Akademisi Unpatti Kecam Pembangunan di Bantaran Sungai Wae Tomu: “Itu Ruang Publik, Bukan Lahan Privat Milik Pangdam XV/Pattimura !”
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 38
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Pembangunan di bantaran Sungai Wae Tomu, Kota Ambon, yang dilakukan Kodam XV/Pattimura menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk akademisi.
Kepala Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Kepulauan Universitas Pattimura, Dr. Pahrul Idham Kaliky, menilai pembangunan di kawasan terbuka tanpa memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan yang merupakan urgensi dari wajah perkotaan.
Bukan hanya itu, Kodam XV Pattimura harus melakukan koordinasi intensif dengan para stakholder terutama kajian penataan kota dan lingkungan, apalagi pembangunan yang dilakukan bisa memicu resiko pada musim penghujan.
Pahrul menegaskan, bantaran sungai bukan lahan privat yang dapat diperlakukan sebagai milik institusi tertentu. Kawasan tersebut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
Sebagai Kepala Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Kepulauan Universitas Pattimura sekaligus dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unpatti, Pahrul melihat persoalan pembangunan ini tidak cukup dinilai hanya dari asas manfaat.
Pahrul bilang, koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pasalnya, UU memberikan kewenangan penataan dan pengelolaan sungai berada pada otoritas Dirjen Sumber Daya Air yang secara hirarki kelembagaan, maka koordinasi harus dibangun dari level bawah yakni Balai Wilayah Sungai Maluku.
“Pertama, menyikapi kasus pembangunan yang dilakukan oleh kawan-kawan di Kodam XV/Pattimura Maluku, di mana pembangunan itu dilakukan di atas bantaran Sungai Wae Tomu, tentu kita melihatnya dari perspektif akademik. Dalam hal ini, kita menekankan pentingnya fungsi selektif, koordinasi lintas sektor, dan komunikasi lintas sektor yang semestinya dilakukan secara efektif oleh Kodam XV/Pattimura,” katanya kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Menurut Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unpatti ini, terdapat perbedaan sudut pandang dalam melihat pembangunan tersebut. Ia menilai Pangdam cenderung melihat pembangunan dari sisi manfaat, sedangkan aspek kepemilikan ruang publik dan kewenangan pengelolaan sungai juga harus menjadi pertimbangan.
“Dengan kapasitas saya sebagai Ketua Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Wilayah Kepulauan Universitas Pattimura, saya melihat persoalan ini mungkin berbeda dari sudut pandang pernyataan Pangdam terkait pembangunan tersebut. Pangdam cenderung melihatnya dari asas manfaat. Namun, kita perlu menyadari bahwa bantaran sungai itu bukan lahan privat.”
“Saya ulangi, bantaran sungai bukan lahan privat milik Pangdam XV/Pattimura, tetapi merupakan ruang publik. Karena itu, ketika pembangunan dilakukan di kawasan tersebut, pihak TNI harus berkoordinasi dengan elemen-elemen atau organisasi-organisasi yang memiliki kewenangan terhadap sungai. Ini yang menjadi persoalan publik dan tidak bisa dianggap sepele oleh pihak Kodam XV/Pattimura,” tegasnya.
Soroti Koordinasi dengan BWS Maluku
Pahrul juga menyoroti dugaan belum efektifnya koordinasi antara Kodam XV/Pattimura dan BWS Maluku.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pengelolaan sungai melibatkan instansi yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai ketentuan.
“Kedua, dalam pandangan kami, pembangunan ini seolah-olah menunjukkan bahwa Kodam XV/Pattimura mengabaikan keberadaan organisasi-organisasi vertikal yang ada di daerah. Salah satunya adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Kami melihat belum ada koordinasi dan komunikasi yang efektif antara Kodam XV/Pattimura dan Balai Wilayah Sungai Maluku. Kami juga meminta Pangdam XV/Pattimura segera menghentikan pekerjaan tersebut,” cetus Pahrul.
Ia meminta agar pembangunan itu tidak dilanjutkan sebelum berbagai aspek yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan diperjelas.
Menurut Pahrul, pembangunan tanpa kajian yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat pada masa mendatang.
“Pangdam harus melihat persoalan ini dari berbagai aspek. Apakah sudah ada kajian tata ruang? Apakah sudah ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)? Hal-hal ini harus diperhatikan. Jangan sampai pembangunan dilakukan, kemudian pihak yang membangun pergi dan meninggalkan persoalan bagi masyarakat. Bekas pembangunan itu bisa saja menjadi ancaman di kemudian hari,” ujar Pahrul.
Pahrul mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan penelitian sosial untuk mengetahui koordinasi yang dilakukan dalam pembangunan tersebut. Dari kegiatan itu, pihaknya mengaku belum menemukan fakta yang menunjukkan adanya koordinasi antara Kodam XV/Pattimura dan BWS Maluku.
“Setelah melakukan investigasi dan penelitian sosial dengan pihak Balai Wilayah Sungai, kami tidak menemukan fakta bahwa Kodam XV/Pattimura telah melakukan koordinasi dengan instansi tersebut. Inilah persoalannya,” tuturnya.
Menurut dia, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon. BWS Maluku juga harus dilibatkan sesuai tugas dan fungsinya dalam pengelolaan sungai.
“Persoalan ini bukan hanya menjadi ranah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku atau Wali Kota Ambon. Balai Wilayah Sungai juga memiliki peran penting. Tugas dan fungsi mereka jelas, yakni berkaitan dengan pengelolaan sungai-sungai di Maluku. Namun, peran tersebut terkesan diabaikan dalam pelaksanaan pembangunan ini,” ungkap Pahrul.
Peringatkan Risiko Saat Musim Hujan
Pahrul mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dan mewawancarai langsung Kepala BWS Maluku untuk memperoleh informasi mengenai pembangunan di bantaran Sungai Wae Tomu.
“Beberapa hari lalu, kami melakukan eksperimen sosial dan riset sosial. Kami juga berkoordinasi serta mewawancarai langsung Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku. Pihak balai mengakui bahwa hingga saat ini mereka belum menerima risalah resmi dari Kodam XV/Pattimura terkait pembangunan tersebut. Balai Wilayah Sungai juga telah meminta agar pekerjaan dihentikan, tetapi hingga saat ini aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Informasi ini bisa dikonfirmasi langsung kepada Balai Wilayah Sungai Maluku,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan di bantaran sungai harus memperhatikan aturan yang berlaku. Aspek keselamatan lingkungan dan potensi dampak terhadap aliran sungai, kata dia, tidak boleh diabaikan hanya karena kondisi cuaca saat ini masih memasuki musim kemarau.
“Ada aturan dan undang-undang yang mengatur aktivitas pembangunan di bantaran sungai. Larangan atau pembatasan pembangunan di kawasan tersebut berkaitan dengan berbagai pertimbangan, termasuk pertumbuhan penduduk dan potensi dampak terhadap aliran sungai. Aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan ketentuan dapat meningkatkan risiko luapan air, terutama saat musim hujan. Jangan sampai Kodam XV/Pattimura hanya melihat kondisi saat ini, ketika kita sedang menghadapi musim kemarau. Bagaimana jika musim hujan tiba dan terjadi banjir?” tanya Pahrul.
Pahrul juga menyoroti belum memadainya kajian tata ruang dan lingkungan dalam pembangunan tersebut. Ia menilai koordinasi lintas sektor perlu diperjelas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
“Persoalannya, pembangunan ini diduga belum disertai kajian tata ruang dan kajian AMDAL yang memadai. Selain itu, koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Maluku juga belum berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pekerjaan sudah dilaksanakan,” ungkapnya.
Menurut Pahrul, pembangunan tersebut awalnya belum menjadi perhatian publik. Namun, setelah melakukan observasi lapangan dan mewawancarai masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan itu, pihaknya menilai skala pekerjaan tersebut perlu mendapat perhatian.
“Pada awalnya, pekerjaan ini belum terlalu terlihat dan belum menjadi perhatian publik. Namun, ketika kami melakukan observasi lapangan, investigasi, serta mewawancarai masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut, mereka mengakui bahwa pembangunan yang dilakukan cukup besar. Kondisi ini membuat kami menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Kami dari kalangan akademisi meminta agar masalah ini disikapi bersama,” pinta Pahrul.
Pahrul menegaskan, pembangunan di kawasan bantaran sungai harus mengedepankan koordinasi dengan instansi yang berwenang. Ia meminta Kodam XV/Pattimura membuka ruang komunikasi dengan BWS Maluku dan tidak mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur kawasan sungai.
“Kodam XV/Pattimura tidak boleh berjalan sendiri. Pihak Kodam harus membuka ruang koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Maluku. Setiap aktivitas pembangunan di bantaran sungai di wilayah Maluku perlu dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kami meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan sementara sampai aspek tata ruang, lingkungan, dan koordinasi lintas sektor diperjelas,” tandas Pahrul.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar