Breaking News
light_mode

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
  • visibility 10
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga aset yang dimiliki. Para pemilik tanah baiknya memasang sekaligus memelihara tanda batas bidang tanah itu agar kokoh tertanam dan tidak mudah bergeser atau hilang.

Kejelasan batas ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pengukuran tanah oleh petugas ukur saat hendak melakukan sertipikasi tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman), ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Pemasangan patok perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare, dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 cm dan diameter minimal 5 cm. Tanda batas itu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Pemasangan tanda batas tanah ini juga wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19A pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 19A tersebut, diatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu di foto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging.

Sementara itu, pasal itu juga menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas tanah tersebut juga berkaitan dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia dengan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal dapat dipengaruhi dengan keberadaan patok tanah. Virgo Eresta Jaya mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah masyarakat yang sudah dipatok secara jelas bisa membantu mempercepat kerja petugas ukur di lapangan.

Ketika pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran berlangsung dan menyiapkan tanda batas di atas tanah yang dimiliki, kemudian persetujuan telah diberikan tetangga yang berbatasan, maka saat petugas ukur datang sesuai jadwal yang ditentukan, proses pengukuran bisa dilakukan tanpa hambatan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo Eresta Jaya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Jaga Persatuan, Direktur LPP BKPRMI Maluku Imbau Hormati Putusan KPU Seram Bagian Timur

    Ajak Jaga Persatuan, Direktur LPP BKPRMI Maluku Imbau Hormati Putusan KPU Seram Bagian Timur

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi mengesahkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Seram Bagian Timur. Dalam pleno terbuka yang digelar, pasangan calon nomor urut 1, Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah Thoha R. Wattimena, yang dikenal dengan akronim FAVORIT, dinyatakan meraih suara terbanyak dengan perolehan 21.993 suara […]

  • SPBU Ilegal Salurkan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Terkuak Lewat RDP DPRD Maluku

    SPBU Ilegal Salurkan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Terkuak Lewat RDP DPRD Maluku

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penyaluran BBM subsidi di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku akhirnya terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026). Komisi II menemukan adanya sejumlah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap menyalurkan BBM bersubsidi di beberapa kabupaten atau kota. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa […]

  • PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe (PT.LSN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus mengedukasi para pengguna layanan untuk taat membayar retribusi, khususnya pada sektor jasa kebersihan. “Bersama dengan Pemerintah Kota Ambon, kami terus berusaha mengedukasi pedagang tentang kewajiban mereka membayar retribusi,” kata Direktur PT.Las Sahapory […]

  • Keruntuhan Trust: Dari Aksi Massa Menuju Ancaman Supremasi Sipil

    Keruntuhan Trust: Dari Aksi Massa Menuju Ancaman Supremasi Sipil

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Abe Yanlua Tajukmaluku.com-Sejarah selalu mempunyai cara untuk mengingatkan kita. Situasi yang memanas di tanggal 28 Agustus 2025, disusul eskalasi bentrok, yang diwarnai gas air mata, batu dan bom molotov, setelah kendaraan brimob melindas seorang pengemudi ojol Affan Kurniawan di depan massa protes dan mata kamera. segera para personel diamankan dan diperiksa, namu rasa-rasanya kepercayaan […]

  • 3 Kali Mangkir Rapat, DPRD Maluku Bakal Jemput Paksa dan Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN

    3 Kali Mangkir Rapat, DPRD Maluku Bakal Jemput Paksa dan Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Maluku akhirnya mengambil langkah paling tegas terhadap Kepala BPJN Maluku yang sudah tiga kali mangkir dari rapat resmi. Sesuai tata tertib DPRD, komisi menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan pejabat tersebut, sekaligus memutuskan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta pencopotan Kepala BPJN dari jabatannya. Ketua […]

  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang,Tajukmaluku.com-Jajaran Direksi PT PLN (Persero) bersama para relawan PLN turun langsung ke sejumlah fasilitas publik terdampak banjir di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Tengah, pada Jumat (19/12). Upaya ini untuk memastikan bangunan serta instalasi listrik di rumah sakit, tempat ibadah, hingga sekolah aman dan siap digunakan kembali pascapulihnya sistem kelistrikan di wilayah tersebut. Chief […]

expand_less