Breaking News
light_mode

Alih Status SHGB ke SHM, Langkah Penting Amankan Aset Properti Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 3
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) masih menjadi bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum tertinggi di Indonesia.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diimbau untuk segera meningkatkan status haknya menjadi SHM guna melindungi aset properti dalam jangka panjang.

SHM merupakan hak kepemilikan atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM tidak memiliki batas waktu sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

Sementara itu, SHGB pada umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masa berlakunya tidak diperpanjang, pemegang hak berpotensi kehilangan hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, peningkatan status dari SHGB menjadi SHM juga meningkatkan nilai ekonomis suatu properti. Rumah atau tanah dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih diminati oleh calon pembeli.

Di sektor perbankan, sertipikat SHM juga menjadi dokumen yang lebih mudah diterima sebagai jaminan kredit karena memberikan kepastian hak yang lebih kuat dibandingkan SHGB yang memiliki jangka waktu terbatas.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan pelayanan peningkatan hak atas tanah.

Untuk rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peningkatan hak hanya sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mengajukan peningkatan status dari SHGB menjadi SHM dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

  • Sertipikat HGB asli yang masih berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menunjukkan peruntukan sebagai rumah tinggal.
  • Surat permohonan peningkatan hak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus SHGB untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia.

Dengan peningkatan status menjadi SHM, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga meningkatkan nilai investasi dan perlindungan terhadap aset yang dimiliki untuk generasi mendatang.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Semangat HPN, PLN Sukses Gelar Ternate Electric Run 2025

    Dalam Semangat HPN, PLN Sukses Gelar Ternate Electric Run 2025

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate untuk pertama kalinya menggelar event lari bertajuk fun run 5K di Kota Ternate. Event bertajuk Ternate Electric Run 2025 ini digelar di Ternate Landmark, Kota Ternate, pada Minggu (14/9/2025). Diikuti oleh 1.000 peserta, ajang ini mengusung […]

  • Diskominfo SBT Terima 31 Paket Layanan Internet Gratis dari Kementerian

    Diskominfo SBT Terima 31 Paket Layanan Internet Gratis dari Kementerian

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima 31 paket layanan internet gratis berbasis V-SAT dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Dinas Kominfo SBT, Senin (8/12/2025). Kepala Dinas Kominfo SBT, Sitti Meutia Manaban, mengatakan bahwa layanan internet gratis ini […]

  • Puluhan Siswa SMPN Tepa Keracunan, Legislator Semprot Pengelola MBG

    Puluhan Siswa SMPN Tepa Keracunan, Legislator Semprot Pengelola MBG

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Baru empat hari berjalan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maluku Barat Daya ini sudah memunculkan persoalan serius. Puluhan siswa SMP Negeri 1 Tepa diduga keracunan setelah mengonsumsi menu dari program tersebut. Informasi yang dihimpun, sedikitnya 40 siswa SMPN 1 Tepa terkonfirmasi keracunan. Seorang siswa SMA Tepa juga dilaporkan mengalami gejala serupa. Sementara sekolah […]

  • Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

    Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) menggalang kolaborasi dengan komunitas global dalam _Conference of the Parties_ (COP) 29 yang digelar di Baku, Azerbaijan, pada 11-24 November 2024. Upaya ini searah dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjalankan transisi energi menuju swasembada energi berkelanjutan. Utusan Khusus Indonesia dalam COP 29, Hashim Djojohadikusumo menyatakan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, […]

  • Paripurna Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Ini Deretan Cacatan Penting Banggar DPRD Maluku

    Paripurna Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Ini Deretan Cacatan Penting Banggar DPRD Maluku

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna pertama masa sidang I tahun sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025). Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, resmi dibuka dengan dihadiri 35 anggota dewan, sementara 5 anggota lainnya izin, dan sebagian tidak menyampaikan keterangan. Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum […]

  • Dialog Pemuda MIP SBB Failed, KNPI: Siap Kawal Pembangunan SBB dan Maluku

    Dialog Pemuda MIP SBB Failed, KNPI: Siap Kawal Pembangunan SBB dan Maluku

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar kegiatan bertajuk “MIP Failed Buka Puasa Bersama dan Diskusi Pemuda SBB di Kota Ambon” di Graha Ambon Ekspres, Kota Ambon, Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Evaluasi Gagalnya Maluku Integrated Port (MIP) di SBB dan Konsolidasi Pemuda untuk Arah Pembangunan Maluku yang Berkeadilan” […]

expand_less