Breaking News
light_mode

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
  • visibility 10
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.

Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara.

Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga.

Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Advokat muda asal Maluku, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026. Ruswan menyelesaikan studi strata tiga (S3) tepat waktu enam semester atau tiga tahun dengan capaian IPK sempurna 4.00. Prestasi ini menempatkannya sebagai salah satu lulusan doktor terbaik Fakultas Hukum Trisakti. […]

  • Memperingati Hari Sumpah Pemuda, DPD KNPI Maluku Gelar “Millenial Bicara Infrastruktur”

    Memperingati Hari Sumpah Pemuda, DPD KNPI Maluku Gelar “Millenial Bicara Infrastruktur”

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku mengadakan Dialog Publik bertemakan Millenial Bicara Infrastruktur: Antara Harapan dan Tantangan di Maluku. Acara ini digelar di Cafe Cerita,Senin (28/10/2024). Menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, PLN IUW Maluku-Malut dan Dinas Pendidikan Provinsi […]

  • Resmikan Air Bersih, Rovik Siap Dukung Pembangunan Talaga Pangi

    Resmikan Air Bersih, Rovik Siap Dukung Pembangunan Talaga Pangi

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin meresmikan fasilitas air bersih di Talaga Pangi, sekaligus menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat setempat.  Hal itu disampaikan Rovik, saat mengunjungi Dusun Talaga Pangi, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dalam rangka melakukan agenda reses masa persidangan III tahun 2026, Kamis […]

  • Tercatat 1.000 Transaksi Lewat PLN Mobile di HPN 2025 PLN UIW MMU

    Tercatat 1.000 Transaksi Lewat PLN Mobile di HPN 2025 PLN UIW MMU

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 yang digelar PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) di Pattimura Park, Ambon, disambut antusiasme luar biasa oleh masyarakat. Sabtu (202/9/2025). Ribuan pelanggan hadir memeriahkan acara, dengan 1.000 pelanggan di antaranya memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan transaksi langsung melalui aplikasi PLN Mobile. Angka ini […]

  • September Ini, PPP Ambon Bakal Ikuti Muktamar Pemilihan Ketum Baru di Jakarta

    September Ini, PPP Ambon Bakal Ikuti Muktamar Pemilihan Ketum Baru di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-September ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ambon akan menggelar Muktamar untuk memilih Ketua Umum (Ketum) dan menyusun arah baru kebijakan partai kedepan. Ketua DPC PPP Kota Ambon, Taha Abubakar mengatakan, Muktamar sebagai medium penting mengkonsolidasikan kepentingan politik kepartaian hingga akar rumput. Taha mengaku, pelaksanaan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC PPP Kota Ambon secara substansial […]

  • Putri Anggota DPRD Maluku Raih Medali Emas Taekwondo di Poltek Cup Makassar 2025

    Putri Anggota DPRD Maluku Raih Medali Emas Taekwondo di Poltek Cup Makassar 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar,Tajukmaluku.com-Dua atlet muda asal Maluku, Kohati Syaqilah Letsoin dan Jody Lopulisa, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih medali emas pada ajang Poltek Cup Makassar 2025, kategori pemula cabang olahraga taekwondo. Salah satu peraih emas, Kohati Syaqilah Letsoin, merupakan putri dari Suleman Letsoin, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Hanura. Capaian ini menambah daftar panjang prestasi […]

expand_less