8 Tahun Penjara! Tagop Soulisa Resmi Hirup Udara Bebas
- account_circle Admin
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Tagop Sudarsono Soulisa, resmi menghirup udara bebas setelah selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. Jumat (23/10//2026).
Tagop Soulisa merupakan tokoh sentral di Buru Selatan yang memimpin kabupaten tersebut selama dua periode, yakni tahun 2011–2016 dan 2016–2021.
Namun, masa jabatannya ternoda setelah dirinya terseret perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah yang pernah dipimpinnya tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dakwaan bahwa Tagop telah menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp23,279 miliar dari berbagai pihak selama memegang tongkat kekuasaan.
Majelis hakim kemudian menyatakan Tagop terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Tagop sempat menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi tersebut pada Juli 2023. Putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan KPK mengeksekusi Tagop ke Lapas Kelas IIA Ambon pada Agustus 2023.
Selain hukuman fisik dan denda, putusan pengadilan juga mewajibkan Tagop untuk membayar uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
KPK dilaporkan telah menyetorkan uang sebesar Rp5,7 miliar yang bersumber dari Tagop ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset) hasil tindak pidana korupsi.
Dengan bebasnya mantan orang nomor satu di Buru Selatan ini, tuntas sudah seluruh rangkaian masa hukuman yang harus dipertanggungjawabkannya di hadapan hukum, terkait skandal korupsi infrastruktur yang sempat menyita perhatian publik Maluku.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar