Alih Status SHGB ke SHM, Langkah Penting Amankan Aset Properti Masyarakat
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) masih menjadi bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum tertinggi di Indonesia.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diimbau untuk segera meningkatkan status haknya menjadi SHM guna melindungi aset properti dalam jangka panjang.
SHM merupakan hak kepemilikan atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM tidak memiliki batas waktu sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.
Sementara itu, SHGB pada umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masa berlakunya tidak diperpanjang, pemegang hak berpotensi kehilangan hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, peningkatan status dari SHGB menjadi SHM juga meningkatkan nilai ekonomis suatu properti. Rumah atau tanah dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih diminati oleh calon pembeli.
Di sektor perbankan, sertipikat SHM juga menjadi dokumen yang lebih mudah diterima sebagai jaminan kredit karena memberikan kepastian hak yang lebih kuat dibandingkan SHGB yang memiliki jangka waktu terbatas.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan pelayanan peningkatan hak atas tanah.
Untuk rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peningkatan hak hanya sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mengajukan peningkatan status dari SHGB menjadi SHM dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:
- Sertipikat HGB asli yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menunjukkan peruntukan sebagai rumah tinggal.
- Surat permohonan peningkatan hak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus SHGB untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia.
Dengan peningkatan status menjadi SHM, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga meningkatkan nilai investasi dan perlindungan terhadap aset yang dimiliki untuk generasi mendatang.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar