Breaking News
light_mode

MK Putuskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, GASSMEN: Warga Maluku Sudah Bayar Mahal, Jangan Lagi Dirugikan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • visibility 78
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghangusan sisa kuota internet menjadi momentum untuk mengevaluasi layanan telekomunikasi di wilayah kepulauan.

Bagi masyarakat Maluku, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa akses internet yang adil masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan operator seluler.

Selama ini, warga Maluku menghadapi dua persoalan sekaligus. Mereka harus membayar paket internet dengan harga mahal, tetapi di beberapa wilayah masih harus berhadapan dengan kualitas jaringan yang tidak stabil. Akibatnya, kuota kerap terbuang sebelum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, serta tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, sisa kuota wajib mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dihapus begitu saja dengan alasan masa aktif berakhir.

MK juga meminta pemerintah dan operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengalihan manfaat, hingga mekanisme pengembalian nilai layanan.

MK menegaskan kebijakan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi harus menjamin keadilan bagi konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku, Rifki Derlen kepada Tajukmaluku.com mengatakan putusan MK harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki ketimpangan layanan telekomunikasi di Maluku.

“Putusan MK ini bukan hanya soal sisa kuota yang tidak boleh hangus. Ini juga soal keadilan bagi masyarakat Maluku yang selama ini kuota internet mahal dibanding wilayah Indonesia barat. Maluku adalah provinsi kepulauan. Banyak warga membeli paket internet dengan harga yang sama, bahkan lebih mahal, tetapi harus menerima kualitas jaringan yang sering tidak stabil. Ketika sinyal lemah lalu kuota hangus, masyarakat mengalami kerugian dua kali,” kata Rifki. Sabtu (26/7/2026).

Ia menilai pemerintah pusat tidak boleh lagi membiarkan adanya kesenjangan digital antara Indonesia bagian barat dan kawasan timur.

Menurut Rifki, internet sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Aktivitas pendidikan, pelayanan publik, perdagangan, perbankan, hingga layanan kesehatan semakin bergantung pada koneksi internet yang stabil.

“Kalau negara mewajibkan masyarakat membeli layanan telekomunikasi sesuai tarif yang berlaku, maka negara juga wajib memastikan operator memberikan layanan yang setara. Jangan sampai masyarakat Maluku terus membayar mahal hanya karena kondisi geografis yang selalu dijadikan alasan. Putusan MK harus diikuti dengan pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kualitas jaringan, dan mekanisme kompensasi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.” Paparnya.

Ia juga meminta pemerintah melalui regulator telekomunikasi mengawasi pelaksanaan putusan MK agar tidak berhenti sebagai putusan hukum semata.

“Putusan ini harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya mengubah aturan soal kuota, sementara kualitas jaringan di Maluku tetap tertinggal. Keadilan digital bukan hanya soal kuota yang tidak hangus, tetapi juga hak masyarakat memperoleh internet yang cepat, stabil, terjangkau, dan berkualitas.” Tegasnya.

Putusan MK tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga yang mempersoalkan praktik penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga negara wajib menghadirkan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.*(01-F)


  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertemuan Tim IAG 2026 dengan NOA: Momen Inisiatif Olahraga Diaspora Indonesia di Amerika Serikat

    Pertemuan Tim IAG 2026 dengan NOA: Momen Inisiatif Olahraga Diaspora Indonesia di Amerika Serikat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Tim Indonesia American Games (IAG) 2026 menggelar pertemuan dengan jajaran National Olympic Academy of Indonesia (NOA), Jumat (28/3/2026). Pertemuan itu dinilai menjadi momentum penting bagi lahirnya inisiatif olahraga diaspora Indonesia di Amerika Serikat Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan Tualeka, Exco NOA Indonesia, yang menerima langsung rombongan tim IAG itu menilai gagasan tersebut sebagai langkah strategis yang […]

  • Maluku Integrated Port Dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

    Maluku Integrated Port Dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Amrullah Usemahu, S.Pi, M.Si (Wasekjend 3 DPP Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia) Tajukmaluku.com-Maluku dikenal sebagai salah satu lumbung sumber daya kelautan dan perikanan terbesar di Indonesia. Secara geografis, wilayah ini berada di jantung kawasan timur Nusantara yang dikelilingi oleh laut luas yang mencapai 92,4 % dengan karakteristik ekosistem yang sangat kaya. Potensi tersebut tidak hanya […]

  • Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Advokat muda asal Maluku, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026. Ruswan menyelesaikan studi strata tiga (S3) tepat waktu enam semester atau tiga tahun dengan capaian IPK sempurna 4.00. Prestasi ini menempatkannya sebagai salah satu lulusan doktor terbaik Fakultas Hukum Trisakti. […]

  • Juru Bicara LBH Ansor DKI Jakarta Muhammad Hamdan Saifullah

    LBH Ansor Jakarta Desak Kepolisian Usut Dalang Penyebar Fitnah Terhadap Menteri Agama

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, Tajukmaluku.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta mendesak aparat kepolisian mengungkap dalang penghujat Menteri Agama Nasarudin Umar meski pelaku telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada yang bersangkutan secara langsung. Juru Bicara LBH Ansor DKI Jakarta Muhammad Hamdan Saifullah menegaskan pihaknya akan tetap mengawal kasus pencemaran nama baik terhadap […]

  • DPRD Maluku Siap Lanjutkan Pengawasan Realisasi APBD 2024

    DPRD Maluku Siap Lanjutkan Pengawasan Realisasi APBD 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan melanjutkan tahap kedua pengawasan terhadap program realisasi APBD 2024 setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Hingga kini, lima kabupaten telah diawasi dalam pelaksanaan program pembangunan, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan Kabupaten Buru. Sekretaris Komisi II […]

  • Muharam Berkah YBM PLN, UP3 Tobelo Gelar Khitan Massal dan Dukungan Pendidikan bagi 112 Anak

    Muharam Berkah YBM PLN, UP3 Tobelo Gelar Khitan Massal dan Dukungan Pendidikan bagi 112 Anak

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, PT PLN (Persero) UP3 Tobelo melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIW Maluku dan Maluku Utara menghadirkan program “Muharam Berkah YBM PLN 1448 H/2026” melalui kegiatan khitan massal bagi 112 anak dari keluarga dhuafa di Kompleks Kantor PLN UP3 Tobelo. Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Nasional […]

expand_less