Breaking News
light_mode

MK Putuskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, GASSMEN: Warga Maluku Sudah Bayar Mahal, Jangan Lagi Dirugikan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • visibility 108
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghangusan sisa kuota internet menjadi momentum untuk mengevaluasi layanan telekomunikasi di wilayah kepulauan.

Bagi masyarakat Maluku, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa akses internet yang adil masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan operator seluler.

Selama ini, warga Maluku menghadapi dua persoalan sekaligus. Mereka harus membayar paket internet dengan harga mahal, tetapi di beberapa wilayah masih harus berhadapan dengan kualitas jaringan yang tidak stabil. Akibatnya, kuota kerap terbuang sebelum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, serta tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, sisa kuota wajib mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dihapus begitu saja dengan alasan masa aktif berakhir.

MK juga meminta pemerintah dan operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengalihan manfaat, hingga mekanisme pengembalian nilai layanan.

MK menegaskan kebijakan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi harus menjamin keadilan bagi konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku, Rifki Derlen kepada Tajukmaluku.com mengatakan putusan MK harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki ketimpangan layanan telekomunikasi di Maluku.

“Putusan MK ini bukan hanya soal sisa kuota yang tidak boleh hangus. Ini juga soal keadilan bagi masyarakat Maluku yang selama ini kuota internet mahal dibanding wilayah Indonesia barat. Maluku adalah provinsi kepulauan. Banyak warga membeli paket internet dengan harga yang sama, bahkan lebih mahal, tetapi harus menerima kualitas jaringan yang sering tidak stabil. Ketika sinyal lemah lalu kuota hangus, masyarakat mengalami kerugian dua kali,” kata Rifki. Sabtu (26/7/2026).

Ia menilai pemerintah pusat tidak boleh lagi membiarkan adanya kesenjangan digital antara Indonesia bagian barat dan kawasan timur.

Menurut Rifki, internet sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Aktivitas pendidikan, pelayanan publik, perdagangan, perbankan, hingga layanan kesehatan semakin bergantung pada koneksi internet yang stabil.

“Kalau negara mewajibkan masyarakat membeli layanan telekomunikasi sesuai tarif yang berlaku, maka negara juga wajib memastikan operator memberikan layanan yang setara. Jangan sampai masyarakat Maluku terus membayar mahal hanya karena kondisi geografis yang selalu dijadikan alasan. Putusan MK harus diikuti dengan pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kualitas jaringan, dan mekanisme kompensasi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.” Paparnya.

Ia juga meminta pemerintah melalui regulator telekomunikasi mengawasi pelaksanaan putusan MK agar tidak berhenti sebagai putusan hukum semata.

“Putusan ini harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya mengubah aturan soal kuota, sementara kualitas jaringan di Maluku tetap tertinggal. Keadilan digital bukan hanya soal kuota yang tidak hangus, tetapi juga hak masyarakat memperoleh internet yang cepat, stabil, terjangkau, dan berkualitas.” Tegasnya.

Putusan MK tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga yang mempersoalkan praktik penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga negara wajib menghadirkan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.*(01-F)


  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Raih TOP CSR Awards 2026 Site Level #Star 3 lewat Program Kopi Tuni

    PLN UIW MMU Raih TOP CSR Awards 2026 Site Level #Star 3 lewat Program Kopi Tuni

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menorehkan prestasi di bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Site Level #Star 3 atas pelaksanaan program Pengembangan Koperasi Seribu Negeri Kopi Maluku atau Kopi Tuni. Penghargaan tersebut diberikan kepada perusahaan yang dinilai berhasil menjalankan […]

  • Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan

    Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat pendanaan hijau sebesar EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan dari Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) pada ajang _Conference of the Parties_ (COP) 29 di Baku, Azerbaijan, Rabu (13/11). Pendanaan tersebut digunakan untuk pengembangan sejumlah infrastruktur kelistrikan hijau menuju swasembada energi nasional yang berkelanjutan. Kesepakatan […]

  • Mafindo Maluku Tularkan Cek Fakta Lewat Sekolah Minggu

    Mafindo Maluku Tularkan Cek Fakta Lewat Sekolah Minggu

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Jemaat GPM Kusu-kusu Sereh menggelar kegiatan Bakudapa Anak dan Remaja yang berlangsung di Gedung Gereja Bethfage. Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Maluku untuk mengisi materi terkait pentingnya penggunaan IT dan pencegahan berita hoaks yang sering tersebar di kalangan masyarakat terutama yang tersebar di media sosial. Tiga narasumber dari Mafindo Maluku, […]

  • Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

    Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malang,Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (17/07/2026). Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. “Bagi kami, ketahanan pangan […]

  • Tercatat 1.000 Transaksi Lewat PLN Mobile di HPN 2025 PLN UIW MMU

    Tercatat 1.000 Transaksi Lewat PLN Mobile di HPN 2025 PLN UIW MMU

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 yang digelar PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) di Pattimura Park, Ambon, disambut antusiasme luar biasa oleh masyarakat. Sabtu (202/9/2025). Ribuan pelanggan hadir memeriahkan acara, dengan 1.000 pelanggan di antaranya memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan transaksi langsung melalui aplikasi PLN Mobile. Angka ini […]

  • Kantor Pertanahan Buru Selatan Gelar Rapat Persiapan Pembaruan Peta ZNT 2026

    Kantor Pertanahan Buru Selatan Gelar Rapat Persiapan Pembaruan Peta ZNT 2026

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyajikan data nilai aset agraria yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026. Kamis (3/9/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan ini berfungsi sebagai langkah awal yang krusial. Agenda utama […]

expand_less