Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Milik Wasuria di Desa Labuang
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Wasuria, warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Rabu (16/9/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan melalui loket pelayanan Kantah Buru Selatan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh petugas loket, Falda Umasugi, setelah seluruh tahapan administrasi pendaftaran tanah yang diajukan pemohon diselesaikan.
Proses tersebut mencakup tahapan pengukuran bidang tanah hingga pemeriksaan dan verifikasi data yang menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah.
Bagi Wasuria, terbitnya SHM tersebut memberikan kepastian administratif atas bidang tanah yang dimilikinya di Desa Labuang. Usai menerima sertipikat, ia mengaku senang dan lega setelah proses pengurusan tanahnya selesai.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan atas pelayanan yang diberikan hingga sertipikat tersebut dapat diterimanya.
Terbitnya SHM menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan sekaligus memberikan dokumen resmi atas hak tanah yang telah didaftarkan. Sertipikat juga menjadi salah satu dokumen penting bagi pemegang hak dalam memperoleh kepastian mengenai status bidang tanahnya.
Kantah Buru Selatan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki atau dikuasainya sesuai dengan ketentuan pertanahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hak bagi masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar