KPR Sudah Lunas? Jangan Lupa Urus Roya agar Sertipikat Bebas dari Hak Tanggungan
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dengan jaminan sertipikat tanah merupakan langkah penting bagi pemilik properti. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa setelah utang dinyatakan lunas, masih ada satu tahapan administrasi yang wajib dilakukan, yakni pengurusan Roya atau penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan Roya setelah memperoleh surat pelunasan dari bank. Langkah ini bertujuan agar catatan Hak Tanggungan yang sebelumnya menjadi jaminan utang dapat dihapus dari buku tanah dan sertipikat.
Roya merupakan proses administrasi pertanahan untuk menghapus atau mencoret catatan Hak Tanggungan setelah seluruh kewajiban debitur kepada kreditur telah diselesaikan. Meskipun pinjaman telah lunas, status Hak Tanggungan tidak terhapus secara otomatis sehingga harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila Roya belum dilakukan, secara administrasi sertipikat tanah masih tercatat sebagai objek jaminan kredit. Kondisi tersebut dapat menghambat berbagai transaksi pertanahan, seperti proses jual beli, hibah, pewarisan, maupun pengajuan kredit baru dengan menggunakan sertipikat yang sama.
Untuk mengajukan permohonan Roya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
- Sertipikat Hak Tanggungan asli.
- Surat keterangan atau surat pelunasan dari bank.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), apabila dipersyaratkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengingatkan bahwa pengurusan Roya merupakan bagian penting dari tertib administrasi pertanahan. Dengan dihapusnya catatan Hak Tanggungan, sertipikat kembali bersih dari beban jaminan sehingga memberikan kepastian hukum penuh kepada pemilik tanah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda pengurusan Roya setelah menerima surat pelunasan dari bank. Semakin cepat proses tersebut dilakukan, semakin mudah pula pemilik tanah memanfaatkan asetnya untuk berbagai keperluan hukum maupun ekonomi di masa mendatang.
Melalui pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus mendorong masyarakat untuk melengkapi setiap tahapan administrasi pertanahan agar hak atas tanah yang dimiliki memperoleh perlindungan hukum secara optimal.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar