Breaking News
light_mode

Kenali 7 Layanan Prioritas: Wujud Pelayanan Cepat dan Transparan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 58
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus melakukan transformasi layanan publik demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melaksanakan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

7 layanan ini merupakan layanan yang paling sering digunakan dan berdampak besar terhadap kepuasan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa 7 layanan prioritas ini dilaksanakan dengan dasar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023, yang menegaskan bahwa layanan pertanahan harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, efisien, dan transparan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) layanan pertanahan.

7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan dan Waktu Penyelesaiannya.

  1. Pengecekan Sertipikat

Layanan untuk memverifikasi keabsahan, status hukum, dan validitas sebuah sertifikat tanah secara cepat. Layanan ini memungkinkan masyarakat dengan mudah melakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat tanah secara cepat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi transmisi dan memberikan informasi kepastian kepada pemilik maupun calon pembeli tanah.

Persyaratan Pengecekan Sertipikat

  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Fotokopi Sertipikat Tanah
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat Permohonan
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

Waktu penyelesainnya 1 Hari Kalender.

2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – 1 hari kerja

Penerbitan dokumen yang memuat data rinci mengenai status dan riwayat penguasaan bidang tanah, biasanya sangat diperlukan dalam proses jual beli.

SKPT merupakan dokumen penting yang memberikan informasi mengenai status pendaftaran tanah di suatu wilayah.

Layanan prioritas ini mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SKPT sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai transaksi pertanahan.

3. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el)

Sistem digital untuk pendaftaran hak tanggungan, sehingga proses jaminan atas tanah menjadi lebih efisien dan transparan secara digital yang mempercepat proses pengajuan kredit di perbankan.

Transformasi digital dalam Hak Tanggungan memungkinkan proses pengajuan, pendaftaran, hingga roya (pencoretan) Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik.

Hal ini mempercepat proses, mengurangi biaya, dan meningkatkan keamanan transaksi. Waktu penyelesainya 7 hari kerja.

4. Roya

Layanan penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah kredit atau pinjaman telah lunas. Layanan roya, baik secara manual maupun elektronik, diprioritaskan untuk mempercepat proses penghapusan catatan Hakan Tanggungan pada sertifikat setelah pinjaman lunas.

Ini memberikan kepastian hukum dan mempermudah pemilik dalam melakukan transaksi selanjutnya. Waktu penyelesainya Untuk layanan Roya Manual: 3 hari kerja sedangkan Roya Elektronik: 1 hari kerja Layanan penghapusan hak tanggungan atas tanah yang dapat dilakukan baik secara manual maupun daring.

5. Peralihan Hak

Proses pendaftaran perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diakibatkan oleh transaksi seperti jual beli, hibah, maupun warisan. Layanan ini memprioritaskan proses balik nama atau pelestarian hak atas tanah karena jual beli, waris, atau hibah.

Dengan proses yang lebih cepat dan efisien, masyarakat dapat segera memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang baru. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.

6. Pendaftaran Surat Keputusan (SK)

Untuk memastikan dokumen keputusan administratif terkait tanah memiliki kekuatan hukum yang sah. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.

7. Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai menjadi Hak Milik (HM)

Pencatatan resmi terhadap keputusan pemerintah terkait pemberian, perubahan, atau pengakuan hak atas tanah. Layanan ini memprioritaskan pendaftaran berbagai Surat Keputusan terkait pertanahan, seperti SK Hak Milik, SK Hak Guna Bangunan, dan SK Hak Guna Usaha.

Pendaftaran yang cepat akan memberikan kekuatan hukum yang pasti terhadap hak atas tanah yang diberikan oleh negara. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.

Tujuan dan Manfaat

Penetapan 7 layanan prioritas ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berintegritas.

Melalui pemanfaatan teknologi digital seperti Sentuh Tanahku dan sistem layanan elektronik lainnya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pertanahan dengan lebih mudah.

Selain meningkatkan kepuasan masyarakat, kebijakan ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan di seluruh Indonesia.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya layanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berintegritas.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmikan PLTD Kilmury Tepat di Momen HUT RI, Komitmen PLN UIW MMU Hadirkan Listrik bagi Warga di Daerah 3T

    Resmikan PLTD Kilmury Tepat di Momen HUT RI, Komitmen PLN UIW MMU Hadirkan Listrik bagi Warga di Daerah 3T

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AMBON, 17 AGUSTUS 2024 – PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan program Listrik Desa (Lisdes) yang tersebar di daerah tersebut. Tepat di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, PLN UIW MMU meresmikan penyalaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kilmury di Kecamatan Kilmury, Seram Bagian Timur (SBT), […]

  • Kakanwil Kemenag Maluku Temui Menteri Nasaruddin Umar, Perkuat Moderasi Beragama Berbasis Keluarga

    Kakanwil Kemenag Maluku Temui Menteri Nasaruddin Umar, Perkuat Moderasi Beragama Berbasis Keluarga

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, mendampingi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Maluku audiensi bersama Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, di kantor pusat Kementerian Agama Republik Indonesia, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (9/3/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menguatkan peran keluarga sebagai benteng utama dalam merawat harmoni sosial dan […]

  • Besok Menteri Agama Kunjungi Ambon, Kakanwil Kemenag Maluku Bakal Bahas Prioritas Layanan Keagamaan di Daerah 3T

    Besok Menteri Agama Kunjungi Ambon, Kakanwil Kemenag Maluku Bakal Bahas Prioritas Layanan Keagamaan di Daerah 3T

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kunjungan kerja Menteri Agama Republik Indonesia ke Kota Ambon, yang akan berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, bakal dijadikan sebagai agenda strategis untuk memperkuat sistem layanan keagamaan dan pendidikan di Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Maluku, Yamin, menyatakan sejak awal pihaknya bakal mengawal substansi kunjungan ini pada kebijakan konkret dan penguatan […]

  • Anggota DPRD Maluku Efendy Latuconsina Meninggal Dunia di Jakarta

    Anggota DPRD Maluku Efendy Latuconsina Meninggal Dunia di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rasyad Efendy Latuconsina meninggal dunia. Kabar meninggalnya Raja Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini meninggalkan rasa duka yang mendalam bagi seluruh warga di bumi Matasiri serta keluarga besar DPRD Maluku. Kabar meninggalnya Almarhum dari Fraksi Golkar tersebar luas di media sosial yang diposting sejumlah pengguna. Kabar tersebut juga […]

  • Dapat Warisan Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat

    Dapat Warisan Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses […]

  • Komunitas OJOL DRAIV Masohi Deklarasi Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

    Komunitas OJOL DRAIV Masohi Deklarasi Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com-Komunitas OJOL DRAIV Kota Masohi mendeklarasikan dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak seluruh pengemudi ojek online serta pekerja sektor informal untuk menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua, Rabu (3/6/2026). Deklarasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kafe […]

expand_less