Breaking News
light_mode

Jika Gaji PPPK-PW SBT Hanya Rp250 Ribu, Masih Relevankah Pokir DPRD Dipertahankan?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 328
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pasca dilantiknya 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Kabupaten Seram Bagian Timur oleh Bupati Fachry Husni Alkatiri beberapa waktu lalu, euforia pengangkatan itu tak berlangsung lama. Suasana yang awalnya bahagia seketika berubah gaduh. Dikarenakan mata publik lebih menyorot soal skema gaji Rp250.000 per bulan, yang bakal mereka terima sesuai dengan dokumen perjanjian kontrak kerja yang ditandangani.

Angka tersebut menyulut kemarahan di ruang-ruang publik, oleh sebagian kalangan dibuat menjadi amunisi kritik dengan menyeret nama kepala daerah sebagai sasaran tembak. Seakan keputusan itu lahir atas keinginan subjektif pribadi bupati, bukan dari rangkaian regulasi dan keterbatasan fiskal yang lebih kompleks.

Melihat polemik tersebut, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Aldin Keliangin menilai, kegaduhan yang menyasar kepala daerah itu menunjukkan minimnya pemahaman atas konstruksi hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).

“Yang ribut-ribut soal gaji PPPK-PW di SBT lalu sasaran tembaknya ke Bupati itu paham regulasi atau tidak? Skema ini lahir dari proses panjang sebelum beliau menjabat. Jangan membangun opini tanpa membaca aturan,” tegas Aldin Keliangin melalui rilis yang diterima Tajukmaluku.com, Selasa (26/2/2026).

Skema PPPK Paruh Waktu itu Produk Regulasi

Secara normatif, status PPPK merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan berbasis kebutuhan serta kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.

Sebelumnya, dasar pengaturan PPPK telah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di semua daerah di Indonesia termasuk SBT, dalam konteks penataan tenaga honorer dan non-ASN yang masuk database nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan verifikasi dan validasi sejak jauh hari bahkan hal tersebut sebelum Fachry Alkatiri menjabat sebagai Bupati SBT. Artinya, mereka yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari proses administrasi yang telah berjalan lintas periode kepemimpinan.

“Status mereka bukan kebijakan improvisaatau keputusan subjektif kepala daerah. Mereka masuk database nasional, diverifikasi, lalu mengikuti tahapan sesuai regulasi. Kepala daerah hanya menjalankan mandat sistem,” ujar Putra negeri ILILI itu.

“Dengan demikian, persoalan gaji PPPK-PW lebih tepat dipandang sebagai konsekuensi fiskal dari kebijakan nasional yang harus diakomodasi daerah, bukan kesalahan personal kepala daerah.” Tambahnya.

Fiskal Daerah dan Prioritas Anggaran

Benar adanya, persoalan tersebut sejatinya bertumpuk pada keterbatasan ruang fiskal. Kabupaten SBT, seperti banyak daerah lain, menghadapi tekanan belanja pegawai yang tinggi di tengah kebutuhan pembangunan juga efesiensi anggaran. Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten SBT diproyeksikan hanya berkisar rata-rata di angka Rp. 13,9 Miliar.

Keliangin justru mempertanyakan gelombang kritik yang bermunculan.

“Kenapa tidak balik sasaran tembak ke DPRD setempat? Soal pokok-pokok pikiran (Pokir) mereka yang tidak masuk akal itu? Atau dana reses yang memakan anggaran daerah. Kalau memang kita bicara keberpihakan kepada orang banyak, mari bicara jujur soal struktur anggaran,” katanya.

Ia bahkan mendorong opsi subsidi silang melalui rasionalisasi anggaran Pokir atau dana reses DPRD untuk menutup kebutuhan gaji PPPK-PW.

Pokir dan Disorientasi Perencanaan

Menurut Aldin, ada lima alasan mendasar mengapa rasionalisasi Pokir DPRD layak dipertimbangkan:

  • Mengganggu Perencanaan dan Visi-Misi Kepala Daerah: ”Pokir yang tidak selaras berpotensi mengacaukan arah pembangunan yang telah dirancang dalam RPJMD.”
  • Menyebabkan Disorientasi Fokus Program: ”Pemerintah daerah dalam hal ini lembaga eksekutif kerap dipaksa mengakomodasi usulan yang tidak terintegrasi dengan prioritas pembangunan.”
  • Asas Manfaat Tidak Tepat Sasaran: ”Sejumlah program berbasis Pokir kalau dilihat tidak memiliki dampak strategis jangka panjang.”
  • Disfungsi Pengawasan: ”Intervensi berlebihan dalam program eksekutif berpotensi melemahkan fungsi kontrol DPRD itu sendiri.”
  • Ambivalensi Peran Legislatif dan Eksekutif: ”DPRD, dalam praktik tertentu, terjebak dalam peran ganda antara fungsi legislasi dan eksekusi program.”

“DPRD harus memahami betul tupoksi mereka sebagai lembaga pengawas kebijakan bukan ikut main dalam kerja-kerja eksekutif. Kalau semua mau diatur, lalu siapa yang mengawasi?” ujar Aldin.

Opsi Politik Anggaran

Aldin bahkan menyebut, bila perlu 3.132 PPPK-PW itu bersatu menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Fachry Husni Alkatiri untuk menata ulang struktur anggaran yang ada.

“Kalau urgensinya jelas yakni menjamin hak pegawai yang sah secara hukum, mengapa tidak pangkas saja anggaran yang tidak prioritas? Karna Gaji PPPK-PW adalah kewajiban negara, bukan proyek tambahan seperti pokir-pokir yang ada,” katanya.

Dalam konstruksi hukum administrasi, pembayaran gaji ASN termasuk PPPK atau PPPK-PW itu merupakan belanja wajib yang harus didahulukan sebelum belanja lain yang bersifat diskresioner.

Aldin mengingatkan, opini publik seharusnya dibangun di atas basis hukum dan data, bukan sentimen politik.

Disebutkan, Polemik ini harus dipandang sebagai cerminan dari tata kelola anggaran daerah dan pemahaman atas regulasi nasional.

“Kalau mau kritik, kritiklah dengan membaca aturan dan regulasi yang ada. Jangan jadikan kepala daerah sebagai kambing hitam dari konstruksi kebijakan yang sudah berjalan sebelum ia menjabat,” tegasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca Ekstrem di Elat, PLN Sigap Upayakan Percepatan Pemulihan Pasokan Listrik

    Cuaca Ekstrem di Elat, PLN Sigap Upayakan Percepatan Pemulihan Pasokan Listrik

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Maluku dalam beberapa waktu terakhir. Gangguan kelistrikan yang terjadi pada sistem Elat dipengaruhi oleh kondisi cuaca buruk yang memicu sejumlah gangguan pada jaringan distribusi listrik. […]

  • KNPI Maluku Dukung Kanwil Kemenag Maluku Tolak Tuduhan Korupsi Proyek Asrama Haji

    KNPI Maluku Dukung Kanwil Kemenag Maluku Tolak Tuduhan Korupsi Proyek Asrama Haji

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor wilayah Kementrian agama Maluku, kembali di isukan dengan pemberitaan di media sosial oleh Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (BADKO INSPIRA) dan beberapa LSM atas dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Asrama Haji Provinsi Maluku yang didanai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kembali diangkat dibantah tegas. Melalui Audens yang digagas KNPI Maluku, Kanwil Kementerian Agama […]

  • Sungguh Biadap, 5 Pemuda di Ambon Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Sungguh Biadap, 5 Pemuda di Ambon Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Sekelompok pemuda diduga merudapaksa anak dibawah umur, Senin (26/5/2025).Informasi ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima Tajukmaluku.com, Selasa (27/5/2025). Dimana berdasarkan laporan yang diterima Kapolsek Teluk Ambon, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban inisial SS, berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang belum diketahui identitas […]

  • GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Maluku kembali dihebokan dengan video viral tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Rizal Serang, warga yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso, Jumat kemarin, kini menjadi sorotan publik. Tindakan kekerasan ini tidak hanya mencederai korban secara fisik tetapi juga mencoreng integritas Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi yang seharusnya […]

  • Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infrastruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

    Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infrastruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan bahwa seluruh infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Provinsi Jawa Barat telah dalam posisi yang siap untuk melayani kendaraan listrik (_Electric Vehicle_/EV) yang digunakan masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kepastian ini disampaikan saat ia melakukan rangkaian inspeksi SPKLU Trans Jawa […]

  • Konsep Teori “Basic Structur” Sebagai Solusi Di Pilkada Maluku

    Konsep Teori “Basic Structur” Sebagai Solusi Di Pilkada Maluku

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    (Tanggapan Terhadap Tulisan Attami Nurlette) Oleh: Nardi Maruapey Tulisan ini dibuat untuk menanggapi tulisan dari saudar Attami Nurlette tentang “Analisis Kelas Pada Laga Kursi Gubernur Maluku” yang terbit (26/10/24). Dimana dalam pandangan Saya, penulis berupaya mengajak pembaca sekaligus publik di Maluku untuk agak laen melihat Pilkada dari sisinya yang lebih substansial yakni pergumulan pemikiran ide […]

expand_less