Breaking News
light_mode

Sertipikasi Tanah Adat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • visibility 65
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat atau tanah adat terus menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui program pendaftaran dan sertipikasi tanah adat, pemerintah berupaya melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat di Indonesia.

Program sertipikasi tanah komunal dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan konflik agraria yang selama ini kerap terjadi akibat belum adanya kepastian hukum atas wilayah adat.

Selain memberikan legalitas, sertipikasi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap potensi penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Sebaliknya, proses tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak komunal masyarakat hukum adat yang kemudian dicatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Melalui sertipikasi, batas wilayah adat menjadi lebih jelas karena dilengkapi dengan data spasial, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta luas bidang tanah yang terukur secara pasti.

Kepastian tersebut memberikan perlindungan hukum sehingga tanah adat tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat kepastian hukum, sertipikasi tanah adat juga memberikan berbagai manfaat strategis bagi masyarakat hukum adat.

Pertama, keberadaan sertipikat membantu menjaga eksistensi budaya karena wilayah adat tetap terlindungi sebagai identitas sosial dan warisan yang dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.

Kedua, legalitas tersebut memperkuat posisi tawar masyarakat adat ketika terdapat investor atau pihak ketiga yang ingin memanfaatkan wilayah adat. Setiap bentuk kerja sama dapat dilakukan secara lebih transparan, adil, dan berdasarkan persetujuan lembaga adat yang sah.

Ketiga, sertipikasi membuka akses masyarakat adat terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk pengembangan sektor pertanian, kehutanan, maupun pariwisata berbasis kearifan lokal yang memiliki kepastian hukum.

Selain itu, data hasil pendaftaran tanah ulayat juga mendukung penyusunan kebijakan tata ruang karena dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih terarah dan menghindari tumpang tindih perizinan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikasi tanah adat memerlukan pemenuhan dua aspek utama, yakni pengakuan atau legalisasi masyarakat hukum adat sebagai subjek hak oleh pemerintah daerah serta penetapan objek berupa bidang tanah melalui proses inventarisasi, pengukuran, dan pendaftaran.

Melalui sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional, program sertipikasi tanah adat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat, mencegah konflik agraria, serta menjaga kelestarian hak dan identitas masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Siap Lanjutkan Pengawasan Realisasi APBD 2024

    DPRD Maluku Siap Lanjutkan Pengawasan Realisasi APBD 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan melanjutkan tahap kedua pengawasan terhadap program realisasi APBD 2024 setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Hingga kini, lima kabupaten telah diawasi dalam pelaksanaan program pembangunan, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan Kabupaten Buru. Sekretaris Komisi II […]

  • PLN UIW MMU Sukses Jaga Pasokan Listrik Saat Perayaan Idul Adha 2026

    PLN UIW MMU Sukses Jaga Pasokan Listrik Saat Perayaan Idul Adha 2026

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan kesiapan pasokan listrik guna mendukung kelancaran pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di seluruh wilayah Maluku dan Maluku Utara. Kesiapan tersebut dilakukan melalui pengamanan sistem kelistrikan, pembentukan posko siaga, serta penempatan personel dan peralatan pendukung di titik-titik prioritas pelaksanaan ibadah. General Manager […]

  • D&F Cargo Indonesia: Ekspedisi Masuk Desa, Misi Besar Menekan Biaya Logistik di Timur

    D&F Cargo Indonesia: Ekspedisi Masuk Desa, Misi Besar Menekan Biaya Logistik di Timur

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejak didirikan pada tahun 2023, PT. D&F Cargo Indonesia terus mengukuhkan dirinya sebagai perusahaan ekspedisi yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki misi sosial dalam membangun ekonomi kerakyatan. M. Fazwan Wasahua, menyampaikan kalau perusahan ini hadir dengan semangat gotong royong untuk menjawab tantangan utama dalam dunia logistik, khususnya di Indonesia Timur—tingginya biaya pengiriman […]

  • Kasus Bom Ikan di Tayando, DPRD Tual Temui Kapolres Dorong Langkah Tegas Atasi Praktik Ilegal

    Kasus Bom Ikan di Tayando, DPRD Tual Temui Kapolres Dorong Langkah Tegas Atasi Praktik Ilegal

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com– Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah perairan Tayando memicu keprihatinan mendalam dari DPRD Kota Tual. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Aisa Renhoat, Wakil Ketua DPRD Iqbal Matdoan, dan Ketua Komisi I DPRD Kota Tual Yudha Pratama melakukan pertemuan langsung dengan Kapolres Tual guna mendorong penanganan yang tegas dan […]

  • Percepat Transisi Energi Hijau, PLN Siapkan Pembangunan PLTS 600 kWp di Pulau Morotai

    Percepat Transisi Energi Hijau, PLN Siapkan Pembangunan PLTS 600 kWp di Pulau Morotai

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan energi bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat melalui pengembangan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satu langkah strategis yang saat ini tengah dipersiapkan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 600 kilo Watt peak (kWp) di Desa Juanga, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. General Manager […]

  • PB Gemapara: “Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Pihak Kejati Maluku”

    PB Gemapara: “Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Pihak Kejati Maluku”

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pelaksanaan program anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di Maluku telah berjalan sesuai spesifikasi teknis, prosedur, dan standar operasional yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua Umum PB Gemapera, Radhi Samal, Ia menilai seluruh proses pelaksanaan telah diawasi secara ketat oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. “Program anggaran DAK 2023 sudah berada di bawah pengawasan pihak […]

expand_less