Kantor Pertanahan Buru Selatan Gelar Sosialisasi dan Pengukuran PTSL di Desa Lektama
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan melaksanakan sosialisasi sekaligus kegiatan pengumpulan data dan pengukuran bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran tanah masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pelaksanaan PTSL di Desa Lektama mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai tahapan pendaftaran tanah sekaligus melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses penerbitan sertipikat.
Tim Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh dalam satu wilayah desa.
Melalui program ini, masyarakat yang selama ini hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan desa maupun bukti penguasaan secara adat berkesempatan memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang diakui secara hukum.
Selain memberikan kepastian hukum, PTSL juga diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa batas tanah, mencegah konflik pertanahan, serta memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan hak atas tanah.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Kantor Pertanahan bersama pemerintah desa melakukan pengumpulan data yuridis, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta penunjukan batas bidang tanah oleh para pemilik yang berbatasan sesuai asas contradictoire delimitatie.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan data fisik dan data yuridis bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Program PTSL juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sertipikat yang diterbitkan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh akses pembiayaan di lembaga keuangan, sehingga membuka peluang pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, hasil pemetaan bidang tanah melalui PTSL turut mendukung pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan dan penataan ruang berbasis data pertanahan yang lebih akurat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat Desa Lektama yang belum melengkapi persyaratan administrasi agar segera menyerahkan dokumen melalui posko PTSL di desa. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menyukseskan program PTSL sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Buru Selatan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar