Breaking News
light_mode

OKP di Maluku Desak Penghentian Abdullah Vanath dari Jabatan Wakil Gubernur

  • account_circle Admin
  • calendar_month 57 menit yang lalu
  • visibility 28
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku, dan BEM Nusantara Maluku menyatakan sikap mendesak dilakukannya proses konstitusional terkait pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian dan sorotan publik.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Maluku.

Dalam konferensi pers itu menghadirkan Ketua Umum BADKO HMI Maluku, Andi A. Sagama, Ketua dan Sekretaris PKC PMII Maluku, Slamet B. Notanubun, Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan serta Koordinator Lapangan, Ali Akbar Anzalta.

Dalam pernyataan yang disampaikan, ketiga organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah harus dijalankan berdasarkan hukum, etika jabatan, prinsip akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Mereka menilai bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pejabat publik perlu dijelaskan secara terbuka, diperiksa melalui mekanisme yang berwenang, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami menginginkan pemerintahan yang sehat, pemerintahan yang benar-benar berjalan sesuai dengan aturan hukum, serta mampu membawa kemajuan bagi Maluku. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ucap mereka, Rabu (28/10/2026).

Mahasiswa Dorong Penegakan Supremasi Hukum

BADKO HMI Maluku, PKC PMII Maluku, dan BEM Nusantara Maluku menegaskan bahwa desakan terhadap Wakil Gubernur Maluku harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan publik dan penegakan konstitusi.

Menurut mereka, jabatan publik bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap pejabat memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka juga mendorong lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih.

Pemakzulan Harus Melalui Mekanisme Konstitusional

Terkait tuntutan pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, ketiga organisasi mahasiswa tersebut menekankan pentingnya proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Desakan politik dan aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah, dengan mempertimbangkan fakta, bukti, serta kewenangan lembaga terkait.

Bagi mahasiswa, tuntutan ini bukan semata-mata persoalan individu, melainkan bagian dari upaya mendorong pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Selamatkan Marwah Pemerintahan, Dorong Kemajuan Maluku

Ketiga organisasi mahasiswa tersebut menyatakan bahwa Maluku membutuhkan pemerintahan yang fokus pada pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pelayanan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan daerah.

Mereka berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian pemerintah dari tanggung jawab utamanya dalam melayani masyarakat.

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi, pertanggungjawaban pejabat publik, dan penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Melalui konferensi pers ini, BADKO HMI Maluku, PKC PMII Maluku, dan BEM Nusantara Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

“Maluku membutuhkan pemerintahan yang sehat, berintegritas, taat hukum, dan sungguh-sungguh bekerja untuk kemajuan daerah. Supremasi hukum harus ditegakkan, marwah pemerintahan harus dijaga, dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama,” cetus mereka.

Ketiga organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta mendorong agar setiap tuntutan dan dugaan yang disampaikan ditindaklanjuti secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Orang Basudara” dan Neoliberalisasi Perdamaian di Maluku

    “Orang Basudara” dan Neoliberalisasi Perdamaian di Maluku

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Ardiman Kelihu Konflik-konflik antar desa yang terjadi dalam satu tahun terakhir di Maluku, seperti antara Kariuw-Pelauw, Hitu-Hunuth, Sawai-Rumaolat-Masihulan, dan terbaru konflik Lisabata-Patahue adalah bukti penting betapa bermasalahnya model perdamaian yang bertumpu pada romantisme “orang basudara”. Berbagai konflik tersebut dikonstruksi sebagai konflik identitas yang melihat masyarakat sebagai pelaku sekaligus korban. Padahal berbagai konflik tersebut punya […]

  • DPRD Maluku Rapat Bahas Keterbatasan TPU Muslim di Kota Ambon

    DPRD Maluku Rapat Bahas Keterbatasan TPU Muslim di Kota Ambon

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Maluku menggelar rapat pembahasan keterbatasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon. Pasalnya, keterbatasan lahan memaksa praktik pemakaman menyimpang dari standar kelayakan satu liang kubur kini diisi dua hingga tiga jenazah. Kondisi ini memicu tekanan serius dari Anggota DPRD Maluku. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi […]

  • Sigap Hadapi Cuaca Ekstream. PLN UP3 Ambon Imbau Warga Waspada

    Sigap Hadapi Cuaca Ekstream. PLN UP3 Ambon Imbau Warga Waspada

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Hujan deras yang disertai angin kencang kembali melumpuhkan sejumlah jaringan listrik di Kota Ambon. Sejak Sabtu (21/6/2025), pemadaman terjadi di beberapa titik akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan pohon tumbang, banjir, dan gangguan teknis pada aset kelistrikan milik PT PLN (Persero). General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula, menyampaikan bahwa gangguan […]

  • Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Milik Diang Rachmat Mandar di Desa Labuang

    Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Milik Diang Rachmat Mandar di Desa Labuang

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Diang Rachmat Mandar, warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Senin (21/9/2026). Penyerahan sertipikat berlangsung melalui loket pelayanan Kantah Buru Selatan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh petugas loket, Rahmat Mudzakir, setelah seluruh tahapan administrasi pendaftaran tanah yang diajukan pemohon diselesaikan. Proses penerbitan sertipikat tersebut telah melalui […]

  • Kamil Mony (Founder AMS Institute)

    Merah Putih di Borneo

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    A.M. Sangadji, Guru Politik dan Safari Kemerdekaan di Kalimantan Oleh: Kamil Mony (Founder Abdoel Moethalib Sangadji Institute) Tajukmaluku.com-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa ini kembali diajak menengok lembaran-lembaran sejarah yang selama ini kurang mendapat perhatian. Salah satunya adalah Safari Kemerdekaan yang dipimpin Abdoel Moethalib (A.M.) Sangadji, sebuah perjalanan revolusioner yang menghubungkan […]

  • Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali. Sertipikat tanah yang hilang dapat […]

expand_less