Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Milik Diang Rachmat Mandar di Desa Labuang
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Diang Rachmat Mandar, warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Senin (21/9/2026).
Penyerahan sertipikat berlangsung melalui loket pelayanan Kantah Buru Selatan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh petugas loket, Rahmat Mudzakir, setelah seluruh tahapan administrasi pendaftaran tanah yang diajukan pemohon diselesaikan.
Proses penerbitan sertipikat tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran bidang tanah hingga pemeriksaan dan verifikasi data yang menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah.
Usai menerima SHM, Diang Rachmat Mandar menyampaikan rasa senang dan lega.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan Kantah Buru Selatan dalam proses pendaftaran tanah miliknya.
“Terima kasih kantor pertanahan buru selatan atas pelayanan prima kepada masyarakat” ucapnya.
Terbitnya sertipikat tersebut memberikan kepastian administratif atas bidang tanah milik Diang Rachmat Mandar yang berada di Desa Labuang.
Sertipikat Hak Milik menjadi dokumen resmi yang menunjukkan hak atas bidang tanah yang telah terdaftar. Keberadaannya juga menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan kejelasan status hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantah Buru Selatan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki atau dikuasainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak bagi masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar