Breaking News
light_mode

Alih Status SHGB ke SHM, Langkah Penting Amankan Aset Properti Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 96
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) masih menjadi bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum tertinggi di Indonesia.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diimbau untuk segera meningkatkan status haknya menjadi SHM guna melindungi aset properti dalam jangka panjang.

SHM merupakan hak kepemilikan atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM tidak memiliki batas waktu sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

Sementara itu, SHGB pada umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masa berlakunya tidak diperpanjang, pemegang hak berpotensi kehilangan hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, peningkatan status dari SHGB menjadi SHM juga meningkatkan nilai ekonomis suatu properti. Rumah atau tanah dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih diminati oleh calon pembeli.

Di sektor perbankan, sertipikat SHM juga menjadi dokumen yang lebih mudah diterima sebagai jaminan kredit karena memberikan kepastian hak yang lebih kuat dibandingkan SHGB yang memiliki jangka waktu terbatas.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan pelayanan peningkatan hak atas tanah.

Untuk rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peningkatan hak hanya sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mengajukan peningkatan status dari SHGB menjadi SHM dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

  • Sertipikat HGB asli yang masih berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menunjukkan peruntukan sebagai rumah tinggal.
  • Surat permohonan peningkatan hak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus SHGB untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia.

Dengan peningkatan status menjadi SHM, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga meningkatkan nilai investasi dan perlindungan terhadap aset yang dimiliki untuk generasi mendatang.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok Pilkada 2024, PLN UIW MMU Siagakan Pasokan Listrik Aman dan Andal di Maluku dan Maluku Utara

    Besok Pilkada 2024, PLN UIW MMU Siagakan Pasokan Listrik Aman dan Andal di Maluku dan Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) siagakan pasokan listrik aman dan andal pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar besok, Rabu (27/11/2024). Hal itu dilakukan dengan sejumlah prosedur pengamanan berlapis yang telah disiapkan menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, […]

  • Tual Pertahankan WTP, Walikota Akhmad Yani Renuat Terima Penghargaan Kedua

    Tual Pertahankan WTP, Walikota Akhmad Yani Renuat Terima Penghargaan Kedua

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota Tual kembali torehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam sebuah seremoni di Ambon, Selasa (27/5/2025). Wali Kota Tual, H. Akhmad […]

  • Kantah Bursel Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Sertipikasi SMK Negeri 6 Buru Selatan

    Kantah Bursel Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Sertipikasi SMK Negeri 6 Buru Selatan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah untuk sertipikasi aset milik SMK Negeri 6 Kabupaten Buru Selatan yang berlokasi di Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan sertipikasi tanah yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka penataan dan pengamanan aset pemerintah di bidang pendidikan. Pemeriksaan tanah […]

  • Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

    Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Menyikapi permasalahan yang sedang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator dari seluruh Indonesia. Ia berpesan pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan secara optimal. “Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” […]

  • Bodewin Wattimena Ikut KPPE Komponen Singapura Gelombang II

    Bodewin Wattimena Ikut KPPE Komponen Singapura Gelombang II

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Komponen Singapura Gelombang II, diikuti oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama 24 Kepala Daerah lainnya, 10 – 15 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang geopolitik global, dinamika wilayah Indo-Pasifik, ancaman dan peluang yang muncul di tingkat regional dan nasional, serta untuk meningkatkan kualitas tata kelola […]

  • Demo PMII, Dukung Polda Maluku Percepat Proses Dugaan Korupsi Sekda Buru

    Demo PMII, Dukung Polda Maluku Percepat Proses Dugaan Korupsi Sekda Buru

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- Sejumlah aktivis dari Pergerekan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melakukan unjuk rasa di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Jumat,18 Oktober 2024. Mereka mendesak para penyidik tindak pidana korupsi Polda Maluku untuk segera memeriksa Sekda Kabupaten Buru Moh. Ilyas Hamid terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. “ Laporan […]

expand_less