Bripda MJS, Anggota Polsek Ambalau Dilaporkan Soal Dugaan Kekerasan dan Asusila Terhadap Anak Bawah Umur
- account_circle Admin
- calendar_month 20 menit yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bursel, Tajukmaluku.com- Bripda MJS,anggota Polsek Ambalau dilaporkan ke SPKT Polres Buru Selatan (Bursel) terkait dugaan penganiayaan dan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 15 Oktober 2026.
Korban diketahui berinisial SRA (17), merupakan seorang siswi kelas XII menengah atas.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos yang disebut milik Bripda MJS, di sekitar Kilometer 3 Namrole, berdekatan dengan Masjid Raya.
Korban mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut, serta tangan hingga mengalami pembengkakan dan memar sekaligus ganguan psikis.
Keluarga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki dokumen visum.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perbuatan seksual setelah mendapat ajakan dan desakan dari pihak yang dilaporkan.
Samsul Mamulati, paman korban, didampingi beberapa anggota keluarga lainnya, mengatakan bahwa keluarga menginginkan perkara tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.
Pihaknya juga meminta Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku, Irjen Suwondo Nainggolan, hingga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turun tangan menyikapi masalah ini.
Tak hanya menuntut pengusutan dugaan perbuatan terhadap korban, keluarga juga mempersoalkan proses pencatatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.
Mereka meminta kejelasan apakah seluruh pengaduan yang disampaikan sejak awal telah dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat dimasukkan dalam proses penanganan perkara lebih lanjut. Penjelasan tersebut, menurut keluarga, belum memberikan kepastian yang mereka harapkan dan menimbulkan kekecewaan.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan asusila kepada anak kami tidak dicantumkan. Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Di luar proses pidana, keluarga meminta pimpinan kepolisian menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi yang perlu ditangani melalui mekanisme internal Polri.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan mekanisme Komisi Kode Etik Polri. Apabila terdapat dasar yang cukup, dugaan pelanggaran dapat diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Keluarga berharap Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, dan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, memastikan seluruh pengaduan ditindaklanjuti, serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban masih berusia 17 tahun, sementara pihak yang dilaporkan disebut merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi. Keluarga meminta agar yang bersangkutan tidak dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar