Breaking News
light_mode

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 236
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.

Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Maluku Minta Catatan Fraksi Harus Jadi Evaluasi Pelaksanaan APBD

    Ketua DPRD Maluku Minta Catatan Fraksi Harus Jadi Evaluasi Pelaksanaan APBD

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Enam fraksi DPRD Maluku, yakni NasDem, Golkar, PKB, Hanura, PDI Perjuangan, serta Nurani Pembangunan, menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan terhadap pelaksanaan APBD 2025. Seluruh catatan fraksi harus menjadi bagian dari evaluasi bersama agar pelaksanaan APBD dapat dibedah secara objektif, terukur, dan berbasis data. Semua perlu melakukan satu tarikan frekuensi bersama untuk membedah pelaksanaan APBD. Ini […]

  • Gandeng Raksasa Teknologi Singapura dan Swiss, GP Ansor Luncurkan Platform Siber Enkripsi Kuantum

    Gandeng Raksasa Teknologi Singapura dan Swiss, GP Ansor Luncurkan Platform Siber Enkripsi Kuantum

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, Toffs Technologies, untuk mengembangkan solusi keamanan siber canggih berbasis mitigasi serangan DDoS. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, sebagai bentuk nyata BUMA dalam mendorong kemandirian teknologi dan memperkuat ekosistem digital nasional. “Ini adalah langkah konkret […]

  • PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

    PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menyalurkan 68 ekor hewan kurban kepada masyarakat di wilayah operasionalnya. Bantuan ini terdiri dari 66 ekor sapi dan 2 ekor kambing, yang disalurkan ke berbagai masjid, lembaga sosial, dan komunitas penerima manfaat di Provinsi […]

  • UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?

    UU ITE Sudah Direvisi, Wali Kota Ambon Masih Pakai Cara Lama?

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Praktisi Hukum, Jack Wenno menyampaikan analisis hukumnya terkait kedudukan advokat dalam pelaporan pencemaran nama baik kepala daerah. Hal ini menyusul beredarnya flayer seruan aksi yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam flayer itu bertuliskan “Tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat […]

  • Surya Paloh Tunjuk Ridwan Nurdin jadi Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Maluku

    Surya Paloh Tunjuk Ridwan Nurdin jadi Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Maluku

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ridwan Nurdin ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Maluku periode 2024-2029. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawan Taslim, Jumat (6/2/2026) yang diserahkan oleh Sekretaris Wilayah NasDem Maluku Andreas Rentanubun kepada Ridwan Nurdin di Kantor DPP NasDem, Jakarta. Penunjukan Ridwan […]

  • Bupati Buru Selatan Buka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026

    Bupati Buru Selatan Buka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Bupati Buru Selatan, La Hamidi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Buru Selatan, Senin (13/7/2026). Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buru Selatan, La Hamidi menegaskan pentingnya pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan […]

expand_less