Retribusi PDAM Ambon Dinilai Tak Masuk Akal Jika Air Masih Bermasalah
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 157
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerhati isu sosial politik Maluku, Ardiman Kelihu, menilai pernyataan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena soal kewajiban retribusi air bersih tidak bisa dilepaskan dari kualitas layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang hingga kini masih bermasalah.
Ardiman menegaskan, kebijakan retribusi sah secara aturan. Namun, kewajiban membayar harus sejalan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan air bersih yang layak dan merata bagi masyarakat.
“Retribusi bisa saja dilakukan, tapi harus dibarengi dengan layanan air bersih yang memadai dari Pemda juga. Kita tau sendiri layanan air bersih di Kota Ambon masih sering bermasalah, di daerah-daerah tertentu, seperti Kebun Cengkeh, Galunggung, Batumerah, warga masih membeli air. Apalagi layanan PDAM di Kota Ambon ini juga rumit, karena PDAM harus berbagi wilayah cakupan pelayanan dengan swasta untuk wilayah-wilayah tertentu sehingga memungkinkan bisnis air bersih itu potensial terjadi” Paparnya saat dihubungi Tajukmaluku.com. Kamis, (29/1/2026).
Menurut Ardiman, persoalan tidak harus berhenti pada penagihan retribusi. Pemerintah daerah, kata dia memiliki kewajiban mengatur tata kelola air secara adil, terutama di tengah pesatnya pembangunan sektor bisnis di Kota Ambon.
“Jika retribusi dijalankan, Pemda juga harus mengatur tata kelola air secara baik dengan mempertimbangkan akses air yang merata bagi warga. Seiring dengan pembangunan infrastruktur seperti hotel, dan pusat-pusat perbelanjaan yang belakangan marak di kota Ambon. Biasanya sektor bisnis seperti hotel dan pusat-pusat perbelanjaan ini mengkonsumsi air dalam jumlah besar, dan akibatnya warga tidak kebagian dan akhirnya terjadi ketimpangan akses atas air bersih. Apalagi dalam konteks Kota Ambon, sebagai pulau kecil, secara spasial sempit, dan padat tata ruang kota juga beririsan dengan isu air bersih ini.” Lanjutnya.
Peneliti di Research Center for Politics and Government (Polgov) Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini juga menyoroti keputusan Pemerintah Kota Ambon yang membiarkan wilayah layanan PDAM tumpang tindih dengan swasta. Menurutnya, kondisi itu membuka ruang komersialisasi air bersih, yang seharusnya menjadi hak dasar warga.
Saat ditanya soal alasan Pemkot Ambon membuka ruang bagi swasta, dia menyebut ada dua faktor utama.
“Iya, bisa jadi terkait kondisi dan kualitas layanan PDAM yang buruk (perpipaannya sudah tua, kinerjanya buruk, dst). Selain itu juga, kapasitas anggaran Pemda mungkin terbatas, dari segi anggaran sangat mahal sehingga pemerintah biasanya tak sanggup. Rata-rata untuk penyediaan air bersih bagi 80% di Indonesia, pemerintah butuh lebih dari Rp40 triliun.” Rinci Ardiman.
“Di Ambon, dua masalah ini bisa jadi alasan mengapa Pemda mengundang swasta (Drenthe) untuk masuk ke penyediaan air bersih. Tapi resikonya, air bersih dikomersialisasi, dan eksploitasi sumber-sumber air tanah seperti pengeboran air tanah juga makin meluas dan sulit dikontrol, Akibatnya apa, warga harus membeli air, dan amblesan dan intrusi air laut bisa terjadi. Di Ambon potensi kerusakan lingkungan ini juga rentan terjadi karena pengeboran air tanah di beberapa tempat sudah terjadi.” Tutupnya.
Diketahui, krisis air bersih di kota Ambon marak terjadi, sebagian besar warga masih membeli air untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan memasak. Sebelum berbicara soal kewajiban retribusi PDAM, pemerintah daerah harus lebih dulu memastikan air benar-benar mengalir, merata, dan tidak dijadikan komoditas yang menyingkirkan hak dasar masyarakat.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar