Breaking News
light_mode

Kenali 7 Layanan Prioritas: Wujud Pelayanan Cepat dan Transparan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 56
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus melakukan transformasi layanan publik demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melaksanakan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

7 layanan ini merupakan layanan yang paling sering digunakan dan berdampak besar terhadap kepuasan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa 7 layanan prioritas ini dilaksanakan dengan dasar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023, yang menegaskan bahwa layanan pertanahan harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, efisien, dan transparan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) layanan pertanahan.

7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan dan Waktu Penyelesaiannya.

  1. Pengecekan Sertipikat

Layanan untuk memverifikasi keabsahan, status hukum, dan validitas sebuah sertifikat tanah secara cepat. Layanan ini memungkinkan masyarakat dengan mudah melakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat tanah secara cepat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi transmisi dan memberikan informasi kepastian kepada pemilik maupun calon pembeli tanah.

Persyaratan Pengecekan Sertipikat

  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Fotokopi Sertipikat Tanah
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat Permohonan
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

Waktu penyelesainnya 1 Hari Kalender.

2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – 1 hari kerja

Penerbitan dokumen yang memuat data rinci mengenai status dan riwayat penguasaan bidang tanah, biasanya sangat diperlukan dalam proses jual beli.

SKPT merupakan dokumen penting yang memberikan informasi mengenai status pendaftaran tanah di suatu wilayah.

Layanan prioritas ini mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SKPT sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai transaksi pertanahan.

3. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el)

Sistem digital untuk pendaftaran hak tanggungan, sehingga proses jaminan atas tanah menjadi lebih efisien dan transparan secara digital yang mempercepat proses pengajuan kredit di perbankan.

Transformasi digital dalam Hak Tanggungan memungkinkan proses pengajuan, pendaftaran, hingga roya (pencoretan) Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik.

Hal ini mempercepat proses, mengurangi biaya, dan meningkatkan keamanan transaksi. Waktu penyelesainya 7 hari kerja.

4. Roya

Layanan penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah kredit atau pinjaman telah lunas. Layanan roya, baik secara manual maupun elektronik, diprioritaskan untuk mempercepat proses penghapusan catatan Hakan Tanggungan pada sertifikat setelah pinjaman lunas.

Ini memberikan kepastian hukum dan mempermudah pemilik dalam melakukan transaksi selanjutnya. Waktu penyelesainya Untuk layanan Roya Manual: 3 hari kerja sedangkan Roya Elektronik: 1 hari kerja Layanan penghapusan hak tanggungan atas tanah yang dapat dilakukan baik secara manual maupun daring.

5. Peralihan Hak

Proses pendaftaran perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diakibatkan oleh transaksi seperti jual beli, hibah, maupun warisan. Layanan ini memprioritaskan proses balik nama atau pelestarian hak atas tanah karena jual beli, waris, atau hibah.

Dengan proses yang lebih cepat dan efisien, masyarakat dapat segera memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang baru. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.

6. Pendaftaran Surat Keputusan (SK)

Untuk memastikan dokumen keputusan administratif terkait tanah memiliki kekuatan hukum yang sah. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.

7. Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai menjadi Hak Milik (HM)

Pencatatan resmi terhadap keputusan pemerintah terkait pemberian, perubahan, atau pengakuan hak atas tanah. Layanan ini memprioritaskan pendaftaran berbagai Surat Keputusan terkait pertanahan, seperti SK Hak Milik, SK Hak Guna Bangunan, dan SK Hak Guna Usaha.

Pendaftaran yang cepat akan memberikan kekuatan hukum yang pasti terhadap hak atas tanah yang diberikan oleh negara. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.

Tujuan dan Manfaat

Penetapan 7 layanan prioritas ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berintegritas.

Melalui pemanfaatan teknologi digital seperti Sentuh Tanahku dan sistem layanan elektronik lainnya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pertanahan dengan lebih mudah.

Selain meningkatkan kepuasan masyarakat, kebijakan ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan di seluruh Indonesia.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya layanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berintegritas.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagal Framing, Jais Ely Jadi Simbol Amburadulnya Birokrasi Maluku

    Gagal Framing, Jais Ely Jadi Simbol Amburadulnya Birokrasi Maluku

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Jais Ely, yang menyalahkan Efrita Trifena Lamerkabel dalam polemik Miss Youth Indonesia justru menjadi cermin birokrasi yang tidak empatik, miskin inisiatif, dan gagal membaca arah kepemimpinan. Polemik finalis Miss Youth Indonesia asal Maluku, Efrita Trifena Lamerkabel, membuka aib lama soal OPD yang hanya sibuk membangun citra, tapi abai pada […]

  • Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

    Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Progres tersebut mencakup perkembangan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang guna mendukung pelaksanaan […]

  • Polemik SK DPP PPP, Rovik: “Saya Pernah Ditawari jadi PLT, Saya Tolak Karna Saya Bukan Pengkhianat”

    Polemik SK DPP PPP, Rovik: “Saya Pernah Ditawari jadi PLT, Saya Tolak Karna Saya Bukan Pengkhianat”

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rovik Akbar Afifuddin dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) DPP PP Nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 tentang penetapan Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea sebagai Plt. Ketua dan Sekretaris Wilayah PPP Maluku, menggantikan posisi Azis Hentihu dan Rovik. Kata Rovik, penunjukan tersebut belum sepantasnya dilaksanakan lantaran PPP saat ini masih terjebak dalam fluktuasi dualisme kepemimpinan antara kubu […]

  • PT SIM dan “Peta Konflik” Tak Berujung

    PT SIM dan “Peta Konflik” Tak Berujung

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejak pertama kali masuk Maluku pada 2018, PT Spice Islands Maluku (PT SIM) perusahaan produksi pisang abaka ini memegang SKT untuk ribuan hektar lahan di Hatusuwa. Namun, alih-alih mengoptimalkan izin itu, PT SIM justru memilih melirik wilayah lain. Hatusuwa ditinggalkan, optimalisasi ribuan hektar tanpa laporan bulanan maupun tahunan kepada Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (SBB) […]

  • Lima Program Ka.Kanwil Kemenag Maluku “Par Maluku Pung BAE”

    Lima Program Ka.Kanwil Kemenag Maluku “Par Maluku Pung BAE”

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tim Kerja Hubungan Masyarakat (Humas) dan Publikasi Sekretariat Jenderal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku meminta masyakarakat di wilayah ini ikut mendukung pelaksanaan program-program kerja strategis dari Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. “Kami mengharapkan masyarakat di Maluku agar mendukung penuh program-program kerja yang dilaksanakan oleh bapak Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Maluku saat ini,” ucap Ketua Tim Humas […]

  • Pelayanan Tak Tertib, Penumpang KM. Labobar Keluhkan Petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    Pelayanan Tak Tertib, Penumpang KM. Labobar Keluhkan Petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah penumpang KM. Labobar dengan tujuan Ambon-Banda keluhkan pelayanan petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Jumat, (25/07/2025). Mereka alami peristiwa yang tidak menyenangkan dari petugas di Pelabuhan Yos Sudarso saat akan melakukan boarding pass. Proses boarding penumpang berlangsung tidak tertib dan membingungkan. Penumpang diarahkan masuk ke pelabuhan sebelum tiket mereka di-boarding. Namun saat berada di […]

expand_less