Breaking News
light_mode

MK Putuskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, GASSMEN: Warga Maluku Sudah Bayar Mahal, Jangan Lagi Dirugikan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 29
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghangusan sisa kuota internet menjadi momentum untuk mengevaluasi layanan telekomunikasi di wilayah kepulauan.

Bagi masyarakat Maluku, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa akses internet yang adil masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan operator seluler.

Selama ini, warga Maluku menghadapi dua persoalan sekaligus. Mereka harus membayar paket internet dengan harga mahal, tetapi di beberapa wilayah masih harus berhadapan dengan kualitas jaringan yang tidak stabil. Akibatnya, kuota kerap terbuang sebelum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, serta tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, sisa kuota wajib mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dihapus begitu saja dengan alasan masa aktif berakhir.

MK juga meminta pemerintah dan operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengalihan manfaat, hingga mekanisme pengembalian nilai layanan.

MK menegaskan kebijakan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi harus menjamin keadilan bagi konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku, Rifki Derlen kepada Tajukmaluku.com mengatakan putusan MK harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki ketimpangan layanan telekomunikasi di Maluku.

“Putusan MK ini bukan hanya soal sisa kuota yang tidak boleh hangus. Ini juga soal keadilan bagi masyarakat Maluku yang selama ini kuota internet mahal dibanding wilayah Indonesia barat. Maluku adalah provinsi kepulauan. Banyak warga membeli paket internet dengan harga yang sama, bahkan lebih mahal, tetapi harus menerima kualitas jaringan yang sering tidak stabil. Ketika sinyal lemah lalu kuota hangus, masyarakat mengalami kerugian dua kali,” kata Rifki. Sabtu (26/7/2026).

Ia menilai pemerintah pusat tidak boleh lagi membiarkan adanya kesenjangan digital antara Indonesia bagian barat dan kawasan timur.

Menurut Rifki, internet sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Aktivitas pendidikan, pelayanan publik, perdagangan, perbankan, hingga layanan kesehatan semakin bergantung pada koneksi internet yang stabil.

“Kalau negara mewajibkan masyarakat membeli layanan telekomunikasi sesuai tarif yang berlaku, maka negara juga wajib memastikan operator memberikan layanan yang setara. Jangan sampai masyarakat Maluku terus membayar mahal hanya karena kondisi geografis yang selalu dijadikan alasan. Putusan MK harus diikuti dengan pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kualitas jaringan, dan mekanisme kompensasi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.” Paparnya.

Ia juga meminta pemerintah melalui regulator telekomunikasi mengawasi pelaksanaan putusan MK agar tidak berhenti sebagai putusan hukum semata.

“Putusan ini harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya mengubah aturan soal kuota, sementara kualitas jaringan di Maluku tetap tertinggal. Keadilan digital bukan hanya soal kuota yang tidak hangus, tetapi juga hak masyarakat memperoleh internet yang cepat, stabil, terjangkau, dan berkualitas.” Tegasnya.

Putusan MK tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga yang mempersoalkan praktik penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga negara wajib menghadirkan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.*(01-F)


  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sigap Hadapi Cuaca Ekstream. PLN UP3 Ambon Imbau Warga Waspada

    Sigap Hadapi Cuaca Ekstream. PLN UP3 Ambon Imbau Warga Waspada

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Hujan deras yang disertai angin kencang kembali melumpuhkan sejumlah jaringan listrik di Kota Ambon. Sejak Sabtu (21/6/2025), pemadaman terjadi di beberapa titik akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan pohon tumbang, banjir, dan gangguan teknis pada aset kelistrikan milik PT PLN (Persero). General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula, menyampaikan bahwa gangguan […]

  • Warga Desa Oki Baru Antusias Ikuti Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria

    Warga Desa Oki Baru Antusias Ikuti Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan memulai tahapan Program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Balai Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan program Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Penyuluhan dibuka secara […]

  • Dukung Pelayanan Publik dan Aktivitas Masyarakat, PLN UP3 Saumlaki Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Larat

    Dukung Pelayanan Publik dan Aktivitas Masyarakat, PLN UP3 Saumlaki Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Larat

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Larat,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Saumlaki melalui Unit Layanan Larat melaksanakan pemeliharaan infrastruktur distribusi kelistrikan sebagai upaya menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di wilayah Larat dan sekitarnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan layanan listrik yang andal, aman, dan berkualitas guna mendukung aktivitas masyarakat, pelayanan publik, pendidikan, serta pertumbuhan […]

  • PLN UP3 Tobelo Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Pascabanjir dan Longsor di Loloda dan Loloda Utara

    PLN UP3 Tobelo Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Pascabanjir dan Longsor di Loloda dan Loloda Utara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan pascabanjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Loloda dan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Selasa (24/2/2026). Cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi mengakibatkan gangguan pada jaringan distribusi listrik dan berdampak pada […]

  • Gerak Cepat 100 Hari Kerja, Pemkot Tual Luncurkan Hotline Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Pertama di Maluku.

    Gerak Cepat 100 Hari Kerja, Pemkot Tual Luncurkan Hotline Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Pertama di Maluku.

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com- Pemerintah Kota Tual di bawah kepemimpinan Wali Kota Hi. Akhmad Yani Renuat dan Wakil Walikota Hi. Amir Rumra terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan serta mewujudkan kesetaraan gender di daerah bertajuk Maren tersebut. Bentuk nyata dari komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan bertajuk “Sosialisasi Hak-Hak Perempuan” yang digelar di Aula Balai Kota Tual, Selasa […]

  • Prodi Ilmu Kelautan Unkhair Gelar Seminar Kebencanaan di Kota Ternate

    Prodi Ilmu Kelautan Unkhair Gelar Seminar Kebencanaan di Kota Ternate

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-Program Studi Ilmu Kelautan UNKHAIR menggelar seminar kebencanaan Kota Ternate, Selasa, (12/5/2026) berlokasi di Aula Nuku, Kampus 2 Gambesi. Seminar kebencanaan ini dipandu langsung oleh moderator Abdul Ajiz Siolimbona dengan menghadirkan dua narasumber yakni Ir. Zulhan A. Harahap dan M. Ridwan Lessy. Acara dibuka oleh dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun, Dr. Ir. […]

expand_less