Breaking News
light_mode

Alih Status SHGB ke SHM, Langkah Penting Amankan Aset Properti Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 58
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) masih menjadi bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum tertinggi di Indonesia.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diimbau untuk segera meningkatkan status haknya menjadi SHM guna melindungi aset properti dalam jangka panjang.

SHM merupakan hak kepemilikan atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM tidak memiliki batas waktu sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

Sementara itu, SHGB pada umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masa berlakunya tidak diperpanjang, pemegang hak berpotensi kehilangan hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, peningkatan status dari SHGB menjadi SHM juga meningkatkan nilai ekonomis suatu properti. Rumah atau tanah dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih diminati oleh calon pembeli.

Di sektor perbankan, sertipikat SHM juga menjadi dokumen yang lebih mudah diterima sebagai jaminan kredit karena memberikan kepastian hak yang lebih kuat dibandingkan SHGB yang memiliki jangka waktu terbatas.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan pelayanan peningkatan hak atas tanah.

Untuk rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peningkatan hak hanya sebesar Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mengajukan peningkatan status dari SHGB menjadi SHM dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

  • Sertipikat HGB asli yang masih berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menunjukkan peruntukan sebagai rumah tinggal.
  • Surat permohonan peningkatan hak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus SHGB untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia.

Dengan peningkatan status menjadi SHM, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga meningkatkan nilai investasi dan perlindungan terhadap aset yang dimiliki untuk generasi mendatang.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Ketua DPD KNPI SBB, Agus Ie, memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat dibawah nahkoda PJ Bupati Dr. Achmad Jais Ely. Kepada media di Ambon, Agus mengatakan kegiatan yang digelar Dua Hari lalu itu merupakan ajang untuk merajut tali silaturrahmi antara PJ. Bupati SBB Dr. Jais Ely dengan kawan-kawan OKP dan […]

  • A.M Sangadji Belum Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional, Alimudin Kolatlena Siap Lobi Pempus

    A.M Sangadji Belum Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional, Alimudin Kolatlena Siap Lobi Pempus

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mengaku bakal berupaya untuk membangun koordinasi dengan semua pihak termasuk Pemerintah Pusat (Pempus) untuk memperjuangkan A. M Sangadji agar mendapat gelar pahlawan nasional. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Ikatan Pemuda Pelajar Mandalise Indonesia (IPPMI) dan Cicit A. M Sangadji, Kamil Mony dalam diskusi […]

  • PLN UP3 Ternate Sukses Realisasikan Penambahan Daya Listrik Kantor Perwakilan BI Malut

    PLN UP3 Ternate Sukses Realisasikan Penambahan Daya Listrik Kantor Perwakilan BI Malut

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate berhasil merealisasikan penyalaan penambahan daya listrik untuk Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara. Penambahan kapasitas daya ini meningkat dari semula 240 kVA menjadi 345 kVA. Langkah strategis ini merupakan respons atas permintaan resmi dari Bank […]

  • Pemecatan ASN di SBT Dinilai Tak Adil Buntut Ibu Kandung Wakil Bupati Bebas Sanksi Meski Lama Tak Bertugas

    Pemecatan ASN di SBT Dinilai Tak Adil Buntut Ibu Kandung Wakil Bupati Bebas Sanksi Meski Lama Tak Bertugas

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kasus pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai tak adil. Mengingat, penerapan sanksi ini tidak dilakukan secara merata bagi seluruh ASN, melainkan adanya praktik diskriminatif disertai unsur politik. Hal itu disampaikan Sabandarlisa Kelilauw, pengacara muda asal Maluku sekaligus putra daerah SBT kepada Tajukmaluku.com, Minggu (10/8/2025). “Keputusan pemecatan […]

  • Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

    Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tangerang,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan gas domestik. Dalam ajang _The 49th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex)_ 2025 di ICE BSD, Tangerang, PLN Group menandatangani 5 (lima) kerja sama strategis bersama para pelaku industri minyak dan gas (Migas) baik nasional mau pun internasional. Presiden Republik Indonesia, […]

  • Konferda VI PDIP Maluku, Hasto Bakal Datang Bawa Pesan Megawati

    Konferda VI PDIP Maluku, Hasto Bakal Datang Bawa Pesan Megawati

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Setelah sepuluh tahun, PDI Perjuangan kembali menggelar Konferensi Daerah (Konferda) ke-VI Maluku, bersamaan dengan Konferensi Cabang gabungan tiga daerah: Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah. Forum politik lima tahunan ini dijadwalkan berlangsung di Ballroom Hotel Santika, Ambon, Minggu 2/11/2025, dan bakal dihadiri langsung Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Konferda kali ini […]

expand_less