Breaking News
light_mode

Sertipikasi Tanah Adat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat atau tanah adat terus menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui program pendaftaran dan sertipikasi tanah adat, pemerintah berupaya melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat di Indonesia.

Program sertipikasi tanah komunal dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan konflik agraria yang selama ini kerap terjadi akibat belum adanya kepastian hukum atas wilayah adat.

Selain memberikan legalitas, sertipikasi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap potensi penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Sebaliknya, proses tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak komunal masyarakat hukum adat yang kemudian dicatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Melalui sertipikasi, batas wilayah adat menjadi lebih jelas karena dilengkapi dengan data spasial, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta luas bidang tanah yang terukur secara pasti.

Kepastian tersebut memberikan perlindungan hukum sehingga tanah adat tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat kepastian hukum, sertipikasi tanah adat juga memberikan berbagai manfaat strategis bagi masyarakat hukum adat.

Pertama, keberadaan sertipikat membantu menjaga eksistensi budaya karena wilayah adat tetap terlindungi sebagai identitas sosial dan warisan yang dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.

Kedua, legalitas tersebut memperkuat posisi tawar masyarakat adat ketika terdapat investor atau pihak ketiga yang ingin memanfaatkan wilayah adat. Setiap bentuk kerja sama dapat dilakukan secara lebih transparan, adil, dan berdasarkan persetujuan lembaga adat yang sah.

Ketiga, sertipikasi membuka akses masyarakat adat terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk pengembangan sektor pertanian, kehutanan, maupun pariwisata berbasis kearifan lokal yang memiliki kepastian hukum.

Selain itu, data hasil pendaftaran tanah ulayat juga mendukung penyusunan kebijakan tata ruang karena dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih terarah dan menghindari tumpang tindih perizinan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikasi tanah adat memerlukan pemenuhan dua aspek utama, yakni pengakuan atau legalisasi masyarakat hukum adat sebagai subjek hak oleh pemerintah daerah serta penetapan objek berupa bidang tanah melalui proses inventarisasi, pengukuran, dan pendaftaran.

Melalui sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional, program sertipikasi tanah adat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat, mencegah konflik agraria, serta menjaga kelestarian hak dan identitas masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Ilegal Salurkan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Terkuak Lewat RDP DPRD Maluku

    SPBU Ilegal Salurkan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Terkuak Lewat RDP DPRD Maluku

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penyaluran BBM subsidi di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku akhirnya terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026). Komisi II menemukan adanya sejumlah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap menyalurkan BBM bersubsidi di beberapa kabupaten atau kota. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa […]

  • DPRD Maluku Desak Gubernur Evaluasi Dinas ESDM dan PTSP Soal Tarif Retribusi Pajak MLBM

    DPRD Maluku Desak Gubernur Evaluasi Dinas ESDM dan PTSP Soal Tarif Retribusi Pajak MLBM

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku bersama Dinas ESDM, PTSP dan PT Miranti Jaya Mulia menunjukan sampai dengan bulan September 2025 penarikan retribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBM) Provinsi Maluku, hanya Rp 600 ribu lebih. Fakta ini diungkapkan Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Alhidayat Wajo. Dalam keterangannya, Alhidayat […]

  • Netfid Soroti Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Kandidat Bupati Buru

    Netfid Soroti Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Kandidat Bupati Buru

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Provinsi Maluku, Salidin Wally menyoroti adanya dokumen ijazah yang diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan Bupati di Kabupaten Buru, Minggu (29/09/2024). Salidin mengatakan pemalsuan dokumen tersebut dapat mengindikasikan adanya suatu pelanggaran pemilu dan diduga sengaja diabaikan begitu saja oleh penyelenggara baik KPU dan […]

  • Tutup Rapat Paripurna, Lucky Wattimury Ingatkan Perda Jangan Mandek di Atas Kertas

    Tutup Rapat Paripurna, Lucky Wattimury Ingatkan Perda Jangan Mandek di Atas Kertas

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menutup rangkaian Rapat Paripurna penetapan peraturan daerah dengan sejumlah catatan keras dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah, khususnya terkait implementasi Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam agenda itu, Anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury, menyoroti kelemahan klasik pemerintah daerah, yakni keterlambatan bahkan ketiadaan […]

  • Jelang Ramadhan, PLN UP3 Ternate Sukses Lakukan Pasang Baru Daya 345.000 VA di Stadion Gelora Kie Raha

    Jelang Ramadhan, PLN UP3 Ternate Sukses Lakukan Pasang Baru Daya 345.000 VA di Stadion Gelora Kie Raha

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperluas jangkauan layanannya kepada pelanggan potensial. Hal ini dilakukan dengan kunjungan berkala ke pelanggan potensial di wilayah kerjanya, dan mendengarkan langsung seperti apa kebutuhan kelistrikannya. Seperti yang dilakukan PLN UIW MMU melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate bersama Unit Layanan Pelanggan […]

  • Dialog Kebangsaan “Bacarita Kota Ambon for Ambon Pung Bae”, LIRA : Ruang Perkuat Persatuan

    Dialog Kebangsaan “Bacarita Kota Ambon for Ambon Pung Bae”, LIRA : Ruang Perkuat Persatuan

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggelar Dialog Kebangsaan “Bacarita Kota Ambon For Ambon Pung Bae”, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat itu pun mendapatkan respons positif, salah satunya dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Ketua LIRA Kota Ambon, Thoriq Kapailu mengatakan, dialog tersebut dinilai menjadi ruang yang penting untuk mempertemukan berbagai elemen masyarakat […]

expand_less