Kenali 7 Layanan Prioritas: Wujud Pelayanan Cepat dan Transparan
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus melakukan transformasi layanan publik demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Kabupaten Buru Selatan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melaksanakan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
7 layanan ini merupakan layanan yang paling sering digunakan dan berdampak besar terhadap kepuasan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa 7 layanan prioritas ini dilaksanakan dengan dasar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023, yang menegaskan bahwa layanan pertanahan harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, efisien, dan transparan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) layanan pertanahan.
7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan dan Waktu Penyelesaiannya.
- Pengecekan Sertipikat
Layanan untuk memverifikasi keabsahan, status hukum, dan validitas sebuah sertifikat tanah secara cepat. Layanan ini memungkinkan masyarakat dengan mudah melakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat tanah secara cepat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi transmisi dan memberikan informasi kepastian kepada pemilik maupun calon pembeli tanah.
Persyaratan Pengecekan Sertipikat
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotokopi Sertipikat Tanah
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Permohonan
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Waktu penyelesainnya 1 Hari Kalender.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – 1 hari kerja
Penerbitan dokumen yang memuat data rinci mengenai status dan riwayat penguasaan bidang tanah, biasanya sangat diperlukan dalam proses jual beli.
SKPT merupakan dokumen penting yang memberikan informasi mengenai status pendaftaran tanah di suatu wilayah.
Layanan prioritas ini mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SKPT sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai transaksi pertanahan.
3. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el)
Sistem digital untuk pendaftaran hak tanggungan, sehingga proses jaminan atas tanah menjadi lebih efisien dan transparan secara digital yang mempercepat proses pengajuan kredit di perbankan.
Transformasi digital dalam Hak Tanggungan memungkinkan proses pengajuan, pendaftaran, hingga roya (pencoretan) Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik.
Hal ini mempercepat proses, mengurangi biaya, dan meningkatkan keamanan transaksi. Waktu penyelesainya 7 hari kerja.
4. Roya
Layanan penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah kredit atau pinjaman telah lunas. Layanan roya, baik secara manual maupun elektronik, diprioritaskan untuk mempercepat proses penghapusan catatan Hakan Tanggungan pada sertifikat setelah pinjaman lunas.
Ini memberikan kepastian hukum dan mempermudah pemilik dalam melakukan transaksi selanjutnya. Waktu penyelesainya Untuk layanan Roya Manual: 3 hari kerja sedangkan Roya Elektronik: 1 hari kerja Layanan penghapusan hak tanggungan atas tanah yang dapat dilakukan baik secara manual maupun daring.
5. Peralihan Hak
Proses pendaftaran perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diakibatkan oleh transaksi seperti jual beli, hibah, maupun warisan. Layanan ini memprioritaskan proses balik nama atau pelestarian hak atas tanah karena jual beli, waris, atau hibah.
Dengan proses yang lebih cepat dan efisien, masyarakat dapat segera memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang baru. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.
6. Pendaftaran Surat Keputusan (SK)
Untuk memastikan dokumen keputusan administratif terkait tanah memiliki kekuatan hukum yang sah. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.
7. Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai menjadi Hak Milik (HM)
Pencatatan resmi terhadap keputusan pemerintah terkait pemberian, perubahan, atau pengakuan hak atas tanah. Layanan ini memprioritaskan pendaftaran berbagai Surat Keputusan terkait pertanahan, seperti SK Hak Milik, SK Hak Guna Bangunan, dan SK Hak Guna Usaha.
Pendaftaran yang cepat akan memberikan kekuatan hukum yang pasti terhadap hak atas tanah yang diberikan oleh negara. Waktu penyelesainya 5 hari kerja.
Tujuan dan Manfaat
Penetapan 7 layanan prioritas ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berintegritas.
Melalui pemanfaatan teknologi digital seperti Sentuh Tanahku dan sistem layanan elektronik lainnya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pertanahan dengan lebih mudah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya layanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berintegritas.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar