan Hewan Kurban ke Masjid

    Jelang Idul Adha 1447 H, Benhur Watubun Serahkan Hewan Kurban ke Masjid

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menyerahkan hewan kurban ke Mesjid Raya Alfatah Ambon jelang Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah. Penyerahan tersebut, menjadi simbol rasa syukur dan kepekaan sosial dari pimpinan, anggota dan seluruh keluarga besar DPRD Provinsi Maluku. Selain mesjid Raya Alfatah, penyerahan hewan qurban juga dilakukan pada Masjid Al Anshar di Kabupaten […]

  • Mafindo Maluku Tularkan Cek Fakta Lewat Sekolah Minggu

    Mafindo Maluku Tularkan Cek Fakta Lewat Sekolah Minggu

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Jemaat GPM Kusu-kusu Sereh menggelar kegiatan Bakudapa Anak dan Remaja yang berlangsung di Gedung Gereja Bethfage. Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Maluku untuk mengisi materi terkait pentingnya penggunaan IT dan pencegahan berita hoaks yang sering tersebar di kalangan masyarakat terutama yang tersebar di media sosial. Tiga narasumber dari Mafindo Maluku, […]

expand_less