Breaking News
light_mode

Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 280
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, Irwan Abd. Hamid, Miabahul Huda, dan Malik Raudhi Tuasamu menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 1025 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Kuasa Hukum Irwan Abdul Hamid, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2025 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik. Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toleransi Ekonomi: Memangkas Kesenjangan Ekonomi Bangsa dan Negara

    Toleransi Ekonomi: Memangkas Kesenjangan Ekonomi Bangsa dan Negara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjen PP GP Ansor) Tajukmaluku.com-Kesenjangan ekonomi jarak antara kelompok kaya dan miskin, serta ketimpangan pembangunan antar wilayah adalah tantangan struktural terbesar bagi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan membawa makna yang substantif jika tidak diiringi dengan pemerataan. Saat ini, Indonesia masih berjuang mengatasi gini ratio yang berpotensi melebar akibat dampak pandemi, […]

  • Berhadiah Ratusan Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

    Berhadiah Ratusan Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) menyiapkan total hadiah sebesar Rp480 juta bagi para pemenang PLN Journalist Award (PJA) 2024. Mengusung tema “Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi”, periode pendaftaran PJA 2024 masih dibuka hingga 31 Oktober 2024. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN Journalist Award 2024 merupakan wadah apresiasi dari PLN bagi para jurnalis yang […]

  • Program EVP,  PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    Program EVP, PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan Employee Volunteer Program (EVP) berupa aksi bersih-bersih di kawasan Air Kaca Bomaki, salah satu sumber air utama di wilayah Tanimbar […]

  • PLN UIW MMU Beri Kado Kemerdekaan Warga Kurang Mampu dengan Penyalaan Serentak Program LUTD

    PLN UIW MMU Beri Kado Kemerdekaan Warga Kurang Mampu dengan Penyalaan Serentak Program LUTD

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AMBON, 15 AGUSTUS 2024 – Menyongsong Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI), PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memasang listrik gratis bagi warga kurang mampu. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, pemasangan baru itu dilakukan melalui program Light Up The Dream (LUTD). Awat menjabarkan, program listrik gratis […]

  • Ini Sosok Yopie Silanno, Pejabat Daerah yang Dinilai Layak jadi Sekretaris Kota Ambon

    Ini Sosok Yopie Silanno, Pejabat Daerah yang Dinilai Layak jadi Sekretaris Kota Ambon

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Kota Ambon sedang mengalami fase sulit usai pemotongan dana transfer Rp163 miliar. Banyak OPD terdampak. Ruang gerak menyempit. Dalam situasi sesulit ini, kemampuan menjaga stabilitas keuangan daerah menjadi penentu roda pelayanan publik untuk tetap bergerak dengan baik. Situasi fiskal yang tertekan itu menuntut kehadiran pejabat yang mengerti teknis. Di titik ini, Yopie Silanno, salah […]

  • Tangan Dingin Dr. Jais Eli, Pemda SBB Beri Beasiswa Anak Daerah Lanjut Study

    Tangan Dingin Dr. Jais Eli, Pemda SBB Beri Beasiswa Anak Daerah Lanjut Study

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Dr. Achmad Jais Ely, baru menjabat kurang lebih Tiga Bulan setelah di Lantik oleh Pj Gubernur Maluku, Ir. Sadali le pada Mei 2024 lalu. Meski baru seumur jagung dan hanya menjabat sementara, rupanya Penjabat dengan Nomor register di Kemendari, 100.2.1.3-1111 tahun 2024 itu menyimpan sejuta mimpi untuk melakukan pembaharuan di kabupaten bertajuk Saka […]

expand_less