Breaking News
light_mode

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.

Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

    Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia […]

  • Dari Pingitan ke Peradaban: Kartini dalam Dua Wajah

    Dari Pingitan ke Peradaban: Kartini dalam Dua Wajah

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Olivia Ch. Salampessy Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sambil menikmati hangatnya teh hijau di pagi hari, saya menyempatkan diri membaca lembar demi lembar buku R.A. Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang – Door Duisternis Tot Licht, yang berisi surat-surat beliau. Membayangkan Kartini, seorang gadis remaja di usia dua belas tahun […]

  • Debat Perdana Pilgub Maluku 2024: Tiga Paslon Bertarung Gagasan untuk Wujudkan Maluku Berdaya Saing dan Berbudaya

    Debat Perdana Pilgub Maluku 2024: Tiga Paslon Bertarung Gagasan untuk Wujudkan Maluku Berdaya Saing dan Berbudaya

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sukses menggelar Debat Pertama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2024, Sabtu (27/10/2024). Acara yang digelar di Ballroom The Natsepa Hotel ini disiarkan langsung oleh TRANSTV pukul 10.00 WIT dan dapat diakses melalui live streaming di kanal resmi YouTube KPU Provinsi Maluku. Debat perdana ini mengusung tema “Akselerasi […]

  • PLN UP3 Tual Perluas Layanan Listrik 24 Jam di Tual dan Malra, Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat

    PLN UP3 Tual Perluas Layanan Listrik 24 Jam di Tual dan Malra, Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan energi hingga ke wilayah terluar Indonesia. Melalui PLN UP3 Tual, sebanyak empat desa di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara kini resmi menikmati layanan listrik selama 24 jam penuh, sebagai kado akhir tahun PLN bagi masyarakat dalam menyambut Natal […]

  • Dinyatakan Tak Bersalah, Majelis Hakim PN Ambon Vonis Bebas Mantan Kadis Perkim Kota Tual, Fahry Rahayaan

    Dinyatakan Tak Bersalah, Majelis Hakim PN Ambon Vonis Bebas Mantan Kadis Perkim Kota Tual, Fahry Rahayaan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tual periode 2017-2021, Fahry Rahayaan. Fahry yang juga sempat menjabat sebagai Pj. Sekda Kota Tual itu dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) […]

  • DPRD Maluku Jadwalkan Rapat dengan BPJN Usai Demo Soal Temuan BPK

    DPRD Maluku Jadwalkan Rapat dengan BPJN Usai Demo Soal Temuan BPK

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merespons cepat tuntutan masa aksi LSM Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI) Maluku terkait Temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Tahun 2022 dan Semester 1 TA 2023. Komisi III lewat Richad Rahakbauw yang menemui masa aksi di ruang rapat Komisi IV menyampaikan dengan tegas akan berkoordinasi dan […]

expand_less