Breaking News
light_mode

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project.

Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Gembira! PLN Dorong Ekonomi Sirkular, Masyarakat Kini Bisa Bayar Listrik Pakai Sampah

    Kabar Gembira! PLN Dorong Ekonomi Sirkular, Masyarakat Kini Bisa Bayar Listrik Pakai Sampah

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembangkan Program Bayar Listrik Pakai Sampah yang dilaksanakan bersama Beta Bank Sampah sebagai bagian dari pembinaan RT Binaan PLN Peduli. Hal itu guna memperkuat komitmennya dalam menghadirkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan. Program ini […]

  • Polemik Tambang Galian C Ilegal di Ambon: PMPI Maluku Nilai DPRD Lalai dan Desak Penegakan Hukum Transparan

    Polemik Tambang Galian C Ilegal di Ambon: PMPI Maluku Nilai DPRD Lalai dan Desak Penegakan Hukum Transparan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Bertahun-tahun, pemanfaatan sumber daya mineral bukan logam dan batuan di Kota Ambon tanpa perizinan dibiarkan terus berlangsung. Pamanfaatan atas potensi sumber daya perpajakan itu, mestinya diikuti dengan kelengakapan perizinan dan kepatuhan administratif terhadap aturan perundang-undangan khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup. Tapi, ironi ini justeru memantik pertanyaan publik, siapa orang kuat yang membacking pengusaha galian C […]

  • Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, PLN Perkuat Layanan Listrik Sekolah Rakyat Tobelo

    Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, PLN Perkuat Layanan Listrik Sekolah Rakyat Tobelo

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo terus memperkuat perannya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Maluku Utara melalui penguatan layanan kelistrikan di Sekolah Rakyat Tobelo. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan energi yang andal untuk mendukung transformasi sektor pendidikan berbasis teknologi dan digital. Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu […]

  • USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

    USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Terkait Sikap politik DPRD Maluku dan Aru menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diapresiasi oleh Wasekjen I Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Amrullah Usemahu. “Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, pastinya kami siap mendukung dan memperjuangkan bersama aspirasi masyarakat Maluku yang menjadi […]

  • BPJS Kesehatan Ambon Gagal Total? 76% Peserta Nonaktif, Uang Iuran Dikemanakan?

    BPJS Kesehatan Ambon Gagal Total? 76% Peserta Nonaktif, Uang Iuran Dikemanakan?

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kota Ambon mungkin telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 97,56%, Namun ada ketimpangan data dan Kepersetaan BPJS. Faktanya, hanya 76% peserta yang aktif, sementara puluhan ribu lainnya terdaftar namun tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Kota Ambon, Andi Muhammad Irfan, mengakui bahwa dari total peserta JKN, […]

  • Nina Batuatas Minta Vendor Katering Latsar CPNS Dievaluasi

    Nina Batuatas Minta Vendor Katering Latsar CPNS Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Nina Batuatas, meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku mengevaluasi penyedia jasa katering dalam kegiatan Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Evaluasi perlu mencakup standar keamanan pangan dan pengawasan terhadap vendor. “Gangguan kesehatan yang dialami sejumlah peserta Latsar setelah mengonsumsi makanan harus menjadi bahan evaluasi serius, […]

expand_less