Sertipikasi Tanah Adat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat atau tanah adat terus menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program pendaftaran dan sertipikasi tanah adat, pemerintah berupaya melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat di Indonesia.
Program sertipikasi tanah komunal dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan konflik agraria yang selama ini kerap terjadi akibat belum adanya kepastian hukum atas wilayah adat.
Selain memberikan legalitas, sertipikasi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap potensi penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.
Sebaliknya, proses tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak komunal masyarakat hukum adat yang kemudian dicatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Melalui sertipikasi, batas wilayah adat menjadi lebih jelas karena dilengkapi dengan data spasial, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta luas bidang tanah yang terukur secara pasti.
Kepastian tersebut memberikan perlindungan hukum sehingga tanah adat tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat kepastian hukum, sertipikasi tanah adat juga memberikan berbagai manfaat strategis bagi masyarakat hukum adat.
Pertama, keberadaan sertipikat membantu menjaga eksistensi budaya karena wilayah adat tetap terlindungi sebagai identitas sosial dan warisan yang dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.
Kedua, legalitas tersebut memperkuat posisi tawar masyarakat adat ketika terdapat investor atau pihak ketiga yang ingin memanfaatkan wilayah adat. Setiap bentuk kerja sama dapat dilakukan secara lebih transparan, adil, dan berdasarkan persetujuan lembaga adat yang sah.
Ketiga, sertipikasi membuka akses masyarakat adat terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk pengembangan sektor pertanian, kehutanan, maupun pariwisata berbasis kearifan lokal yang memiliki kepastian hukum.
Selain itu, data hasil pendaftaran tanah ulayat juga mendukung penyusunan kebijakan tata ruang karena dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih terarah dan menghindari tumpang tindih perizinan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikasi tanah adat memerlukan pemenuhan dua aspek utama, yakni pengakuan atau legalisasi masyarakat hukum adat sebagai subjek hak oleh pemerintah daerah serta penetapan objek berupa bidang tanah melalui proses inventarisasi, pengukuran, dan pendaftaran.
Melalui sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional, program sertipikasi tanah adat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat, mencegah konflik agraria, serta menjaga kelestarian hak dan identitas masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar