Breaking News
light_mode

Alih Status SHGB ke SHM, Langkah Penting Amankan Aset Properti Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) masih menjadi bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum tertinggi di Indonesia.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diimbau untuk segera meningkatkan status haknya menjadi SHM guna melindungi aset properti dalam jangka panjang.

SHM merupakan hak kepemilikan atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM tidak memiliki batas waktu sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

Sementara itu, SHGB pada umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masa berlakunya tidak diperpanjang, pemegang hak berpotensi kehilangan hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, peningkatan status dari SHGB menjadi SHM juga meningkatkan nilai ekonomis suatu properti. Rumah atau tanah dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih diminati oleh calon pembeli.

Di sektor perbankan, sertipikat SHM juga menjadi dokumen yang lebih mudah diterima sebagai jaminan kredit karena memberikan kepastian hak yang lebih kuat dibandingkan SHGB yang memiliki jangka waktu terbatas.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan pelayanan peningkatan hak atas tanah.

Untuk rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peningkatan hak hanya sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mengajukan peningkatan status dari SHGB menjadi SHM dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

  • Sertipikat HGB asli yang masih berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menunjukkan peruntukan sebagai rumah tinggal.
  • Surat permohonan peningkatan hak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus SHGB untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia.

Dengan peningkatan status menjadi SHM, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga meningkatkan nilai investasi dan perlindungan terhadap aset yang dimiliki untuk generasi mendatang.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Nilai Pemprov Belum Serius Tangani Masalah Gunung Botak

    DPRD Maluku Nilai Pemprov Belum Serius Tangani Masalah Gunung Botak

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menunjukkan keseriusan penuh dalam menangani persoalan pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penilaian ini mengemuka menyusul masih adanya berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola tambang rakyat yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Untuk itu, Anggota Komisi II DPRD Maluku, H. […]

  • Walikota Tual Gebrak Panggung Nasional, Jadi Kepala Daerah Inspiratif di BUMD Awards 2025

    Walikota Tual Gebrak Panggung Nasional, Jadi Kepala Daerah Inspiratif di BUMD Awards 2025

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ajang penghargaan paling bergengsi dan terbesar bagi para pelaku BUMD di Indonesia, yakni TOP BUMD Awards, akan kembali digelar pada tahun 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tajukmaluku.com, Minggu (27/4/2025), Walikota Tual, Hi. A. Yani Renuat, dijadwalkan hadir pada ajang bergengsi tersebut. Kehadiran Wali Kota Renuat menjadi sorotan, mengingat acara ini menjadi panggung penghormatan bagi kepala […]

  • Soal Parkiran Mardika, IKAPPI Ambon Sebut Arahan Abdullah Vanath Merusak Wajah Pemprov Maluku

    Soal Parkiran Mardika, IKAPPI Ambon Sebut Arahan Abdullah Vanath Merusak Wajah Pemprov Maluku

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella menyebut pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika oleh Disperindag atas arahan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath. Menurutnya, instruksi tersebut bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik dan juga yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah […]

  • Ada Bau Tidak Sedap Dalam Seleksi Jabatan BUMD PDAM Ambon, GARDA NKRI Desak Akuntabilitas

    Ada Bau Tidak Sedap Dalam Seleksi Jabatan BUMD PDAM Ambon, GARDA NKRI Desak Akuntabilitas

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang harus diterapkan oleh setiap perusahan untuk memastikan kinerja yang efektif, transparan, dan akuntabel. Hal inilah yang harus jadi prinsip dalam seleksi jabatan seperti di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon. Dalam proses seleksi jabatan BUMD PDAM kota Ambon, tercium bau tak sedap, […]

  • Strategi Pemenuhan Tenaga Dokter di Provinsi Maluku: Upaya Mewujudkan Maluku Sehat yang Berkemajuan

    Strategi Pemenuhan Tenaga Dokter di Provinsi Maluku: Upaya Mewujudkan Maluku Sehat yang Berkemajuan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Oleh: dr. M. Saleh Tualeka, SpM.,M.Kes, (Ketua IDI Wilayah Maluku) Tajukmaluku.com-Kebutuhan penyediaan tenaga dokter baik dokter umum maupun dokter spesialis di Provinsi Maluku untuk mengisi fasilitas kesehatan baik yang primer (Puskesmas) maupun yang sekunder (Rumah Sakit) masih menjadi tantangan tersendiri, butuh komitmen yang kuat sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan […]

  • Pekan Ini, 350 Kaleng Sianida Masuk Buru Melalui Ambon

    Pekan Ini, 350 Kaleng Sianida Masuk Buru Melalui Ambon

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya pemerintah untuk mengosongkan Gunung Botak dari aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bukan berarti menghentikan laju pendistribusian Sianida. Dari penelusuran informasi yang dikumpulkan, sebanyak 350 kaleng sianida bahkan akan dipasok ke Pulau Buru pekan ini melalui Pelabuhan Ambon. Salah satu pria yang diduga kuat pemodal masuknya barang haram itu teridentifikasi bernama Pitoyo. “Sindikat ini […]

expand_less