Breaking News
light_mode

Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 240
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, Irwan Abd. Hamid, Miabahul Huda, dan Malik Raudhi Tuasamu menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 1025 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Kuasa Hukum Irwan Abdul Hamid, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2025 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik. Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelayanan Tak Tertib, Penumpang KM. Labobar Keluhkan Petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    Pelayanan Tak Tertib, Penumpang KM. Labobar Keluhkan Petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah penumpang KM. Labobar dengan tujuan Ambon-Banda keluhkan pelayanan petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Jumat, (25/07/2025). Mereka alami peristiwa yang tidak menyenangkan dari petugas di Pelabuhan Yos Sudarso saat akan melakukan boarding pass. Proses boarding penumpang berlangsung tidak tertib dan membingungkan. Penumpang diarahkan masuk ke pelabuhan sebelum tiket mereka di-boarding. Namun saat berada di […]

  • Siap-siap Orang Banda Akan Dijajah Lagi?

    Siap-siap Orang Banda Akan Dijajah Lagi?

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 6,3 juta hektar kawasan konservasi terumbu karang di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah menjadi alat negosiasi Pemerintah Pusat untuk membayar sebagian hutang ke Amerika Serikat. Penandatanganan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengalihkan utang senilai 35 juta dolar AS menjadi investasi bagi konservasi terumbu karang Indonesia selama sembilan tahun ke depan. Penandatanganan ini dilakukan oleh […]

  • Bentrok Tial – Tulehu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala Serukan Perdamaian

    Bentrok Tial – Tulehu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala Serukan Perdamaian

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Azis Sangkala serukan perdamaian kepada seluruh warga di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Terkhusus untuk Desa Tulehu dan Desa Tial yang terlibat bentrokan. “Ini adalah seruan perdamaian untuk kedua belah pihak bisa segera berdamai, itu yang kami harapkan,” kata Sangkala, Rabu (2/4/2025). Menurutnya, biarkan kejadian itu selanjutnya berproses sesuai aturan […]

  • Pasangan Dosen Muda UIN AMSA Ambon Raih Doktor Cumlaude di Jogja

    Pasangan Dosen Muda UIN AMSA Ambon Raih Doktor Cumlaude di Jogja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dari pelaminan hingga ruang kuliah, pasangan dosen muda Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon (UIN A.M. Sangadji Ambon), Dr. Eko Wahyunanto Prihono, M.Pd., dan Dr. Fitria Lapele, M.Pd., catat prestasi akademik membanggakan di Yogyakarta. Keduanya resmi menyandang gelar doktor dengan predikat Cumlaude dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Wisuda […]

  • Dukung Laga Bergengsi Super League, PLN UP3 Ternate Jaga Keandalan Listrik di Stadion Gelora Kie Raha

    Dukung Laga Bergengsi Super League, PLN UP3 Ternate Jaga Keandalan Listrik di Stadion Gelora Kie Raha

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menegaskan komitmennya mendukung kelancaran penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional Super League dengan memastikan keandalan pasokan listrik pada pertandingan Malut United melawan Persib yang digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Minggu (14/12/2025). Dukungan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam menyukseskan agenda olahraga berskala nasional di […]

  • Bahas 683 Kasus HIV/AIDS di Maluku Selama 2025, Ini Usulan KNPI Saat Rakor Pemprov dengan  KPA

    Bahas 683 Kasus HIV/AIDS di Maluku Selama 2025, Ini Usulan KNPI Saat Rakor Pemprov dengan KPA

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Provinsi Maluku Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Kamis (13/11/2025). Rakor digelar lantaran kasus HIV/AIDS di Provinsi Maluku telah mencapai 683 kasus, terhitung Januari hingga September 2025. Mewakili KNPI Maluku dalam pertemuan tersebut, Sally Antonio, Fungsionaris KNPI Maluku mengatakan, upaya penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di kabupaten/kota belum maksimal. Untuk […]

expand_less