Breaking News
light_mode

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 186
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.

Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Depkolektor, Kekuatan Sosial Orang Maluku yang Tak Pernah Terhitung di Jakarta

    Depkolektor, Kekuatan Sosial Orang Maluku yang Tak Pernah Terhitung di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mantan Depkolektor di Jakarta: “Kalau untuk Rp10 Juta Kami Berani, Apalagi untuk Maluku” Ambon,Tajukmaluku.com-Ada kelompok masyarakat Maluku yang selama ini hampir tidak pernah masuk dalam pembicaraan tentang kekuatan sosial dan politik di daerah. Mereka bukan pejabat. Bukan pengusaha besar. Bukan pula elite organisasi. Mereka Adalah Depkolektor. Yang sebagaian besarnya tinggal di Jakarta. Profesi itu melekat […]

  • Kanwil Kemenag Yamin Harap Seminar Camp Man of God jadi Penggerak Rasa Persaudaraan di Maluku

    Kanwil Kemenag Yamin Harap Seminar Camp Man of God jadi Penggerak Rasa Persaudaraan di Maluku

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin membuka seminar Camp Man of God yang diselenggarakan oleh Bless Bible College Online (BBCO) Indonesia di Ambon, Sabtu (24/5/2025). Pembukaan kegiatan itu ditandai dengan penyematan kartu identitas peserta oleh Kakanwil bersama Founder BBCO Indonesia, Pdt. Immanuel Darsana dan inisiator kegiatan, Karel […]

  • Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

    Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Cikeas,Tajukmaluku.com-Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi yang bergerak di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai bagian dari upaya menjaring calon sumber daya manusia (SDM) unggul di bidang pertanahan dan tata ruang. Di tengah rangkaian seleksi tersebut, tampak semangat, optimisme, dan tekad para […]

  • Muliansyah Abdurrahman (Ketua Umum BPP KAPMI)

    BPP KAPMI: Pengelolaan Danantara Harus Sejalan Dengan Nafas Ekonomi Kerakyatan Prabowo

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Muliansyah Abdurrahman (Ketua Umum BPP KAPMI)

  • Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026, Asis Sangkala Ingatkan Penertiban Kapal Tak Layak Beroperasi

    Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026, Asis Sangkala Ingatkan Penertiban Kapal Tak Layak Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala ingatkan pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap transportasi menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1447/ 2026 Masehi. Ia meminta Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap kelayakan armada transportasi, baik darat maupun laut, guna meminimalkan potensi kecelakaan yang kerap terjadi saat mobilitas masyarakat meningkat. “Jika dibandingkan secara nasional, angka kecelakaan […]

  • Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

    Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu. “Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian […]

expand_less