Breaking News
light_mode

Jika Gaji PPPK-PW SBT Hanya Rp250 Ribu, Masih Relevankah Pokir DPRD Dipertahankan?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 383
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pasca dilantiknya 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kabupaten Seram Bagian Timur oleh Bupati Fachry Husni Alkatiri beberapa waktu lalu, euforia pengangkatan itu tak berlangsung lama. Suasana yang awalnya bahagia seketika berubah gaduh. Dikarenakan mata publik lebih menyorot soal skema gaji Rp250.000 per bulan, yang bakal mereka terima sesuai dengan dokumen perjanjian kontrak kerja yang ditandangani.

Angka tersebut menyulut kemarahan di ruang-ruang publik, oleh sebagian kalangan dibuat menjadi amunisi kritik dengan menyeret nama kepala daerah sebagai sasaran tembak. Seakan keputusan itu lahir atas keinginan subjektif pribadi bupati, bukan dari rangkaian regulasi dan keterbatasan fiskal yang lebih kompleks.

Melihat polemik tersebut, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Aldin Keliangin menilai, kegaduhan yang menyasar kepala daerah itu menunjukkan minimnya pemahaman atas konstruksi hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).

“Yang ribut-ribut soal gaji PPPK-PW di SBT lalu sasaran tembaknya ke Bupati itu paham regulasi atau tidak? Skema ini lahir dari proses panjang sebelum beliau menjabat. Jangan membangun opini tanpa membaca aturan,” tegas Aldin Keliangin melalui rilis yang diterima Tajukmaluku.com, Selasa (26/2/2026).

Skema PPPK Paruh Waktu itu Produk Regulasi

Secara normatif, status PPPK merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan berbasis kebutuhan serta kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.

Sebelumnya, dasar pengaturan PPPK telah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di semua daerah di Indonesia termasuk SBT, dalam konteks penataan tenaga honorer dan non-ASN yang masuk database nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan verifikasi dan validasi sejak jauh hari bahkan hal tersebut sebelum Fachry Alkatiri menjabat sebagai Bupati SBT. Artinya, mereka yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari proses administrasi yang telah berjalan lintas periode kepemimpinan.

“Status mereka bukan kebijakan improvisaatau keputusan subjektif kepala daerah. Mereka masuk database nasional, diverifikasi, lalu mengikuti tahapan sesuai regulasi. Kepala daerah hanya menjalankan mandat sistem,” ujar Putra negeri ILILI itu.

“Dengan demikian, persoalan gaji PPPK-PW lebih tepat dipandang sebagai konsekuensi fiskal dari kebijakan nasional yang harus diakomodasi daerah, bukan kesalahan personal kepala daerah.” Tambahnya.

Fiskal Daerah dan Prioritas Anggaran

Benar adanya, persoalan tersebut sejatinya bertumpuk pada keterbatasan ruang fiskal. Kabupaten SBT, seperti banyak daerah lain, menghadapi tekanan belanja pegawai yang tinggi di tengah kebutuhan pembangunan juga efesiensi anggaran. Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten SBT diproyeksikan hanya berkisar rata-rata di angka Rp. 13,9 Miliar.

Keliangin justru mempertanyakan gelombang kritik yang bermunculan.

“Kenapa tidak balik sasaran tembak ke DPRD setempat? Soal pokok-pokok pikiran (Pokir) mereka yang tidak masuk akal itu? Atau dana reses yang memakan anggaran daerah. Kalau memang kita bicara keberpihakan kepada orang banyak, mari bicara jujur soal struktur anggaran,” katanya.

Ia bahkan mendorong opsi subsidi silang melalui rasionalisasi anggaran Pokir atau dana reses DPRD untuk menutup kebutuhan gaji PPPK-PW.

Pokir dan Disorientasi Perencanaan

Menurut Aldin, ada lima alasan mendasar mengapa rasionalisasi Pokir DPRD layak dipertimbangkan:

  • Mengganggu Perencanaan dan Visi-Misi Kepala Daerah: ”Pokir yang tidak selaras berpotensi mengacaukan arah pembangunan yang telah dirancang dalam RPJMD.”
  • Menyebabkan Disorientasi Fokus Program: ”Pemerintah daerah dalam hal ini lembaga eksekutif kerap dipaksa mengakomodasi usulan yang tidak terintegrasi dengan prioritas pembangunan.”
  • Asas Manfaat Tidak Tepat Sasaran: ”Sejumlah program berbasis Pokir kalau dilihat tidak memiliki dampak strategis jangka panjang.”
  • Disfungsi Pengawasan: ”Intervensi berlebihan dalam program eksekutif berpotensi melemahkan fungsi kontrol DPRD itu sendiri.”
  • Ambivalensi Peran Legislatif dan Eksekutif: ”DPRD, dalam praktik tertentu, terjebak dalam peran ganda antara fungsi legislasi dan eksekusi program.”

“DPRD harus memahami betul tupoksi mereka sebagai lembaga pengawas kebijakan bukan ikut main dalam kerja-kerja eksekutif. Kalau semua mau diatur, lalu siapa yang mengawasi?” ujar Aldin.

Opsi Politik Anggaran

Aldin bahkan menyebut, bila perlu 3.132 PPPK-PW itu bersatu menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Fachry Husni Alkatiri untuk menata ulang struktur anggaran yang ada.

“Kalau urgensinya jelas yakni menjamin hak pegawai yang sah secara hukum, mengapa tidak pangkas saja anggaran yang tidak prioritas? Karna Gaji PPPK-PW adalah kewajiban negara, bukan proyek tambahan seperti pokir-pokir yang ada,” katanya.

Dalam konstruksi hukum administrasi, pembayaran gaji ASN termasuk PPPK atau PPPK-PW itu merupakan belanja wajib yang harus didahulukan sebelum belanja lain yang bersifat diskresioner.

Aldin mengingatkan, opini publik seharusnya dibangun di atas basis hukum dan data, bukan sentimen politik.

Disebutkan, Polemik ini harus dipandang sebagai cerminan dari tata kelola anggaran daerah dan pemahaman atas regulasi nasional.

“Kalau mau kritik, kritiklah dengan membaca aturan dan regulasi yang ada. Jangan jadikan kepala daerah sebagai kambing hitam dari konstruksi kebijakan yang sudah berjalan sebelum ia menjabat,” tegasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Nataru, Ketua Yayasan Maluku Merah Putih Imbau Warga Jaga Kamtibmas

    Jelang Nataru, Ketua Yayasan Maluku Merah Putih Imbau Warga Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ketua Yayasan Maluku Merah Putih, Bakti Hutomo, mengimbau seluruh elemen masyarakat Maluku untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan penuh sukacita. Bakti Hutomo menegaskan bahwa Natal dan Tahun Baru merupakan momentum kebahagiaan sekaligus refleksi bagi seluruh masyarakat, sehingga sudah […]

  • Harganas 2026, Ary Sahertian: Momen Penting Perkuat Ketahanan Keluarga di Tengah Tantangan Sosial

    Harganas 2026, Ary Sahertian: Momen Penting Perkuat Ketahanan Keluarga di Tengah Tantangan Sosial

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian menilai, Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026 merupakan momentum penting, untuk memperkuat ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, keluarga yang tangguh menjadi fondasi utama dalam melahirkan generasi berkualitas dan mendukung pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, saat dihubungi dari Ambon, […]

  • Soal Proyek Asrama Seminari, Bos PT Nailaka Indah Takut Hadir di Komisi III

    Soal Proyek Asrama Seminari, Bos PT Nailaka Indah Takut Hadir di Komisi III

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dibiayai dana jumbo Rp. 14.854 Miliar dari APBN, Proyek Gedung Asrama Seminari Keuskupan Amboina di Air Low,  Kecamatan Nusaniwe yang dikerjakan PT. Nailaka Indah itu diduga syarat masalah hukum. Terbaru, hasil on the spot Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama BPBPK, Satker Penangan Stategis dan Romo Agus Ulahyanan ditemukan sejumlah pekerjaan bermasalah. Mulai dari pemasangan […]

  • Rovik: Reses adalah Jalan Pulang Pejuang Demokrasi ke Rakyat

    Rovik: Reses adalah Jalan Pulang Pejuang Demokrasi ke Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Reses bukan sekadar agenda seremonial dalam kalender kerja DPRD. Bagi Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afiffudin, reses adalah momentum krusial yang menghubungkan kembali wakil rakyat dengan denyut nadi masyarakat di akar rumput. Dalam kegiatan reses yang berlangsung di Dusun Telaga Pange, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Rovik—yang juga merupakan politisi Fraksi Nurani Pembangunan […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Rabu, (02/04/2025). Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja […]

  • Komisi II DPRD Ambon Desak Mutasi Kepala SD Negeri 90

    Komisi II DPRD Ambon Desak Mutasi Kepala SD Negeri 90

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi II DPRD Kota Ambon mengeluarkan rekomendasi tegas agar Kepala Sekolah SD Negeri 90 segera dimutasi. Keputusan ini diambil setelah berbagai persoalan internal sekolah yang berlarut-larut dan semakin memburuk, tanpa ada penyelesaian konkret. Sekretaris Komisi II, Hadiyanto Junaidi, menegaskan bahwa kondisi psikologis dan mental para guru di SD Negeri 90 sudah tidak kondusif. Ketidaknyamanan yang […]

expand_less