MK Putuskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, GASSMEN: Warga Maluku Sudah Bayar Mahal, Jangan Lagi Dirugikan
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghangusan sisa kuota internet menjadi momentum untuk mengevaluasi layanan telekomunikasi di wilayah kepulauan.
Bagi masyarakat Maluku, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa akses internet yang adil masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan operator seluler.
Selama ini, warga Maluku menghadapi dua persoalan sekaligus. Mereka harus membayar paket internet dengan harga mahal, tetapi di beberapa wilayah masih harus berhadapan dengan kualitas jaringan yang tidak stabil. Akibatnya, kuota kerap terbuang sebelum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, serta tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, sisa kuota wajib mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dihapus begitu saja dengan alasan masa aktif berakhir.
MK juga meminta pemerintah dan operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengalihan manfaat, hingga mekanisme pengembalian nilai layanan.
MK menegaskan kebijakan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi harus menjamin keadilan bagi konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku, Rifki Derlen kepada Tajukmaluku.com mengatakan putusan MK harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki ketimpangan layanan telekomunikasi di Maluku.
“Putusan MK ini bukan hanya soal sisa kuota yang tidak boleh hangus. Ini juga soal keadilan bagi masyarakat Maluku yang selama ini kuota internet mahal dibanding wilayah Indonesia barat. Maluku adalah provinsi kepulauan. Banyak warga membeli paket internet dengan harga yang sama, bahkan lebih mahal, tetapi harus menerima kualitas jaringan yang sering tidak stabil. Ketika sinyal lemah lalu kuota hangus, masyarakat mengalami kerugian dua kali,” kata Rifki. Sabtu (26/7/2026).
Ia menilai pemerintah pusat tidak boleh lagi membiarkan adanya kesenjangan digital antara Indonesia bagian barat dan kawasan timur.
Menurut Rifki, internet sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Aktivitas pendidikan, pelayanan publik, perdagangan, perbankan, hingga layanan kesehatan semakin bergantung pada koneksi internet yang stabil.
“Kalau negara mewajibkan masyarakat membeli layanan telekomunikasi sesuai tarif yang berlaku, maka negara juga wajib memastikan operator memberikan layanan yang setara. Jangan sampai masyarakat Maluku terus membayar mahal hanya karena kondisi geografis yang selalu dijadikan alasan. Putusan MK harus diikuti dengan pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kualitas jaringan, dan mekanisme kompensasi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.” Paparnya.
Ia juga meminta pemerintah melalui regulator telekomunikasi mengawasi pelaksanaan putusan MK agar tidak berhenti sebagai putusan hukum semata.
“Putusan ini harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya mengubah aturan soal kuota, sementara kualitas jaringan di Maluku tetap tertinggal. Keadilan digital bukan hanya soal kuota yang tidak hangus, tetapi juga hak masyarakat memperoleh internet yang cepat, stabil, terjangkau, dan berkualitas.” Tegasnya.
Putusan MK tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga yang mempersoalkan praktik penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.
MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga negara wajib menghadirkan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar